Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Terimakasih sudah berkunjung di blog saya.

Berhubung blog Small Is Powerfull salah oprek dan sampai hari ini belum bisa diselamatkan, maka saya memutuskan untuk bedhol blog. Sebagian besar post berhasil saya pindah, tinggal beberapa yang agak berantakan belum sempat diperbaiki. Kalau mau keren, saya bisa bilang belum punya waktu. Tapi kalau mau jujur, terpaksa saya harus ngaku, malas.

Karena sudah ada pengunjung yang kecewa, sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa ini bukan blog motivasi atau tentang kiat sukses. Semua adalah pengalaman pribadi. Apakah yang saya alami konyol, katrok, sesuai dengan teori atau tidak, bagi saya tidak penting. Realitanya seperti itulah yang terjadi.

Seandainya ada pemula yang kemudian menjadi keder setelah membaca blog ini, saya cuma bisa minta maaf – Memangnya kalau minta duit ada yang mau kasih? Tapi kalau memang sudah niat jadi pengusaha, sebaiknya jangan membiasakan diri gampang keder.

Setiap orang punya jalan hidupnya sendiri. Ada yang ketemu jalan mulus, baru mulai langsung sukses. Tapi ada pula yang kebagian jalur off road sehingga bisa punya cerita seru seperti saya..



POST TERAKHIR

30 Mei 2012

CERITA LAIN SEPUTAR PAJAK


Setelah punya NPWP rasa-rasanya apapun yang saya lakukan, kecuali kentut dan bernafas, selalu berurusan dengan pajak. Kalau secara pribadi saja bisa sampai terasa seperti itu, dalam bisnis ribetnya bukan hanya dalam perasaan, melainkan memang nyata.

Tidak ada satu transaksi atau mutasi keuangan sekecil apapun yang bisa saya lakukan tanpa terlebih dahulu mikir resiko pajaknya. Jadi bukan sekedar menghitung berapa pajak yang harus di bayar, tapi memikirkan resiko apa yang akan terjadi nanti seandainya saya begini atau begitu.

Masalah sepele saja, urusan makan siang pegawai. Antara menyediakan nasi berikut lauk pauk untuk makan siang atau memberikan “mentah” berupa uang makan, resiko pajaknya beda jauh.

Sekarang, urusan rutin seperti itu memang bukan lagi masalah, tapi itu bukan berarti saya bisa leluasa berpaling dari prosedur akuntansi – pekerjaan yang sebenarnya sangat tidak saya sukai. Banyak supplier, penerima komisi penjualan dan customer yang tidak mau berurusan dengan pajak, sementara dari sisi administrasi saya, mereka merupakan wajib pajak, dan perusahaan saya wajib memotong atau memungut pajak dari orang-orang itu .

Mestinya saya tidak perlu minta ijin memotong komisi penjualan. Berikan saja penghasilan nettonya plus bukti potong pajak, habis perkara. Tapi kalau saya nekad berbuat seperti itu, ya habis beneran. Kali lain saya tidak akan menerima order lagi dari rekanan yang saya paksa “menjadi orang bijak” itu.

Nominal yang dipotong sebenarnya tidak besar, tapi berapapun nilainya kalau bernama potongan memang tidak pernah enak.

Belum lagi masalah NPWP. Sebagian besar supplier saya sebenarnya punya NPWP, tapi ogah disetori pajak. Saya maklum. Kebanyakan masih menggunakan NPWP pribadi, kalau terlalu sering menerima setoran pajak, hitungan PPh pasal 29 nya pasti lebih bayar.

Di satu sisi saya wajib memotong dan setor, di sisi lain, para wajib pajaknya tidak mau penghasilannya dipotong. Artinya, saya harus mencari solusi supaya nantinya tidak terkena penalti pajak. Seberat-beratnya pelanggaran lalulintas, urusan bisa langsung selesai seketika, tapi tidak dengan penalti pajak. Urusannya puanjaaaang dan melelahkan.

Nah, sekarang, siapa yang masih bisa bilang kalau jadi pengusaha itu bebas? Selagi kita tidak mampu menggaji orang yang mumpuni mengurus akuntansi pajak, selama itu pula kita tidak bakal leluasa menjalankan bisnis tanpa direcoki masalah pajak.

