Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Terimakasih sudah berkunjung di blog saya.

Berhubung blog Small Is Powerfull salah oprek dan sampai hari ini belum bisa diselamatkan, maka saya memutuskan untuk bedhol blog. Sebagian besar post berhasil saya pindah, tinggal beberapa yang agak berantakan belum sempat diperbaiki. Kalau mau keren, saya bisa bilang belum punya waktu. Tapi kalau mau jujur, terpaksa saya harus ngaku, malas.

Karena sudah ada pengunjung yang kecewa, sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa ini bukan blog motivasi atau tentang kiat sukses. Semua adalah pengalaman pribadi. Apakah yang saya alami konyol, katrok, sesuai dengan teori atau tidak, bagi saya tidak penting. Realitanya seperti itulah yang terjadi.

Seandainya ada pemula yang kemudian menjadi keder setelah membaca blog ini, saya cuma bisa minta maaf – Memangnya kalau minta duit ada yang mau kasih? Tapi kalau memang sudah niat jadi pengusaha, sebaiknya jangan membiasakan diri gampang keder.

Setiap orang punya jalan hidupnya sendiri. Ada yang ketemu jalan mulus, baru mulai langsung sukses. Tapi ada pula yang kebagian jalur off road sehingga bisa punya cerita seru seperti saya..



POST TERAKHIR

30 Desember 2012

Jadilah Pengusaha, Bukan Rampok



Semasa saya masih punya kios kelontong, ibu saya selalu membayar apapun yang diambil, sesuai dengan harga jual. Tidak pernah sekalipun mau menerima discount.

Pada mulanya saya merasa aneh. Saya membeli dagangan menggunakan modal yang saya dapat dari ibu, lalu ketika ibu saya membutuhkan, beliau masih harus membayar lagi. Tidak masuk akal.

Tapi kurang dari tiga bulan kemudian saya menjadi paham mengapa harus begitu, ketika tiba-tiba saya sadar persediaan barang dagangan semakin menipis, sementara uang tunai hanya tersisa dalam hitungan receh. Lebih konyol lagi, pada hari itu ada dua hutang kepada supplier yang jatuh tempo.

Kemana perginya uang saya? Perasaan akhir bulan lalu saya masih pegang duit "banyak".

Saya sempat mencurigai pegawai kios dan bahkan partner bisnis saya. Untungnya, sebelum terlanjur menuduh saya bicara dulu dengan ibu.

Di akhir diskusi yang hanya berlangsung beberapa menit itu saya menjadi sangat malu ketika mengetahui bahwa malingnya adalah saya sendiri.

Hampir kepada setiap kenalan yang berbelanja saya memberi harga khusus. Saya juga menyuguhkan snack dan teh botol kepada siapapun yang bertandang ke kios. Potongan harganya tidak seberapa, harga snack dan teh botolnya tidak mahal, tapi karena keuntungan riil yang saya dapat setiap harinya masih sebatas recehan, akhirnya tekor juga.

Sebelumnya saya tidak pernah menyangka modal saya bakal tergerus. Hasil penjualan yang saya dapat setiap hari lumayan besar dibanding harga snack dan teh botol yang saya ambil. Tapi saya khilaf telah menganggap hasil penjualan sebagai pengasilan. Saya lupa bahwa sebagian besar dari uang yang saya peroleh setiap hari sebenarnya adalah milik para supplier, sementara bagian saya sendiri hanya kecil, itupun masih harus dipotong untuk membayar biaya operasional kios.

Saya sangat beruntung, pada pelajaran pertama itu masih ada ibu yang bisa jadi bumper. Cuma sayang, pelajarannya belum cukup membuat saya mengerti benar.

Meskipun saya tidak lagi obral discount, dan membayar semua barang yang saya ambil. Tapi saya membayar menggunakan uang hasil penjualan hari sebelumnya yang sengaja saya sisihkan untuk keperluan pribadi. Sebenarnya tidak salah mengambil upah untuk diri sendiri, cuma masalahnya, saya tidak pernah berusaha mencari tahu apakah jumlah yang saya sisihkan itu sepadan dengan keuntungan yang saya peroleh atau tidak.

Ketika omset semakin besar, keuntungan juga bertambah. Tapi saya tidak pernah memikirkan kemungkinan bahwa biaya operasional juga membengkak. Saat itu saya hanya melihat – secara harfiah memang seperti itu, nominal uang yang saya peroleh setiap hari, terutama ketika terjadi akumulasi kas akibat tidak tertib disetor ke bank.

Dengan jumlah uang "begitu besar" saya kemudian tidak merasa melakukan kesalahan ketika menggunakan "sebagian kecil" untuk membeli mobil, nraktir teman atau melengkapi koleksi perangko saya. Terutama ketika jumlah "uang yang datang" semakin besar karena saya tidak lagi harus membayar tunai kepada supplier.

Suatu ketika, sebagian kecil dari uang yang berputar terpaksa harus berhenti karena beberapa customer  mengalami masalah finansial.  Mestinya tidak terjadi apa-apa, karena volume yang berputar masih jauh lebih besar. Faktanya, terjadi efek domino.

Karena saya tidak mengendalikan pengeluaran pribadi, maka volume kecil yang berhenti itu membuat perputaran usaha saya secara keseluruhan terganggu. Lalu ketika saya mulai mengalami kesulitan membayar hutang jangka pendek, secepat itu pula segalanya menjadi sangat gamblang, bahwa saya  tidak memiliki apa-apa lagi selain hutang..

Saya masih beruntung, bisa "berhenti" sebelum terlambat. Meskipun pada akhirnya hanya tersisa beberapa ratus ribu saja, tapi saya  lolos dari jeratan  hutang.

Pelajaran pahit itu kemudian memaksa saya memisahkan uang pribadi dengan uang perusahaan. Hanya dengan cara seperti itu saya mencegah diri sendiri tanpa sengaja merampok harta perusahaan.




PREV FUNPRENEURSHIP -  NEXT

01 Desember 2012

ENJOY AJA!

Suatu ketia bisnis saya terpuruk habis. Dan sekeras apapun saya berjuang, berusaha bangkit, selalu ketemu jalan buntu. Saat saya sudah seperti katak yang kelelahan setelah ratusan kali melompat berusaha keluar dari lobang tapi tak kunjung berhasil, seseorang memberi nasehat supaya saya bersyukur dan tidak terlalu ngotot. "Bersyukurlah, meskipun bangkrut, kamu tidak dikejar debt collector."

Kalau saja saya cukup waras, entah apa jadinya orang itu. Enak saja nyuruh bersyukur. Coba saja kalau dia yang mengalami, seluruh harta ludes, tinggal celana kolor. Tapi saat itu mental saya sudah sangat lelah. Pikiran saya terlalu kacau untuk diajak berbantah.

Bahkan beberapa bulan kemudian, ketika keadaan menjadi semakin buruk, akhirnya saya tidak punya pilihan lain kecuali mengakui bahwa nasehat itu benar. Saya memang harus bersyukur, meskipun semua harta ludes, tapi tidak punya tanggungan bayar hutang, sementara beberapa kawan yang bisnisnya juga bangkrut harus berakhir di penjara atau rumahsakit jiwa. 

Hari itu untuk pertamakalinya saya berhenti merengek-rengek berdo'a minta ini itu, dan hanya mengucap Alhamdulillah karena saya masih bisa menikmati apapun yang saya makan dan tidur nyenyak, karena masih ada sisa duit walaupun hanya beberapa ratus ribu, karena ada motor yang bisa saya pinjam, karena ada pedagang keliling yang bersedia meminjamkan sebagian dagangannya, karena badan saya tetap sehat dan kuat setiap hari jualan keliling, menempuh lebih dari 100 kilometer, meskipun kadang cuma makan sekali. 

Lambat tapi pasti, akhirnya saya menyadari, semakin banyak yang bisa saya syukuri semakin enak rasanya. Segala macam perasaan sumpeg, sesak, bahkan penyakit orang gagal (pesimis, iri, dengki, suka mencela) yang mulai berjangkit, berangsur-angsur hilang.

Bersyukur tidak membuat hidup menjadi lebih mudah. Masalah dan kesulitan tetap menjadi menu rutin harian. Tapi paling tidak saya bisa mengendalikan reaksi saya terhadap hal-hal buruk yang terjadi.

Seperti ketika brand new Altis yang saya pinjam dari teman – lalu saya sewakan kembali – hampir seluruh bagasinya hancur diseruduk mobil militer yang telat ngerem di lampu merah. Punya urusan dengan tentara saja sudah apes, apalagi mobil tidak diasuransikan. Lebih konyol lagi, pemilik kendaraan ternyata tidak siap menghadapi resiko seperti itu.

Hanya satu kalimat yang membuat saya tetap bisa berpikir waras: Alhamdulillah, untung cuma kena bagasi. Penumpang dan sopir saya tidak katut jadi korban.

