Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Terimakasih sudah berkunjung di blog saya.

Berhubung blog Small Is Powerfull salah oprek dan sampai hari ini belum bisa diselamatkan, maka saya memutuskan untuk bedhol blog. Sebagian besar post berhasil saya pindah, tinggal beberapa yang agak berantakan belum sempat diperbaiki. Kalau mau keren, saya bisa bilang belum punya waktu. Tapi kalau mau jujur, terpaksa saya harus ngaku, malas.

Karena sudah ada pengunjung yang kecewa, sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa ini bukan blog motivasi atau tentang kiat sukses. Semua adalah pengalaman pribadi. Apakah yang saya alami konyol, katrok, sesuai dengan teori atau tidak, bagi saya tidak penting. Realitanya seperti itulah yang terjadi.

Seandainya ada pemula yang kemudian menjadi keder setelah membaca blog ini, saya cuma bisa minta maaf – Memangnya kalau minta duit ada yang mau kasih? Tapi kalau memang sudah niat jadi pengusaha, sebaiknya jangan membiasakan diri gampang keder.

Setiap orang punya jalan hidupnya sendiri. Ada yang ketemu jalan mulus, baru mulai langsung sukses. Tapi ada pula yang kebagian jalur off road sehingga bisa punya cerita seru seperti saya..



POST TERAKHIR

23 Februari 2013

Menururt Saya : ZAKAT BUKAN PAJAK

Di lembar pertama formulir SPT 1770S pada bagian “penghasilan netto” terdapat “zakat atas penghasilan yang menjadi obyek pajak” sebagai unsur pengurang penghasilan netto kena pajak. Artinya, kalau Anda membayar zakat pada lembaga tertentu dan menerima bukti bayar zakat, maka jumlah zakat yang Anda bayarkan itu bisa digunakan untuk mengurangi jumlah penghasilan netto yang harus dibayar pajaknya.

Lumayan juga.

Barangkali “lumayan” itu pula yang membuat salah satu teman saya heran ketika melihat kolom zakat di SPT saya tertulis angka 0.

“Memangnya kamu gak bayar zakat?”
“Lah, setornya kan nitip kamu?”
“Terus, kenapa zakatnya gak diisi?”
“Males!” Cuma itu yang bisa saya katakan. Maksud saya males berdebat. Soalnya kalau dijawab beneran pasti buntutnya panjang, dan saya benar-benar males debat kusir.

Saya buat postingan ini sekedar sebagai bahan pertimbangan bagi siapapun yang memerlukan second opinion terkait dengan zakat. Anda bebas berkomentar, tapi supaya tidak menjadi debat kusir, tidak akan saya tanggapi.

Berapapun hutang pajak saya, tidak akan saya kurangkan dengan zakat. Bagi saya zakat bukan semata-mata masalah uang. Nilainya tidak terbatas hanya pada jumlah yang saya bayarkan. Disamping itu, saya juga tidak yakin apakah Allah berkenan kalau zakat itu saya gunakan untuk meringankan hutang pajak.

Siapa yang bisa menjamin pahala zakat saya tidak dihapus Allah hanya gara-gara kewajiban yang seharusnya ikhlas dibayar itu ternyata pada akhir tahun saya ungkit kembali sebagai pengurang pajak?


PREV - MABUK PAJAK - NEXT