Beberapa teman memilih memakai jurus “bonek”. Bandha nekad. Bisnis jalan dulu, masalah pajak urusan belakang.

- Entrepreneur itu orang bebas. Kita pakai duit sendiri, nanggung resiko sendiri, memberi makan orang banyak, sementara pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan kerja, ngapain takut sama pajak?

Barangkali saya memang paranoid dan terlalu berlebihan. Tapi apapun itu, yang pasti semua resiko pajak selalu saya perhitungkan terlebih dahulu. Termasuk ketika saya memutuskan membatasi kendaraan yang saya beli atasnama perusahaan, karena menyewa dari para supplier bukan cuma menghemat investasi dan mengurangi biaya perawatan, tapi sekaligus menyederhanakan proses administrasi pajak.

Bulan lalu salah seorang teman uring-uringan gara-gara pada hitungan PPh pasal 29 hutang pajak perusahaan miliknya naik berlipat, tidak sebanding dengan kenaikan omset penjualan. Laba sebelum pajaknya bertambah 400 juta lebih, berasal dari “keuntungan” menjual salah satu armada yang sudah habis umur ekonomisnya.

- Untung 400 juta dari moyang lu?”

Nah, lho, moyang saya yang tidak tau apa-apa malah kena getahnya.

Menurut hitungan secara awam, hasil sewa plus hasil penjualan dikurangi investasi dan biaya, keuntungannya memang tidak sebesar itu. Masalahnya, menurut hitungan akuntansi pajak, karena nilai ekonomisnya sudah habis, maka hasil penjualan yang 400 juta lebih itu seluruhnya muncul sebagai tambahan keuntungan.

Dengan kata lain, yang 400 juta lebih itu seratus persen menjadi obyek pajak. Karena perusahaan teman saya masih masuk kelas UKM, maka yang 400-an juta itu “hanya” terhutang pajak 14% saja. Lumayan ...... Maksud saya, lumayan membuat teman saya uring-uringan.

Iseng saja kita hitung, 400 juta lebih itu seandainya dibulatkan jadi 400, maka pajak terhutangnya 64 juta. Belum lagi PPn sebesar 5 persen yang juga harus disetor untuk penjualan barang bekas. Pembeli barang bekas mana mau dibebani PPN? Artinya, teman saya mesti nomboki PPNnya – kalau tidak, tau sendiri resikonya. Cepat atau lambat pasti akan ketahuan dan ditagih berikut dendanya. Total jendfral, penjualan aktiva itu membuat teman saya terhutang pajak 84 jutaan.

Iseng lagi, ketika dihitung secara riil, selama 6 tahun memelihara Alphard, teman saya cuma mendapat keuntunggan netto tidak lebih dari 200 juta – karena permintaan sewa Alphard memang tidak setinggi Innova. Setelah dikurangi kewajiban pajaknya, yang tersisa kurang dari 125 juta.

Untungnya, harga Alphard baru tidak jauh beda ketimbang saat dulu membeli. Kalau saja harga Alphard selincah harga Innova, yang naik lebih dari 50% dalam kurun waktu 6 tahun, jelas secara riil teman saya tekor habis.

Saya juga menyewakan Alphard. Kendaraan saya sewa dari supplier. Tanpa modal investasi, tidak keluar biaya perawatan, selama 6 tahun hasilnya tidak beda jauh dari keuntungan netto yang diperoleh teman saya.

Kalau saja teman saya mau sedikit lebih serius mikir pajak, dia tidak perlu “keluar tenaga” banyak untuk mendapat penghasilan yang sebenarnya bisa diperoleh “tanpa modal” sama sekali.



PREV - MABUK PAJAK - NEXT

23 Mei 2012

MEMILIH PELUANG USAHA

Sekitar tahun 2005, dua orang memutuskan memilih mug sebagai komoditi untuk mengawali bisnis mereka.

Orang pertama dengan cerdas melakukan survey pasar dan mencari masukan dari para pakar terlebih dahulu, dan segera berganti haluan mencari peluang lain manakala mendapati bahwa pemain di bisnis mug sudah terlalu banyak, sementara pangsa pasarnya hanya terbatas pada eceran.