Setelah itu tidak terjadi keajaiban apa-apa, tapi karena pikiran tidak kacau, saya bisa nemu cara terbaik untuk menyelesaikannya. Termasuk tidak melimpahkan biaya perbaikan kendaraan kepada sopir, karena dia memang tidak bersalah.

Saya rasa, untuk lolos dari masalah atau supaya menang ketika menghadapi rintangan, kita tidak butuh keajaiban atau jurus perang Tsun Zu. Hanya perlu sedikit ketenangan supaya "malaekat" kreatif yang bersemayam dalam diri kita bisa bekerja dengan leluasa. Dan karena masalah dan rintangan adalah menu harian bagi pengusaha, maka tidak ada cara lain untuk mengadapi kecuali ENJOY AJA!



PREV - FUNPRENEURSHIP NEXT

23 September 2012

JANGAN SEKEDAR PENGIN JADI PENGUSAHA

Anak teman saya mendadak ngebet pengin jadi pengusaha setelah pada reuni SMA lebaran dua tahun lalu ketemu bekas kawan yang dulu terpaksa ngider koran untuk bayar SPP, sekarang, lima tahun kemudian, sukses jadi juragan ikan hias.

Beberapa bulan setelah menerima gelontoran modal yang tidak sedikit – seingat saya belum genap 5 bulan,, bisnis ikan hiasnya mandeg total tanpa bekas. Tempat usaha yang semula penuh akuarium dan segala perlengkapannya berubah menjadi gerai laundry kiloan. Itupun tidak lama dan segera berganti menjadi kedai digital printing.

Awal tahun ini secara mendadak pengusaha muda itu bersama kroninya datang menemui saya, menawarkan kerjasama rental mobil exclusive. Walaupun sampai hari ini saya tetap tidak paham apa yang dimaksud dengan rental exclusive, tapi idenya termasuk luar biasa, modalnya juga komplet: 3 unit Audi, 1 unit Jaguar, 1 unit Mercedes Viano, 1 unit Humvee dan 2 unit Isuzu ELF yang dimodifikasi habis menjadi luxury van.

Sementara si anak dengan penuh semangat tanpa kenal lelah terus berusaha membujuk supaya saya mau bekerja sama, si bapak mulai sering meriang.

Pohon jagung di kebun belakang belum lagi berbuah ketika salah satu Audi yang konon disewa lepas kunci untuk shooting film, sudah 2 minggu tidak ketahuan rimbanya, begitu pula dengan orang yang menyewa.

Dalam skala yang jauh lebih kecil, sayapun pernah mengalami nasib serupa. Beberapa kali gagal, modal ludes tanpa bekas. Saat itupun saya baru mulai belajar bisnis. Umur saya menjelang 15. Untungnya, ayah dan ibu tidak merestui niat saya belajar bisnis sebelum selesai sekolah, sehingga duit yang hilang tidak lebih dari lima ratus ribu (walaupun untuk saat itu nilainya juga sudah termasuk besar).

Lama sebelum berumur 15 tahun saya pernah “sukses” jualan kelereng, layang-layang dan mainan yang terbuat dari kulit jeruk atau kembang tebu. Saya sempat bertanya-tanya pada diri sendiri, mengapa setelah gedean, dan lebih pinter, malah selalu tekor dan gagal?

Saya butuh waktu lumayan lama untuk menyadari bahwa “pengin punya bisnis” saja tidak cukup sebagai motivasi untuk menjadi seorang entrepreneur. Apalagi kalau keinginan itu muncul hanya karena melihat orang lain sukses.

Bisnis bukan mode. Bisnis bukan trend yang bisa ditiru-tiru layaknya model sepatu atau dandanan rambut. Bisnis membutuhkan kesungguhan hati. “Bisnis” saya di masa kanak-kanak yang sebetulnya sekedar iseng itu running well sampai beberapa tahun karena saya melakukannya dengan sepenuh hati, bukan lantaran ikut-ikutan orang lain atau pengin punya duit banyak dengan cara gampang.

Bisnis adalah perjalanan panjang, baru berakhir ketika pelakunya tidak lagi mampu meneruskan perjalanan. Dan selama perjalanan itu, masalah, rintangan dan kesulitan datang silih berganti. Maka seorang entrepreneur tidak punya pilihan selain harus berani menghadapi apapun yang terjadi.



04 September 2012

JANGAN SERAKAH

Suatu hari saya kesasar di situs Jangan Serakah. Kontentnya bagus dan saya rasa harus dibaca terutama oleh orang-orang yang sedang bingung plus sedikit bernafsu untuk berinvestasi.

Salah satu yang saya suka adalah posting yang membahas tentang trik mengeruk uang lewat internet. Saya pernah terpikat oleh tawaran bisnis instant seperti itu. Sungguh sangat naif, dengan sekian tahun pengalaman bisnis ditambah sekian kali kena tipu, ternyata saya masih tergoda tawaran bisnis instant untuk mencari rejeki berlimpah dengan cara gampang dan dalam waktu singkat.

Supaya Anda tidak pindah dari halaman ini sekaligus Anda mengerti apa yang saya maksud, berikut ini adalah copy paste dari posting itu:

Kepada pembaca JanganSerakah.com YTH,

Dari semua tulisan yang pernah saya tulis hingga saat ini, mungkin ini satu-satunya tulisan yang saya harap tidak akan pernah dibaca oleh satu orang pun. Tetapi karena saat ini anda sedang membaca artikel ini, berarti harapan saya tersebut tidak tercapai.

Jika anda sampai membaca ini karena tergiur oleh rahasia ‘mesin pencetak uang di Internet’, maka berarti anda telah termakan salah satu tipuan paling ‘tua’ di Internet. Tipuan ini sendiri dikenal dengan beberapa nama, tetapi yang paling umum mungkin dikenal sebagai One Page Sales Letter Scam ataupun E-book scam.

Berita baiknya, karena yang ‘menipu’ anda kali ini adalah saya, maka anda tidak mengeluarkan uang sama sekali meskipun telah termakan tipuan ini.

(PS: Mudah-mudahan anda tidak termakan candaan saya mengenai harus menyumbang $1 dahulu ke gerakan Stand Up 2 Cancer sebelum mendownload file ini. Saya mengungkit tentang gerakan sosial tersebut di artikel ini karena mungkin sebagian pembaca blog yang baru tidak mengetahui tentang gerakan sosial ini.

Sama sekali tidak ada maksud saya untuk membuat orang menyumbangkan uang kepada gerakan sosial dengan cara tipuan, seberapapun bagusnya gerakan sosial tersebut. Meskipun demikian, saya akan sangat berterima kasih jika seandainya anda tertarik untuk bergabung di gerakan sosial tersebut bersama saya.)

-----oOo-----

Tipuan One Page Sales Letter, secara umum biasanya menawarkan ‘rahasia’ mengeruk kekayaan dari Internet. Meskipun demikian, ada juga beberapa di antara mereka yang menawarkan ‘rahasia’ jenis lain. ‘Rahasia-rahasia’ ini biasanya lalu ditawarkan dengan harga tertentu, berkisar dari beberapa ratus ribu rupiah hingga ratusan dollar.

Korban yang terbujuk untuk membeli ‘rahasia’ yang ditawarkan dalam tipuan ini lalu akan menerima sebuah ‘e-book’ (umumnya berbentuk file PDF).

Secara umum, e-book tersebut boleh dikatakan adalah ‘sampah’. Jikalau e-book tersebut memuat sesuatu informasi yang berguna pun umumnya informasi tersebut bisa ditemukan dengan gratis di Internet.

Selamat, anda telah membeli kucing dalam karung. Sayangnya, ketika karung dibuka, ternyata kucingnya tidak seperti yang anda bayangkan.

Lalu apa ‘rahasia’ mencetak uang Internet yang digembar-gemborkan tersebut? ‘Rahasia’ tersebut umumnya adalah mengajak para korban untuk ikut membuat situs sejenis dan lalu ikut berjualan ‘e-book’. Biasanya korban diajak untuk menjadi ‘salesman’ e-book yang telah dibelinya tersebut (afiliasi), tentunya dengan mendapat komisi

‘Akal-akalan’ semacam ini sendiri bisa bisa dikatakan menjamur di berbagai belahan dunia, termasuk di negara kita. Salah satu contoh ‘versi Nusantara’ dari ‘akal-akalan’ ini bisa ditemukan di www.bikinxxxx[DOT]com (sensor andmin). Pemilik situs ini menawarkan ‘rahasia’ mencetak uang di Internet hanya dalam 30 menit. Sayangnya pemilik situs tersebut lupa menambahkan bahwa yang akan mencetak uang dalam hal ini adalah dia sendiri.

