POST TERAKHIR
23 Februari 2013
Menururt Saya : ZAKAT BUKAN PAJAK
Di lembar pertama
formulir SPT 1770S pada bagian “penghasilan netto” terdapat “zakat atas
penghasilan yang menjadi obyek pajak” sebagai unsur pengurang penghasilan netto
kena pajak. Artinya, kalau Anda membayar zakat pada lembaga tertentu dan
menerima bukti bayar zakat, maka jumlah zakat yang Anda bayarkan itu bisa
digunakan untuk mengurangi jumlah penghasilan netto yang harus dibayar
pajaknya.
Lumayan juga.
Barangkali
“lumayan” itu pula yang membuat salah satu teman saya heran ketika melihat
kolom zakat di SPT saya tertulis angka 0.
“Memangnya kamu
gak bayar zakat?”
“Lah, setornya
kan nitip kamu?”
“Terus, kenapa
zakatnya gak diisi?”
“Males!” Cuma itu
yang bisa saya katakan. Maksud saya males berdebat. Soalnya kalau dijawab
beneran pasti buntutnya panjang, dan saya benar-benar males debat kusir.
Saya buat
postingan ini sekedar sebagai bahan pertimbangan bagi siapapun yang memerlukan
second opinion terkait dengan zakat. Anda bebas berkomentar, tapi supaya tidak
menjadi debat kusir, tidak akan saya tanggapi.
Berapapun hutang
pajak saya, tidak akan saya kurangkan dengan zakat. Bagi saya zakat bukan
semata-mata masalah uang. Nilainya tidak terbatas hanya pada jumlah yang saya
bayarkan. Disamping itu, saya juga tidak yakin apakah Allah berkenan kalau
zakat itu saya gunakan untuk meringankan hutang pajak.
Siapa yang bisa
menjamin pahala zakat saya tidak dihapus Allah hanya gara-gara kewajiban yang
seharusnya ikhlas dibayar itu ternyata pada akhir tahun saya ungkit kembali
sebagai pengurang pajak?
PREV - MABUK PAJAK - NEXT
Langganan:
Postingan (Atom)