Orang kedua sebaliknya. Agak ngotot dengan pilihannya. Bahkan nasehat beberapa orang yang lebih berpengalaman dianggap seperti angin lalu. Di otaknya cuma ada mug, mug dan mug, tidak perduli pesaing yang lebih berpengalaman sudah berjubel rebutan pasar yang hanya terbatas itu.

Ketika post ini saya tulis enam tahun kemudian, si cerdas masih sibuk mencari peluang usaha yang sekiranya dianggap pantas untuk dikembangkan, dan belum sekalipun nemu pilihan yang cocok. Sementara orang kedua, Saptuari Sugiharto menjadi "korban" keras kepalanya, sehingga sekarang bukan hanya sibuk ngurus mug, tapi juga pin, kaos dan bordir, karena Kedai Digitalnya beranak pinak lebih cepat dari kelinci.

Menurut Anda, apa kira-kira yang membedakan si cerdas dari Saptuari sehingga nasib mereka bertolakbelakang? Yang jelas pasti bukan karena Saptuari punya nama belakang Sugiharto, lalu sekarang menjadi kaya.

Menurut saya perbedaannya hanya pada satu kata: VISI. Apapun komoditinya, tidak perduli apa kata para pakar dan bagaimanapun kondisi pasar, selama seseorang tahu “mau ngapain” dan “bagaimana harus melaakukannya”, maka itulah peluang yang layak untuk ditekuni.

Sama-sama memegang mug, Saptuari punya visi yang jelas tentang apa yang bisa dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya, sementara visi si cerdas hanya sebatas ingin mendapat duit banyak dengan cara mudah dan cepat.

Visi yang jelas dan terarah juga membuat jangkrik, barang rongsok, tai cacing dan segala komoditi remeh lain bisa menjadi bisnis luar biasa. Tapi kalau sejak awal yang terbayang hanya sebatas pengin ketularan cepat kaya maka apapun komoditi yang dipilih hanya akan mendatangkan kerugian. Duit terlanjur keluar, waktu terbuang percuma, hasilnya NIHIL.

Oleh karena itu, jangan memilih sebuah peluang usaha hanya karena para pakar, majalah bisnis atau orang banyak bilang prospeknya bagus dan cepat mendatangkan keuntungan. Apalagi kalau ditambahi tanpa resiko dan gampang dikerjakan.

Percaya saja, orang yang gembar-gembor seperti itu selalu punya niat terselubung. Biasanya, kalau bukan distributor MLM yang sedang mencari downline, para reseller yang berusaha menjual sesuatu, team marketing majalah bisnis yang berusaha supaya dagangannya laku, bisa dipastikan adalah orang-orang yang memang menerima bayaran untuk bicara seperti itu.

Baca dan pelajari semua peluang usaha yang sudah terbukti mengantar banyak pengusaha menjadi sukses. Tapi jangan hiraukan komoditinya. Fokuslah pada apa yang sudah dikerjakan oleh orang-orang yang sukses itu terhadap komoditi pilihan mereka. Setelah itu, sering-seringlah mengamati segala apapun yang ada disekeliling Anda. Pikirkan selalu, peluang apa yang bisa Anda ciptakan? Kemudian tanyalah diri Anda sendiri, seberapa keras kemauan Anda untuk menghadapi segala resikonya?

Selagi Anda belum nemu jawaban untuk pertanyaan pertama dan belum yakin dengan keberanian Anda menghadapi resiko – termasuk resiko harus bekerja ekstra keras, lupakan dulu niat Anda menjadi pengusaha.



PREV - MENGAWALI BISNIS - NEXT





22 Mei 2012

BUKAN PEKERJAAN SAMPINGAN

Sebagian orang merintis bisnis diawali sebagai usaha sampingan. Maksudnya, bisnis itu dikerjakan sebagai pengisi waktu luang di sela-sela pekerjaan utama yang biasanya tidak berkaitan samasekali dengan usaha sampingan itu.