Situs ini sendiri sengaja saya pilih sebagai contoh karena mempunyai beberapa ciri umum yang bisa dipakai oleh teman-teman untuk mengenali praktek semacam ini, yaitu:


1. Memberikan iming-iming mendapatkan uang banyak tanpa perlu bekerja (ataupun tanpa kerja keras)


2. Situsnya ramai dengan warna dan highlight warna-warni seperti ini. Agar lebih ‘eye catching’, animasi seperti huruf berkedap-kedip juga digunakan secara ‘royal’. (sehingga terkadang membuat sakit mata)


3. Penggunaan FONT SIZE (ukuran tulisan) dalam beraneka-ragam ukuran seperti ini.


4. Ramai dengan penggunaan efek BOLD (huruf tebal), italics (huruf miring), dan underline (garis bawah)


5. Hasil Scan dari buku tabungan yang menunjukkan ‘aliran’ uang masuk. Biasanya adalah hasil ‘photoshop’. Trik lain yang kadang dipakai (lebih jarang karena agak repot), adalah pemilik rekening tersebut mentransfer uang ke rekeningnya sendiri.


6. ‘Testimonial’ yang ‘meyakinkan’ (dalam tanda kutip) yang kerap disertai dengan foto. Mungkin foto dari para eks korban yang kini ikut ‘salesman’ e-book. Tidak menutup juga kemungkinan bahwa foto tersebut diambil dari situs networking seperti friendster, facebook dll, tanpa sepengetahuan pemilik foto.

PS: Utk ‘testimonial’ Bikinxxxxt[DOT]com – sensor lagi, ini ada cerita yang cukup lucu. Dahulu, di forum kaskus.us, pernah ada sebuah thread yang mengiklankan situs ini. Itu merupakan pertama kalinya saya menemukan situs tersebut.

Ketika itu, testimonial dari Sarah (pramuniaga) dan Cahya (Pelajar Universitas) di situs tersebut masih dilengkapi dengan foto, dimana foto keduanya merupakan foto wanita yang sangat ‘atraktif’.

Iseng, saya lalu bergurau bahwa saya baru ‘tertarik’ utk membeli e-booknya jika dikenalkan kepada kedua orang tersebut, karena saya merasa yakin bahwa foto tersebut merupakan hasil ‘asal comot’.

Tidak lama kemudian, foto keduanya hilang dari bagian testimonial. Nampaknya orang yang mengiklankan situs tersebut di forum kaskus merupakan si pemilik situs tersebut.


7. Biasanya tipuan One Page Sales Letter belum ‘lengkap’ tanpa gambar rumah mewah, mobil ataupun kapal pesiar, hanya saja entah siapa pemiliknya.


8. Penggunaan teknik High-Pressure Selling. Anda ditawarkan untuk mendapatkan ‘rahasia’ tersebut dengan diskon besar, ASALKAN ANDA MEMBELI SEKARANG!!!! (Ataupun dalam jangka waktu tertentu). Diskon tersebut biasanya dikatakan akan berakhir segera untuk menambah ‘tekanan’ kepada calon korban.

Untuk situs BikinXXXX.com, harga ‘normal’ dari ‘rahasia’ tersebut dikatakan adalah sebesar Rp 17.560.000,-. Tetapi anda bisa mendapatkan ‘rahasia’ tersebut dengan harga Rp 240.000,- asalkan anda membelinya sebelum waktu tertentu.

Ketika saya menulis artikel ini, ‘batas waktu’ di situs tersebut adalah jam 23:59, tanggal 21 Oktober 2008. Dikatakan juga bahwa harga tersebut akan naik kembali menjadi Rp 17.560.000,- pada jam 00:01 tanggal 22 Oktober 2008 (ada yang terpikirkan bagaimana seandainya jika kita membelinya pada jam 24:00 tepat alias 00:00?)

Tentunya ‘batas waktu’ ini hanyalah akal-akalan semata, karena akan selalu bergeser. Ketika saya pertama kali menemukan situs tersebut beberapa bulan lalu, batas waktunya adalah akhir bulan tersebut (saya lupa bulan berapa). Seperti bisa kita lihat, hingga saat ini, promo ‘akal-akalan’ tersebut belum berakhir (kecuali jika pemilik situs tersebut adalah pembaca JanganSerakah.com dan ikut membaca artikel ini kemudian merubah sistemnya).


9. Sebagai ‘bumbu’ tambahan, pemilik situs biasanya tidak lupa menawarkan ‘bonus’ jika kita membeli e-book tersebut SEKARANG.


10. Lembaran Disclaimer, yang pada dasarnya melindungi si pemilik situs tersebut dari berbagai kemungkinan tuntutan dari para korban.

Sebagai contoh, beberapa paragraf disclaimer BikinXXXX.com mengatakan bahwa:

“Penghasilan dan catatan pemasukan yang di buat oleh usaha saya dan pelanggan yang lain adalah estimasi dari apa yang saya fikir bisa anda dapatkan. Tidak ada jaminan anda akan menghasilkan hal yang sama, dan anda siap terhadap resiko tersebut, karena pendapatan yang dihasilkan oleh setiap orang adalah berbeda.”

“Penggunaan informasi, produk dan layanan saya, harus berdasarkan ketekunan anda dan anda setuju kalau perusahaan saya tidak ada hubungannya dengan kesuksesan ataupun kegagalan dari usaha anda baik secara langsung maupun tidak langsung karena anda membeli dan menggunakan informasi, produk dan layanan dari saya.”

Dengan adanya disclaimer semacam ini, bisa dikatakan pemilik situs tersebut ‘kebal’ dari segala macam tuntutan hukum, karena korban sudah menyatakan mengetahui dan setuju berbagai ‘batasan’ di atas.

Sederhananya, dengan disclaimer ini, para korban yang termakan oleh ‘akal-akalan’ ini sudah menyatakan bahwa dirinya menyadari dan setuju untuk beli kucing dalam karung, sehingga tidak bisa menuntut apa-apa jika tidak puas dengan transaksi tersebut.

-----oOo-----

Mudah-mudahan dengan artikel ini, para pembaca blog ini tidak lagi menjadi korban ‘akal-akalan’ semacam ini.

Praktek semacam ini sangat sulit untuk ‘dijerat’ karena secara teknis merupakan transaksi ‘jual-beli’ sehingga berada di wilayah abu-abu, terlebih dengan adanya disclaimer dari sang pemilik situs. Oleh karena itu kemungkinan besar praktek semacam ini akan tetap kita temui di masa depan.



23 Agustus 2012

PENDAFTARAN dan PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS



Pasal 21 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan(WDP).

Hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
  1. Akta pendirian sesuai dengan pengesahan Menteri Kehakiman.
  2. Akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
  3. Akta perubahan Anggaran Dasar beserta Laporan kepada Menteri Kehakiman.
Pendaftaran Akta Pendirian dan akta-akta perubahan tersebut di atas wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah penerimaan laporan.

PT yang telah didaftarkan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI (Pasal 22 UU PT). Pengumumannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran.

Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut belum dilakukan, maka anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan (Pasal 23 UU PT).Sanksi Hukum Perseroan Terbatas

Pelanggaran atau kelalaian atas pelaksanaan kewajiban untuk mendaftarkan dan mengumumkan pendirian PT diancam dengan sanksi pidana atau perdata.

Direksi perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perseroan dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.


15 Agustus 2012

STEP BY STEP

Menurut saya, langkah awal untuk menjadi entrepreneur tidak beda jauh dari bangun pagi. Buka mata, tarik nafas panjang, bangkit dari tempat tidur, berjalan keluar kamar dan seterusnya. Setiap langkah mengalir satu persatu secara urut.

Untuk membuat aktifitas sehari-hari menjadi menyenangkan dan mendatangkan kebaikan saya tidak perlu melakukan manuver berlebihan. Untuk bangkit dari tempat tidur saya tidak perlu jumpalitan ke sana kemari. Cukup satu kaki diturunkan, diikuti kaki satunya, lalu berdiri santai. Saya juga tidak perlu mendobrak pintu atau menerobos jendela untuk keluar dari kamar.

Demikian pula untuk mengawali bisnis. Kita tidak perlu melakukan gebrakan-gebrakan spektakuler atau mencari peluang usaha yang bisa mendatangkan keuntungan besar secara cepat dan gampang.

Pada dasarnya, apapun bidang usahanya, kalau dikelola secara baik, entrepreneurnya tidak gampang putus asa dan jeli melihat setiap kesempatan, pasti akan memberi hasil yang baik.

Saya mengawali bisnis dengan berjualan beras, ngider dari rumah ke rumah. Sampai bisnis saya berjalan lebih dari 6 bulan, omzet hariannya tidak lebih dari 15 kilogram. Banyak yang bertanya, kapan saya bisa kaya? Tapi saya tidak perduli. Saya terus bekerja dan tidak pernah bertanya, kapan saya bakal kaya.

Jualan beras memang tidak pernah membuat saya kaya. Tapi bermula dari beras itu saya menempa diri, mendapat banyak pengalaman, memiliki relasi dan pada akhirnya membuat saya mampu meraih peluang bisnis sarang burung walet.

Sekali waktu saya terlena. Terbawa asumsi bahwa ada komoditi tertentu yang bisa mendatangkan keuntungan lebih besar, lebih cepat dan dan lebih gampang dari sarang burung walet. Saya kejar peluang itu dengan segenap sumber daya yang saya miliki, tapi kemudian justru membuat saya kehilangan segala-galaanya.

Bagi orang lain, peluang itu memang mendatangkan keuntungan besar, tapi tidak secara cepat dan gampang, karena orang-orang itu ternyata sudah berdarah-darah terlebih dahulu sebelum mencapai sukses.

Awali bisnis Anda dari mana saja. Apapun komoditinya, selama Anda bersedia melakoni dengan sepenuh hati, separo jalan menuju sukses sudah terbuka lebar. Selanjutnya, kerjakan saja apapun yang harus Anda lakukan. Tidak perlu melakukan manuver berlebihan.

Anda tidak akan “menjadi tua di jalan” hanya karena bekerja selangkah demi selangkah. Alam semesta memiliki siklus yang harus dijalani oleh segala sesuatu. Manusia harus merangkak sebelum bisa berlari. Mobil harus menggelinding menggunakan gigi satu sebelum bisa dipacu di jalan bebas hambatan.

Jangan pernah mencoba merekayasa siklus alam sebelum memiliki kemampuan untuk itu.



08 Agustus 2012

MODAL DAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS



Struktur Modal
Untuk membentuk perseroan diperlukan adanya modal perseroan, antara lain :
  1. Modal Dasar (authorized capital) Modal Dasar terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Menurut Undang-undang perseroan Terbatas (UUPT), besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp. 50.000.000 – undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. 50.000.000. Modal Dasar bukan merupakan modal riil, karena Modal Dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahaan tersebut dapat menyediakan modalnya – sampai seberapa besar perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan kekayaannya.
  2. Modal ditempatkan (issued capital atau subcribed capital) adalah sebagian dari modal dasar yang telah disanggupi untuk diambil para pendiri atau para pemegang saham perseroan dalam bentuk saham, sehingga mereka mempunyai kewajiban untuk membayar atau melakukan penyetoran kepada perseroan. Pasal 26 ayat (1) UU PT menentukan bahwa pada saat pendirian PT, minimal 25 % dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
  3. Modal disetor (paid up capital) adalah sejumlah modal yang benar-benar ada dalam kas PT. Pasal 26 ayat (2) UU PT menentukan bahwa setiap penempatan modal tersebut, 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan harus telah disetor. Pasal 26 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa sisa dana (50% lagi) atau seluruh saham yang telah dikeluarkan harus sudah disetor penuh pada saat pengesahanPT oleh Menteri Kehakiman RI dengan bukti penyetoran yang sah.
Penundaan atau mengangsur tidak mungkin dilakukan setelah pengesahan perseroan, karena pengeluaran saham seanjutnya harus tetap disetor penuh. Apabila ada pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan, maka tagihannya tidak boleh dipergunakan sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas sahamnya. Seandainya terjadi inflasi atau sebaliknya nilai mata uang rupiah menguat, maka dengan sendirinya batas minimum modal dasar juga akan diubah atau diadakan penyesuaian. Hal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penyetoran Atas Saham
Saham adalah surat bukti penyertaan modal dalam kepemilikan Perseroan Terbatas. Penyetoran atas saham bisa dalam bentuk uang atau dalam bentuk benda berwujud atau benda tidak terwujud yang dapat dinilai dengan uang.

Penilaian harga terhadap benda yang disetor sebagai saham ditetapkan oleh perseorangan atau badanhukum yang disahkan oleh pemerintah dan berdasarkan keahlian atau pengetahuannya mampu menilai harga benda tersebut dan tidak terikatpada perseroan.

Penyetoran saham secara tunai dilakukan pada saat pendirian atau telah disetor penuh paling lambat sesudah perseroan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Kehakiman. Penyetoran harus disertai bukti penyetoran yang sah. Setelah perseroan menjadi badan hukum, maka setiap pengeluaran saham oleh perseroan harus dibayar penuh oleh pemegang saham.

Penyetoran atas saham selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan beserta rinciannya di dalam dua surat kabarharian berbahasa Indonesia yang terbit di tempat kedudukan perseroan dan peredarannya secara nasional, dengan tujuan agar diketahui oleh umum dan memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tidak bergerak tersebut sebagai setoran saham. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.

Saham yang dikeluarkan PT terdiri dari dua jenis, yaitu :
  1. Saham atas nama (op naam) adalah saham yang nama pemiliknya tercantum dalam sertifikat saham.
  2. Saham atas tunjuk (aan toonder) adalah saham yang tidak mencantumkan nama pemegang saham.
Cara peralihan hak atas saham :
  1. Untuk saham atas nama (op naam) dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik akta notaris maupun akta di bawah tangan. Setiap pemindahan hak atas saham dicatat dalam daftar Pemegang Saham.
  2. Untuk saham atas tunjuk (aan toonder) dilakukan dengan penyerahan surat saham secara fisik dari tangan ke tangan.
Jenis saham berdasarkan hak yang diperoleh pemegang saham:
  1. Saham Biasa adalah saham yang tidak memberikan hak lebih pada pemegangnya.
  2. Saham Preverent / Istimewa adalah saham yang memberikan prioritas atauhak lebih bagi pemegangnya. Misalnya hak untuk didahulukan dalam mendapatkeuntungan/deviden.
Hak-hak pemegang saham:
  1. Hak untuk hadir dalam RUPS dan menggunakan hak suaranya dalam RUPS. Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain (“oneshare one vote”).
  2. Hak untuk meminta kepada PT agar sahamnya dibeli dengan harga wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan PT yang merugikan pemegang saham berupa perubahan Anggaran Dasar, penjualan jaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan PT atau penggabungan, peleburan atau pengambil alihan PT.
  3. Hak meminta Direksi untuk menyelenggarakan RUPS, bila pemegang saham mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Penambahan Modal
Penambahan modal perseroan, berupa penambahan modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang sah serta dilaksanakan sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar.

Dalam Anggaran Dasar menentukan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham dan harus seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama (proportionally).

Apabila pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham tersebut setelah lewat waktu 14 (empatbelas) hari terhitung sejak penawaran, maka perseroan berhak menawarkan kepada karyawan sebelum menawarkan kepada orang lain dengan memberi jumlah tertentu atas saham tersebut.

Ketentuan mengenai saham yang ditawarkan kepada karyawan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pengurangan ModalPengurangan Modal adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS serta dilaksanakan sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar

Direksi wajib memberitahukan pengurangan modal tersebut secara tertulis kepada semua kreditor dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 7 (tujuh) hariterhitung sejak tanggal keputusan.

Pengurangan modal berlaku setelah Perubahan Anggaran Dasar mendapatpersetujuan Menteri Kehakiman dan harus didaftarkan dalam Daftar Perusahaandi Kantor Pendaftaran Perusahaan serta diumumkan dalam Tambahan BeritaNegara RI (Pasal 21 dan Pasal 22 UU PT).





01 Agustus 2012

MEMILIH IJIN USAHA UNTUK PEMULA

Secara umum ijin-usaha dibagi menjadi 2, yaitu ijin-usaha perorangan dan badan usaha. Kalau hanya ingin bermain di level informal, atau setidaknya mengawali dari level itu, tentu saja cukup menggunakan ijin-usaha perorangan. Sementara kalau berminat dengan level menengah ke atas, dan terutama bila melibatkan lebih dari satu pemegang saham, paling tidak gunakan CV.

Menurut teorinya, jenis ijin usaha menentukan peringkat usaha, dan ujung-ujungnya menentukan "lahan" mana yang bisa diolah. Perusahaan perorangan mestinya tidak bisa menggarap lahan bisnis tingkat menengah atas. Tapi lagi-lagi, Indonesia adalah negara unik, dimana peraturan dengan mudah bisa dijungkir-balik.

Ketika rental mobil saya belum memiliki ijin usaha, kami sudah sering menerima order dari berbagai prusahaan besar dimana kami harus menyiapkan kendaraan berikut driver lebih dari 30 unit dengan masa pakai lebih dari 4 hari untuk event-event yang mereka selenggarakan.

Pada saat itu, selain saya dan seorang rekan yang bekerja serabutan, hanya ada dua driver tetap. Perlengkapan kerjanya 1 unit kalkulator dan 1 unit mesin ketik. Selebihnya kalau bukan pinjam ya nebeng – tentu saja termasuk mobil dan driver.

Kondisi dan peraturan memang sudah banyak mengalami perubahan. Yang dulu bisa dengan mudah saya lakukan, barangkali – masih barangkali, sekarang tidak. Tapi pada dasarnya, target apapun yang dituju, lebih baik mengawali dengan ijin-usaha perorangan.

Disamping pengurusannya tidak butuh biaya besar, seandainya sampai terjadi kesalahan dalam memilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau KLU harus diubah sebagai akibat dari perkembangan usaha , mengoreksinya jauh lebih gampang ketimbang setelah memakai badan usaha.

KLU berkaitan dengan pajak. Beda KLU besar kemungkinan tarif pajaknya juga lain. Oleh sebab itu, sebelum memilih KLU badan usaha, kita harus tahu terlebih dahulu secara pasti, bidang usaha yang digarap masuk kelompok mana. Jangan bergantung pada notaris. Tidak selamanya mereka tahu.