Tidak salah mengawali bisnis sebagai usaha sampingan atau apapun namanya. Terbukti tidak sedikit bisnis besar yang bermula dari aktifitas iseng seperti itu. Hanya saja, dari sekian yang berhasil, tersembunyi sekian kali lipat lain yang rontok ditengah jalan.

Sayangnya, diantara korban gagal itu, tidak sedikit yang terpaksa rontok bukan lantaran pengusahanya tidak punya kemampuan atau komoditinya tidak diterima pasar, melainkan karena pengusahanya tidak berani all out mengembangkan bisnis yang sebenarnya sudah mulai lancar.

Sekecil apapun, ketika sebuah bisnis sudah berjalan, pasti membutuhkan perhatian serius. Bahkan ketika istri saya iseng jualan kacang dan baru melayani beberapa outlet kecil dengan omset tidak seberapa, aktifitas yang kemudian berjalan rutin tidak bisa lagi dikerjakan sambil lalu.

Suka atau tidak, jadwal aktivitas sudah harus dibuat. Kapan kulak, kapan mengemas, dan kapan delivery dilakukan, tidak bisa lagi dikerjakan hanya ketika ada waktu luang, seperti ketika usaha itu baru dimulai.

Komitmen pada rekanan, relasi dan terutama customer harus mulai dipelihara. Dan itu butuh waktu khusus.

Pada titik inilah biasanya sebuah usaha sampingan mulai memaksa pengusaha menentukan pilihan antara serius mengembangkan usaha barunya dengan konsekuensi meninggalkan pekerjaan lama, atau bertahan pada pekerjaan lama dan membiarkan bisnis baru yang sebenarnya mulai lancar dan punya potensi besar untuk dikembangkan, berjalan alakadarnya.

Kalau memang berat ninggal pekerjaan lama, entah dengan alasan lebih mapan atau karena hasilnya masih lebih besar atau karena takut nangung resiko gagal ditengah jalan, seorang EMPLOYEEPRENEUR, istilah saya untuk pekerja yang nyambi bisnis, bisa saja terus menekuni bisnisnya sekaligus tetap mempertahankan statusnya sebagai pekerja.

Supaya aktifitas usaha tidak terganggu manakala tugas kantor tidak bisa ditinggal, seorang employeepreneur bisa mempekerjakan karyawan untuk menangani urusan rutin.

Masalahnya, orang kita sering terlalu pelit keluar duit untuk menggaji orang yang mumpuni dan lebih suka mempekerjakan sanak sudara yang tidak punya semangat kerja, sekedar untuk menghemat pengeluaran. Itu sebabnya banyak bisnis potensial yang bermula dari usaha sampingan mandeg di tengah jalan.

Bisnis bukan jenis pekerjaan yang bisa disambi-sambi dan diperlakukan sebagai usaha sampingan. Bisnis menghendaki komitmen total dari pemiliknya. Walaupun bukan berarti pemilik harus standby setiap saat, nongkrongi usahanya.

Saat ini sudah jamak seorang pengusaha memiliki lebih dari tiga perusahaan dengan bidang usaha berbeda dan tidak nyambung satu sama lain. Semua bisa berkembang baik meskipun tidak setiap saat ditongkrongi.

Setelah bisnis berjalan, seorang pengusaha sebenarnya sudah tidak lagi dibutuhkan kehadirannya untuk menangani urusan rutin sehari-hari. Semua pekerjaan itu bisa diserahkan pada orang lain, sementara pengusaha hanya mengambil peran sebagai pengawas dan merencanakan pengembangan usaha. Tapi, tentu saja semua itu tetap harus dikerjakan dengan komitmen tinggi, bukan secara sambil lalu.



12 Mei 2012

PPH PASAL 23 SEWA KENDARAAN


Ada kalanya rental mobil saya terpaksa mengambil kendaraan dari luar, terutama untuk kedaraan VIP. Sebagai penyewa, rental saya yang berbadan hukum Perseroan Terbatas punya kewajiban memotong PPh pasal 23 terhadap setiap pembayaran yang diberikan pada supplier. Tahun 2009, tarifnya 2% untuk supplier yang sudah punya NPWP dan yang belum punya, terpaksa dipotong 4%.