Bagaimana dengan CV atau PT?

Selagi urusan modal tidak melibatkan pihak lain atau lahan usaha yang menjadi target masih memungkinkan digarap menggunakan ijin-usaha perorangan, saya cenderung menghindari menggunakan badan usaha. Tapi kalau memang tidak ada pilihan lain, sebisa mungkin pilih CV.

Bagi kebanyakan orang, bahkan entrepreneur kawakan sekalipun, Perseroan Terbatas terlalu kompleks. Kalau kebetulan Anda kenal pemegang saham atau pengelola Perseroan Terbatas, coba ditanya, apakah mereka pernah sekali saja membaca undang-undang Perseroan Terbatas? Kalau membaca saja belum pernah, bagaimana mungkin mereka bisa mengelola dengan benar?

Lebih baik menghindari resiko nantang penyakit ketimbang memaksakan diri menggunakan badan hukum Perseroan Terbatas kalau sekedar hanya supaya kelihatan bonafid.




PREV MENDIRIKAN PERUSAHAANNEXT

23 Juli 2012

SEMUA BERMULA DARI JURNAL

Autodidak adalah nama tengah saya. Banyak hal bisa saya pelajari sendiri, kecuali akuntansi. Setelah beberapa bulan mencoba tapi justru tambah bingung, akhirnya saya terpaksa menyerah, lalu ikut program diploma ekonomi.

Itupun nyaris tidak membantu. Selain salah jurusan – saya ambil pemasaran, Dasar-dasar akuntansi yang sempat saya pelajari selama 2 semester nyaris tidak ada yang nyangkut di otak secara permanen. Segera setelah lulus ujian semester dengan nilai minimum, saya langsung lupa seluruhnya.

Saya justru mulai mengerti dasar-dasar akuntansi setelah mendapat petunjuk sederhana dari lulusan SMA jurusan IPS.

Berdasar kursus kilat gratisan itu, saya mendapati bahwa semua pencatatan mutasi keuangan bermula dari jurnal. Mengenai apa itu jurnal, bisa Anda pelajari di dasar-dasar akuntansi. Untuk kali ini cukup saya katakan bahwa semua catatan keuangan mengacu pada jurnal ini. Kemana angka-angka akan diposting, mengikuti jurnal.

Setelah saya lebih paham akuntansi, saya mendapati bahwa banyak kesalahan dalam akuntansi pajak ternyata juga bermula dari kesalahan dalam pencatatan di buku jurnal. Atau bahkan lebih konyol lagi, gara-gara tidak ada buku jurnal.

nGurus jurnal memang agak ribet, terutama kalau perusahaan hanya punya satu tenaga pembukuan merangkap kasir. Iseng pernah saya coba kerjakan sendiri –sekedar ikut merasakan bagaimana senewennya karyawan saya mengerjakan pembukuan kalau masih ditambahi tugas merangkap sebagai kasir. Ternyata, seberat apapun kondisi di lapangan, masih lebih ringan ketimbang ngurus pembukuan. Bosen dan sebelnya benar-benar gak ketulungan.

Tapi, menurut pendapat saya, sekecil apapun volume transaksi perusahaan, sebaiknya tetap memiliki jurnal. Berdasar pengalaman diperiksa pajak, kesalahan pembukuan, penggelapan pajak, segala penyimpangan yang disengaja maupun tidak, dan bahkan kebocoran kas bisa dilacak dan gampang diketahui dari catatan kronologis mutasi.



PREV ADMINISTRASI UKM - NEXT

13 Juli 2012

MENJADI PENGUSAHA KARTU-NAMA

Saya sempat beberapa tahun menjalankan bisnis menggunakan perusahaan kartu-nama. Ruang-kerja dan karyawan ada, kartu-nama, kop-surat dan stempel semua komplit ada, kecuali ijin-usaha.

Ketika suatu saat terjaring operasi, saya berdalih belum ada uang untuk mengurus ijin-usaha. Padahal selain bingung mau bikin badan-usaha yang bagaimana, alasan sebenarnya cuma karena gak mau repot berurusan dengan pajak. Terutana karena saat itu (sekitar akhir dekade 80an) saya banyak mendengar cerita miring tentang pajak.

Saat naskah ini saya upload Mei 2012, ketika system-informasi sudah sedemikian canggih sehingga segala bentuk pelanggaran administrasi mestinya gampang terdeteksi, perusahaan kartu-nama justru semakin marak.

Tidak sulit menemukan rental mobil, bengkel, supplier bahan-bangunan, jasa percetakan dan masih banyak lagi perusahaan lain dengan omset di atas 50 juta per bulan, beroperasi tanpa ijin-usaha lengkap. Kalaupun ada hanya sebatas ijin-gangguan. Itupun kebanyakan tidak sesuai dengan aktifitas usahanya.

Salah seorang teman saya sudah lebih dari 5 tahun mengelola rental mobil dengan 37 unit kendaraan, hanya bermodal telepon seluler, dan kartu-nama. Jangankan SIUP, ijin-gangguanpun tidak bisa diperoleh lantaran rumah yang disewa sebagai kantorpun belum punya IMB.

Saya tidak punya maksud lain kecuali sekedar menunjukkan bahwa di negeri ini, sampai level tertentu, bisnis juga bisa berkembang meski tanpa ijin-usaha. Oleh sebab itu, jangan ragu seandainya memang terpaksa harus mengawali bisnis menggunakan perusahaan kartu-nama. Dengan satu syarat, profesionalisme tetap harus dijaga.

Profesionalisme itu yang membedakan antara pengusaha tulen dengan tukang tipu yang mencoba peruntungannya di lahan bisnis.

Melakukan kesalahan adalah hal lumrah, bahkan juga dialami oleh para pakar. Tapi reaksi setelah itu, menghadapi dan bertanggung-jawab terhadap segala resikonya atau malah ngacir melarikan diri, akan menentukan apakah seseorang mampu menjadi pengusaha atau hanya tukang tipu berkedok pengusaha.



PREV MENDIRIKAN PERUSAHAANNEXT

11 Juli 2012

MASIH SEPUTAR PAJAK SEWA KENDARAAN

Paling repot berurusan dengan customer corporate dari Jakarta. Entah kenapa, sampai saat naskah ini saya upload ulang di blog ini pada bulan Agustus 2012 (berarti 2 tahun setelah upload pertama di SmallIsPowerful.Blogspot.com pertengahan tahun 2010), sebagian besar perusahaan – termasuk beberapa instansi pemerintah, masih memotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif lama sebesar 3%. Kalau diberitahu bahwa sejak Januari 2009 tarifnya sudah berubah menjadi 2%, rata-rata ngotot dengan alasan tarif pajak Jakarta beda dengan daerah.

Rupa-rupanya, angka 3% itu muncul karena ada sedikit salah paham tentang pihak yang harus menanggung PPh Pasal 23. Menurut peraturan pajak, mestinya PPh Pasal 23 ditanggung oleh pemberi jasa, dan dipotong langsung oleh pemakai jasa dari total tagihan brutto. Tapi entah ide siapa, beban PPh Pasal 23 kemudian berpindah tangan menjadi tanggungan pemakai jasa. Jadi dalam penulisan di kuitansi, tagihan brutto terlebih dahulu ditambah 3% supaya kalau dipotong 2% jumlah yang dibayarkan kepada pemberi jasa sesuai dengan nilai tagihan riil. Cuma masalahnya kemudian, banyak manajer keuangan salah kaprah, karena merasa sudah nambah 3%, maka sebesar 3% itu pula yang dipotong.

Cara seperti itu sebenarnya menguntungkan pemberi jasa, karena kewajiban pajaknya dibayar oleh pemakai jasa. Tapi secara pribadi saya lebih suka kalau penghasilan saya dipotong pajak sesuai peraturan, tanpa ditambah terlebih dahulu.

Bukan mau sok taat pajak, tapi semata-mata hanya tidak mau ribet dibelakang, karena nominal PPh 23 yang disetor atas nama rental saya tidak klop dengan penghasilan brutto dalam pembukuan saya.

Masalahnya, penerimaan brutto sudah dipotong pajak 2% saja bisa membuat hitungan akhir PPh Pasal 29 menjadi lebih bayar, apalagi kalau pajaknya dibayari pihak pemakai jasa. Bukan sekedar lebih bayar lagi, tapi meleset jauh.

Padahal, lebih bayar satu sen sekalipun, oleh ditjen pajak bisa dianggap sebagai indikasi telah terjadi salah hitung, atau lebih parah lagi, dianggap sebagai indikasi ada manipulasi pajak.


PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

02 Juli 2012

KESANDUNG BOLAH BUNDHET

Semasa kecil saya sempat beberapa kali nebeng teman ikut berkunjung ke galeri Affandi. Tapi jujur saja, walaupun saya hobby menggambar, kunjungan yang sampai beberapa kali itu tidak membuat saya bisa memahami kaya-karya Affandi. Di mata saya yang terlihat tetap saja tidak lebih dari sekedar goresan cat warna-warni yang tidak beraturan. Bahkan saya lebih setuju kalau ada yang menganggap mirip “bolah bundhet” – benang kusut.

Jadi ketika suatu saat, setelah selesai “narik”, sopir saya lapor kalau mobilnya cuma dipakai mindah lukisan mirip bolah bundhet, lalu keesokan harinya di koran ada berita pencurian lukisan Affandi, saya tidak perlu repot mencari informasi tambahan untuk segera menyadari bahwa mobil saya terlibat.

Kalau tidak salah, peristiwa itu terjadi tanggal 19 April 2005. Pagi sebelumnya saya mendapat order sewa beberapa unit kendaraan dari salah satu staff rumah sakit terkenal di Yogya – yang memang sudah beberapa kali, melalui orang yang sama, menyewa kendaraan dari rental saya. Menurut rencana, kendaraan akan digunakan oleh pihak rumah sakit pada hari Sabtu, tanggal 23 - orang itu dengan jelas menyebut hari dan tanggal.

18 April sore, menjelang kantor tutup, kepada salah satu staff front office, orang yang memberi order tersebut minta dibantu satu unit kendaraan untuk digunakan sendiri barang 2 atau 3 jam keesokan harinya. Kendaraan diminta siap di halaman parkir rumahsakit jam 06.00.

19 April jam 07.30, ketika tiba dikantor, saya lihat mobil nongkrong di halaman. Sedang dilap. Saya pikir drivernya telat. Ternyata mobil sudah selesai dipakai. Laporan driver ya itu tadi, cuma dipakai mindah lukisan “bolah bundhet” dari rumahsakit ke rumah di seberang jalan, disebelah timur rumahsakit.

Esok paginya, saya keselek-selek sampai sulit bernafas, ketika membaca headline di koran lokal “Terjadi Pencurian Lukisan Affandi di – rumahsakit yang sama “, terlebih setelah membaca jam dan lokasi hilangnya lukisan mirip dengan laporan driver. Setelah konfirmasi pada driver – yang saat itu belum baca koran, saya segera yakin kalau lukisan yang hilang itu adalah lukisan yang kemarin diangkut menggunakan kendaran saya.

Tanpa buang waktu saya segera konfirmasi pada orang yang memesan kendaraan. Menurut pengakuannya, hanya terjadi salah faham antara orang itu dengan atasannya. “Sudah beres” katanya berusaha meyakinkan saya. Tapi suaranya terdengar aneh, membuat saya sulit percaya. Lalu ketika saya mendesak minta dipertemukan dengan direktur rumahsakit atau polisi – sebagai bukti urusannya sudah beres dan tidak terjadi tindak pidana, jawabnya justru ngalor-ngidul gak karuan.

Tidak butuh waktu lama untuk mengetahui bahwa urusannya belum beres. Menjelang magrib, sampai lewat tengah malam, saya menerima sms beruntun dari nomor yang disembunyikan. Pengirim sms mengaku tahu dan punya bukti kalau mobil saya terlibat, lalu mengancam, “Kalau sampai besok siang tidak lapor polisi, kamu ikut masuk.”

Saya girap-girap lebih seru ketimbang saat muka saya ketempelan ulat bulu. Saya memang pernah beberapa kali berurusan dengan polisi, tapi hanya sebatas lupa bawa STNK atau SIM kadaluwarsa dan sekali menerobos lampu merah. Tidak pernah sekalipun mimpi akan berurusan lantaran tindak pidana. Jadi mendapat ancaman seperti itu membuat saya ngeri luar biasa.

Pagi berikutnya, hari Jum’at, atas saran dan desakan teman-teman, saya melapor ke Polsek. Setelah menjalani pemeriksaan mulai jam 08.00 sampai 15.00, saya dinyatakan bersih, tapi wajib menyerahkan mobil berikut drivernya. Menurut polisi, ada indikasi driver terlibat dalam sindikat maling lukisan.

Mati-matian saya membela, tapi argumen saya bahwa drivernya saya pilih secara acak tidak membuat petugas begitu saja membebaskan driver dari sangkaan menjadi anggota sindikat. Bahkan Sabtu pagi, staff front office yang menerima order peminjaman kendaraan juga nyaris ikut terseret. Memang akhirnya kami semua dibebaskan karena tidak ada bukti terlibat, tapi proses menuju bebas itu tidak mudah dan sangat menegangkan.

Salah satu alasan saya memilih hanya melayani konsumen corporate adalah untuk mencegah dikadali customer. Logikanya, tidak mungkin orang-orang yang menyewa kendaraan atas nama badan hukum berani melakukan tindak pidana. Tapi, ternyata masih apes juga. Konon, pencuri lukisan itu adalah sekretaris direktur, atau semacam itu. Pokoknya bukan orang rendahan. Saya pernah ketemu sekali, orangnya santun beneran – bukan dibuat-buat, juga cerdas. Sama sekali jauh diluar spesifikasi tukang bikin onar, apalagi maling lukisan dengan cara yang begitu bodoh.

Tapi apapun yang sudah terjadi, itu adalah pelajaran sangat berharga bagi saya. Meskipun sudah sangat berhati-hati dalam memilih konsumen, ternyata resiko kejeblos tetap ada.



PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

27 Juni 2012

TERLALU PERCAYA DIRI

Merasa punya pengalaman dan bekal finansial cukup, pertengahan tahun 1995 saya mengawali proyek baru untuk mengembangkan bisnis sarang burung walet. Atas dukungan teman-teman dan para supplier, dengan percaya diri dan keyakinan mantap saya teken kontrak dengan buyer dari negara jiran Malaysia.

Bukankah seorang entrepreneur harus selalu Think Big, Do Big dan Be Big? Itulah aksi konkret saya untuk menjadi lebih besar.

Saya termasuk sedikit agak perfeksionis, jadi seperti biasa, sebelum proyek dimulai, saya cek dan recek terlebih dahulu. Segala macam resiko atau apapun yang nantinya bakal terjadi sudah saya perhitungkan sampai detil. Termasuk juga persiapan mental. Sehingga kalau kemudian menghadapi rintangan dan mendapat banyak kesulitan, tidak sampai kedodoran.

Dan proyek itupun berjalan mulus, ............ pada mulanya, ........................ sampai kemudian suatu hari saya merasa seperti membuka sebuah pintu, dan mendapati apapun yang ada dibalik pintu itu sama sekali berbeda dengan apapun yang selama ini pernah saya alami dan bisa saya bayangkan. Lalu, sebelum mulut saya yang ternganga sempat menutup saya sudah terlibas habis tanpa bisa berbuat banyak.

Jauh sebelum proyek itu tewujud, bahkan ketika masih dalam angan-angan, sebenarnya saya sudah mendapat semacam peringatan. Anak Ambon teman nongkrong setiap kali saya berada di Jakarta bercerita tentang bayi anak tetangganya yang mati gara-gara diberi makan nasi goreng.
Pesan moralnya cukup jelas bagi saya: Sebagai pengusaha lokal, UKM lagi, pengalaman saya dianggap belum memadai sebagai modal untuk tampil di kancah internasional.

Tapi teman saya itu kan cuma pegangguran yang bisanya cuma jadi centeng dan disuruh-suruh kesana kemari. Dia bukan entrepreneur yang Think Big dan punya keyakinan You Can if You Think You Can. Dia tidak tahu kalau seorang entrepreneur harus berani melakukan sesuatu yang besar. Dia pasti juga tidak ngerti kalau sesungguhnya manusia baru memanfaatkan 10% saja dari kemampuan otaknya, sehingga kalau kemudian saya punya niat melakukan sesuatu yang sedikit lebih besar pasti masih berada dalam batas kemampuan saya.

Barangkali teman saya memang bodoh, tapi ternyata saya jauh lebih bodoh karena tidak mau menerima kenyataan bahwa kapasitas saya memang belum memadai. Bahwa di tingkat internasional saya tidak lebih dari bayi yang semestinya masih minum asi dan makan bubur.

Suka atau tidak, akhirnya saya harus mengakui bahwa segala sesuatu memang punya waktunya sendiri. Bayi butuh 9 bulan dalam kandungan supaya lahir sempurna. Telur ayam harus dierami 21 hari supaya menetas. Bahkan matahari butuh 24 jam untuk muncul kembali di ufuk timur. Mestinya, saya juga harus bersabar beberapa bulan, dan mencari pengalaman lebih banyak sebelum memutuskan go international.

Akibat terlalu percaya diri dan tidak sabaran, saya harus membayar amat sangat mahal. Alih-alih go international, malah go to hell.



02 Juni 2012

MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS


Perseroan Terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia".
Dalam persyaratan ini terdapat unsur-unsur pokok :
  1. "oleh dua orang" maksudnya adalah bahwa pendirian PT minimal harus ada dua orang, karena dalam mendirikan perusahaan atau badan hukum harus didasarkan pada perjanjian yang disebut "asas kontraktual". Oleh karena itu "orang" dalam hal ini diartikan sebagai "orang perseorangan" atau sebagai "artificial person atau natuurlijk person" yaitu badan hukum.
  2. "akta notaris” artinya harus otentik dan tidak boleh di bawah tangan melainkan dibuat oleh pejabat umum.
  3. "bahasa Indonesia" artinya bukan dalam bahasa Inggris atau bahasa-bahasa lainnya. Tetapi bukan berarti tidak boleh diterjemahkan ke dalam bahasa lain.
Undang-undang mewajibkan bahwa pada saat pendirian, setiap pendiri harus mengambil bagian saham atau sejumlah saham. Apabila ternyata setelah pengesahan oleh Menteri Kehakiman, pemegang saham perseroan menjadi kurang dari dua orang, maka pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejakkeadaan tersebut terjadi (Pasal 7 ayat (3) UU PT).

Apabila setelah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sebagian sahamnya belum dialihkan kepada orang lain atau pemegang sahamnya tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian perseroan.

Para pendiri atau pemegang kuasa pendiri (Notaris atau orang lain) bersama-sama mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian Perseroan. Apabila sudah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Akta Pendirian PT harus disahkan oleh Menteri Kehakiman.

Pengesahan diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima (Pasal 9 ayat (2) UU PT).


30 Mei 2012

CERITA LAIN SEPUTAR PAJAK


Setelah punya NPWP rasa-rasanya apapun yang saya lakukan, kecuali kentut dan bernafas, selalu berurusan dengan pajak. Kalau secara pribadi saja bisa sampai terasa seperti itu, dalam bisnis ribetnya bukan hanya dalam perasaan, melainkan memang nyata.

Tidak ada satu transaksi atau mutasi keuangan sekecil apapun yang bisa saya lakukan tanpa terlebih dahulu mikir resiko pajaknya. Jadi bukan sekedar menghitung berapa pajak yang harus di bayar, tapi memikirkan resiko apa yang akan terjadi nanti seandainya saya begini atau begitu.

Masalah sepele saja, urusan makan siang pegawai. Antara menyediakan nasi berikut lauk pauk untuk makan siang atau memberikan “mentah” berupa uang makan, resiko pajaknya beda jauh.

Sekarang, urusan rutin seperti itu memang bukan lagi masalah, tapi itu bukan berarti saya bisa leluasa berpaling dari prosedur akuntansi – pekerjaan yang sebenarnya sangat tidak saya sukai. Banyak supplier, penerima komisi penjualan dan customer yang tidak mau berurusan dengan pajak, sementara dari sisi administrasi saya, mereka merupakan wajib pajak, dan perusahaan saya wajib memotong atau memungut pajak dari orang-orang itu .

Mestinya saya tidak perlu minta ijin memotong komisi penjualan. Berikan saja penghasilan nettonya plus bukti potong pajak, habis perkara. Tapi kalau saya nekad berbuat seperti itu, ya habis beneran. Kali lain saya tidak akan menerima order lagi dari rekanan yang saya paksa “menjadi orang bijak” itu.

Nominal yang dipotong sebenarnya tidak besar, tapi berapapun nilainya kalau bernama potongan memang tidak pernah enak.

Belum lagi masalah NPWP. Sebagian besar supplier saya sebenarnya punya NPWP, tapi ogah disetori pajak. Saya maklum. Kebanyakan masih menggunakan NPWP pribadi, kalau terlalu sering menerima setoran pajak, hitungan PPh pasal 29 nya pasti lebih bayar.

Di satu sisi saya wajib memotong dan setor, di sisi lain, para wajib pajaknya tidak mau penghasilannya dipotong. Artinya, saya harus mencari solusi supaya nantinya tidak terkena penalti pajak. Seberat-beratnya pelanggaran lalulintas, urusan bisa langsung selesai seketika, tapi tidak dengan penalti pajak. Urusannya puanjaaaang dan melelahkan.

Nah, sekarang, siapa yang masih bisa bilang kalau jadi pengusaha itu bebas? Selagi kita tidak mampu menggaji orang yang mumpuni mengurus akuntansi pajak, selama itu pula kita tidak bakal leluasa menjalankan bisnis tanpa direcoki masalah pajak.

Beberapa teman memilih memakai jurus “bonek”. Bandha nekad. Bisnis jalan dulu, masalah pajak urusan belakang.

- Entrepreneur itu orang bebas. Kita pakai duit sendiri, nanggung resiko sendiri, memberi makan orang banyak, sementara pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan kerja, ngapain takut sama pajak?

Barangkali saya memang paranoid dan terlalu berlebihan. Tapi apapun itu, yang pasti semua resiko pajak selalu saya perhitungkan terlebih dahulu. Termasuk ketika saya memutuskan membatasi kendaraan yang saya beli atasnama perusahaan, karena menyewa dari para supplier bukan cuma menghemat investasi dan mengurangi biaya perawatan, tapi sekaligus menyederhanakan proses administrasi pajak.

Bulan lalu salah seorang teman uring-uringan gara-gara pada hitungan PPh pasal 29 hutang pajak perusahaan miliknya naik berlipat, tidak sebanding dengan kenaikan omset penjualan. Laba sebelum pajaknya bertambah 400 juta lebih, berasal dari “keuntungan” menjual salah satu armada yang sudah habis umur ekonomisnya.

- Untung 400 juta dari moyang lu?”

Nah, lho, moyang saya yang tidak tau apa-apa malah kena getahnya.

Menurut hitungan secara awam, hasil sewa plus hasil penjualan dikurangi investasi dan biaya, keuntungannya memang tidak sebesar itu. Masalahnya, menurut hitungan akuntansi pajak, karena nilai ekonomisnya sudah habis, maka hasil penjualan yang 400 juta lebih itu seluruhnya muncul sebagai tambahan keuntungan.

Dengan kata lain, yang 400 juta lebih itu seratus persen menjadi obyek pajak. Karena perusahaan teman saya masih masuk kelas UKM, maka yang 400-an juta itu “hanya” terhutang pajak 14% saja. Lumayan ...... Maksud saya, lumayan membuat teman saya uring-uringan.

Iseng saja kita hitung, 400 juta lebih itu seandainya dibulatkan jadi 400, maka pajak terhutangnya 64 juta. Belum lagi PPn sebesar 5 persen yang juga harus disetor untuk penjualan barang bekas. Pembeli barang bekas mana mau dibebani PPN? Artinya, teman saya mesti nomboki PPNnya – kalau tidak, tau sendiri resikonya. Cepat atau lambat pasti akan ketahuan dan ditagih berikut dendanya. Total jendfral, penjualan aktiva itu membuat teman saya terhutang pajak 84 jutaan.

Iseng lagi, ketika dihitung secara riil, selama 6 tahun memelihara Alphard, teman saya cuma mendapat keuntunggan netto tidak lebih dari 200 juta – karena permintaan sewa Alphard memang tidak setinggi Innova. Setelah dikurangi kewajiban pajaknya, yang tersisa kurang dari 125 juta.

Untungnya, harga Alphard baru tidak jauh beda ketimbang saat dulu membeli. Kalau saja harga Alphard selincah harga Innova, yang naik lebih dari 50% dalam kurun waktu 6 tahun, jelas secara riil teman saya tekor habis.

Saya juga menyewakan Alphard. Kendaraan saya sewa dari supplier. Tanpa modal investasi, tidak keluar biaya perawatan, selama 6 tahun hasilnya tidak beda jauh dari keuntungan netto yang diperoleh teman saya.

Kalau saja teman saya mau sedikit lebih serius mikir pajak, dia tidak perlu “keluar tenaga” banyak untuk mendapat penghasilan yang sebenarnya bisa diperoleh “tanpa modal” sama sekali.



PREV - MABUK PAJAK - NEXT

23 Mei 2012

MEMILIH PELUANG USAHA

Sekitar tahun 2005, dua orang memutuskan memilih mug sebagai komoditi untuk mengawali bisnis mereka.

Orang pertama dengan cerdas melakukan survey pasar dan mencari masukan dari para pakar terlebih dahulu, dan segera berganti haluan mencari peluang lain manakala mendapati bahwa pemain di bisnis mug sudah terlalu banyak, sementara pangsa pasarnya hanya terbatas pada eceran.

Orang kedua sebaliknya. Agak ngotot dengan pilihannya. Bahkan nasehat beberapa orang yang lebih berpengalaman dianggap seperti angin lalu. Di otaknya cuma ada mug, mug dan mug, tidak perduli pesaing yang lebih berpengalaman sudah berjubel rebutan pasar yang hanya terbatas itu.

Ketika post ini saya tulis enam tahun kemudian, si cerdas masih sibuk mencari peluang usaha yang sekiranya dianggap pantas untuk dikembangkan, dan belum sekalipun nemu pilihan yang cocok. Sementara orang kedua, Saptuari Sugiharto menjadi "korban" keras kepalanya, sehingga sekarang bukan hanya sibuk ngurus mug, tapi juga pin, kaos dan bordir, karena Kedai Digitalnya beranak pinak lebih cepat dari kelinci.

Menurut Anda, apa kira-kira yang membedakan si cerdas dari Saptuari sehingga nasib mereka bertolakbelakang? Yang jelas pasti bukan karena Saptuari punya nama belakang Sugiharto, lalu sekarang menjadi kaya.

Menurut saya perbedaannya hanya pada satu kata: VISI. Apapun komoditinya, tidak perduli apa kata para pakar dan bagaimanapun kondisi pasar, selama seseorang tahu “mau ngapain” dan “bagaimana harus melaakukannya”, maka itulah peluang yang layak untuk ditekuni.

Sama-sama memegang mug, Saptuari punya visi yang jelas tentang apa yang bisa dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya, sementara visi si cerdas hanya sebatas ingin mendapat duit banyak dengan cara mudah dan cepat.

Visi yang jelas dan terarah juga membuat jangkrik, barang rongsok, tai cacing dan segala komoditi remeh lain bisa menjadi bisnis luar biasa. Tapi kalau sejak awal yang terbayang hanya sebatas pengin ketularan cepat kaya maka apapun komoditi yang dipilih hanya akan mendatangkan kerugian. Duit terlanjur keluar, waktu terbuang percuma, hasilnya NIHIL.

Oleh karena itu, jangan memilih sebuah peluang usaha hanya karena para pakar, majalah bisnis atau orang banyak bilang prospeknya bagus dan cepat mendatangkan keuntungan. Apalagi kalau ditambahi tanpa resiko dan gampang dikerjakan.

Percaya saja, orang yang gembar-gembor seperti itu selalu punya niat terselubung. Biasanya, kalau bukan distributor MLM yang sedang mencari downline, para reseller yang berusaha menjual sesuatu, team marketing majalah bisnis yang berusaha supaya dagangannya laku, bisa dipastikan adalah orang-orang yang memang menerima bayaran untuk bicara seperti itu.

Baca dan pelajari semua peluang usaha yang sudah terbukti mengantar banyak pengusaha menjadi sukses. Tapi jangan hiraukan komoditinya. Fokuslah pada apa yang sudah dikerjakan oleh orang-orang yang sukses itu terhadap komoditi pilihan mereka. Setelah itu, sering-seringlah mengamati segala apapun yang ada disekeliling Anda. Pikirkan selalu, peluang apa yang bisa Anda ciptakan? Kemudian tanyalah diri Anda sendiri, seberapa keras kemauan Anda untuk menghadapi segala resikonya?

Selagi Anda belum nemu jawaban untuk pertanyaan pertama dan belum yakin dengan keberanian Anda menghadapi resiko – termasuk resiko harus bekerja ekstra keras, lupakan dulu niat Anda menjadi pengusaha.



PREV - MENGAWALI BISNIS - NEXT





22 Mei 2012

BUKAN PEKERJAAN SAMPINGAN

Sebagian orang merintis bisnis diawali sebagai usaha sampingan. Maksudnya, bisnis itu dikerjakan sebagai pengisi waktu luang di sela-sela pekerjaan utama yang biasanya tidak berkaitan samasekali dengan usaha sampingan itu.

Tidak salah mengawali bisnis sebagai usaha sampingan atau apapun namanya. Terbukti tidak sedikit bisnis besar yang bermula dari aktifitas iseng seperti itu. Hanya saja, dari sekian yang berhasil, tersembunyi sekian kali lipat lain yang rontok ditengah jalan.

Sayangnya, diantara korban gagal itu, tidak sedikit yang terpaksa rontok bukan lantaran pengusahanya tidak punya kemampuan atau komoditinya tidak diterima pasar, melainkan karena pengusahanya tidak berani all out mengembangkan bisnis yang sebenarnya sudah mulai lancar.

Sekecil apapun, ketika sebuah bisnis sudah berjalan, pasti membutuhkan perhatian serius. Bahkan ketika istri saya iseng jualan kacang dan baru melayani beberapa outlet kecil dengan omset tidak seberapa, aktifitas yang kemudian berjalan rutin tidak bisa lagi dikerjakan sambil lalu.

Suka atau tidak, jadwal aktivitas sudah harus dibuat. Kapan kulak, kapan mengemas, dan kapan delivery dilakukan, tidak bisa lagi dikerjakan hanya ketika ada waktu luang, seperti ketika usaha itu baru dimulai.

Komitmen pada rekanan, relasi dan terutama customer harus mulai dipelihara. Dan itu butuh waktu khusus.

Pada titik inilah biasanya sebuah usaha sampingan mulai memaksa pengusaha menentukan pilihan antara serius mengembangkan usaha barunya dengan konsekuensi meninggalkan pekerjaan lama, atau bertahan pada pekerjaan lama dan membiarkan bisnis baru yang sebenarnya mulai lancar dan punya potensi besar untuk dikembangkan, berjalan alakadarnya.

Kalau memang berat ninggal pekerjaan lama, entah dengan alasan lebih mapan atau karena hasilnya masih lebih besar atau karena takut nangung resiko gagal ditengah jalan, seorang EMPLOYEEPRENEUR, istilah saya untuk pekerja yang nyambi bisnis, bisa saja terus menekuni bisnisnya sekaligus tetap mempertahankan statusnya sebagai pekerja.

Supaya aktifitas usaha tidak terganggu manakala tugas kantor tidak bisa ditinggal, seorang employeepreneur bisa mempekerjakan karyawan untuk menangani urusan rutin.

Masalahnya, orang kita sering terlalu pelit keluar duit untuk menggaji orang yang mumpuni dan lebih suka mempekerjakan sanak sudara yang tidak punya semangat kerja, sekedar untuk menghemat pengeluaran. Itu sebabnya banyak bisnis potensial yang bermula dari usaha sampingan mandeg di tengah jalan.

Bisnis bukan jenis pekerjaan yang bisa disambi-sambi dan diperlakukan sebagai usaha sampingan. Bisnis menghendaki komitmen total dari pemiliknya. Walaupun bukan berarti pemilik harus standby setiap saat, nongkrongi usahanya.

Saat ini sudah jamak seorang pengusaha memiliki lebih dari tiga perusahaan dengan bidang usaha berbeda dan tidak nyambung satu sama lain. Semua bisa berkembang baik meskipun tidak setiap saat ditongkrongi.

Setelah bisnis berjalan, seorang pengusaha sebenarnya sudah tidak lagi dibutuhkan kehadirannya untuk menangani urusan rutin sehari-hari. Semua pekerjaan itu bisa diserahkan pada orang lain, sementara pengusaha hanya mengambil peran sebagai pengawas dan merencanakan pengembangan usaha. Tapi, tentu saja semua itu tetap harus dikerjakan dengan komitmen tinggi, bukan secara sambil lalu.



12 Mei 2012

PPH PASAL 23 SEWA KENDARAAN


Ada kalanya rental mobil saya terpaksa mengambil kendaraan dari luar, terutama untuk kedaraan VIP. Sebagai penyewa, rental saya yang berbadan hukum Perseroan Terbatas punya kewajiban memotong PPh pasal 23 terhadap setiap pembayaran yang diberikan pada supplier. Tahun 2009, tarifnya 2% untuk supplier yang sudah punya NPWP dan yang belum punya, terpaksa dipotong 4%.

Celakanya, tidak semua supplier mau dibayarkan PPh Pasal 23nya. Maksud saya, mereka bersedia dipotong 2%, tapi potongan itu tidak boleh disetor atas nama dan NPWP mereka.

Para supplier – terutama pemilik kendaraan mewah tidak mau PPh Pasal 23 disetor atas nama dan NPWP mereka bukan lantaran tidak taat pajak, melainkan hanya tidak mau usaha sampingan yang hasilnya tidak seberapa itu kemudian menjadi sandungan terhadap laporan pajak mereka. Prinsipnya, daripada di belakang hari nemu masalah pajak hanya gara-gara income recehan, mereka cenderung memilih menolak setoran PPh Pasal 23.

Ini repot. Sementara pengusaha rental wajib setor PPh Pasal 23, wajib pajaknya tidak bersedia mengakui setoran itu. Lalu saya harus setor atas nama dan NPWP siapa? Kalau saya nekad setor tanpa mencantumkan NPWP, berarti saya harus rela nombok 2% – uangnya dari mana?, sementara kalau tidak disetor, di belakang hari rental saya bakal kena penalti.

Tapi masalah ini relatif lebih mudah dicari solusinya dibanding kalau supplier tidak bersedia dipotong sama sekali. Sementara kalau dipaksa dipotong, saat lain kali saya butuh kendaraan, pasti tidak akan diberi. Kalau kendaraannya cuma Avanza atau Innova, gampang dicari gantinya. Kalau Jaguar, Alphard, Mercedes atau Land Cruiser yang stoknya sangat terbatas, apa mau diganti becak?



PREV SEWA KENDARAAN - NEXT