Celakanya, tidak semua supplier mau dibayarkan PPh Pasal 23nya. Maksud saya, mereka bersedia dipotong 2%, tapi potongan itu tidak boleh disetor atas nama dan NPWP mereka.

Para supplier – terutama pemilik kendaraan mewah tidak mau PPh Pasal 23 disetor atas nama dan NPWP mereka bukan lantaran tidak taat pajak, melainkan hanya tidak mau usaha sampingan yang hasilnya tidak seberapa itu kemudian menjadi sandungan terhadap laporan pajak mereka. Prinsipnya, daripada di belakang hari nemu masalah pajak hanya gara-gara income recehan, mereka cenderung memilih menolak setoran PPh Pasal 23.

Ini repot. Sementara pengusaha rental wajib setor PPh Pasal 23, wajib pajaknya tidak bersedia mengakui setoran itu. Lalu saya harus setor atas nama dan NPWP siapa? Kalau saya nekad setor tanpa mencantumkan NPWP, berarti saya harus rela nombok 2% – uangnya dari mana?, sementara kalau tidak disetor, di belakang hari rental saya bakal kena penalti.

Tapi masalah ini relatif lebih mudah dicari solusinya dibanding kalau supplier tidak bersedia dipotong sama sekali. Sementara kalau dipaksa dipotong, saat lain kali saya butuh kendaraan, pasti tidak akan diberi. Kalau kendaraannya cuma Avanza atau Innova, gampang dicari gantinya. Kalau Jaguar, Alphard, Mercedes atau Land Cruiser yang stoknya sangat terbatas, apa mau diganti becak?



PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

11 Mei 2012

ANGGARAN-DASAR PESEROAN TERBATAS



Pasal 8 UU PT menyatakan bahwa Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain sebagai persyaratan.

Anggaran Dasar perseroan memuat sekurang-kurangnya :
  1. Nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri PT.
  2. Nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan dari anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat.
  3. Nama Pemegang Saham, nama yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor saat pendirian.
  4. Nama dan tempat kedudukan perseroan.
  5. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Jangka waktu berdirinya perseroan.
  7. Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor.
  8. Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal pada setiap saham.
  9. Susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris.
  10. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggraan RUPS.
  11. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris.
  12. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
  13. Ketentuan-ketentuan lain menurut UU PT.

Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) dan usul perubahannya dicantumkan dalam surat panggilan ataupengumuman untuk mengadakan RUPS.

Perubahan Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman RI dan didaftarkan dalam Daftar Perubahan di kantor tempat pendaftaran perusahaan, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995.

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar atas Anggaran Dasar yang meliputi nama perseroan, maksud dan tujuan perseroan, kegiatan usaha perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu, besarnya modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor, atau perubahan status Perseroan dari PerseroanTertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Perubahan Lain atas Anggaran Dasar cukup dilaporkan atau tidak harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman RI dalam waktu paling lambat 14(empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor tempat pendaftaran perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).

Baik perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapat persetujuan maupun yang cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman RI sebagaimana, harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Ketentuan Menteri Kehakiman RI dengan Keputusan Menteri
  1. Singkatan "PT" diletakkan di depan nama perseroan bertujuan untuk menegaskan bahwa penggunaan kata Perseroan Terbatas (PT) hanya untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas.
  2. Pemakaian nama perseroan diajukan oleh pendiri, direksi perseroan atau kuasanya kepada Menteri Kehakiman. Permohonan tersebut dapat diajukan bersama atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar. Maka perseroan dalam kegiatan usahanya wajib memakai nama yang telah disetujui pemakaiannya oleh Menteri Kehakiman. Untuk memungkinkan perseroan memperoleh hak memakai suatu nama lebih dahulu dari perseroan lainnya dan atau lebih cepat mendapat kepastian untuk dapat menggunakan nama tersebut,maka permohonan dapat diajukan terlebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian. Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat diajukan secara langsung, melalui pos atau melalui medialainnya seperti faxsimile atau e-mail.
  3. Persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian diberikan paling lama 15(lima belas) hari setelah permohonan diterima. Apabila ditolak, maka penolakantersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannyadalam jangka waktu yang sama pula. Apabila permohonan pemakaian namaperseroan tersebut disetujui, maka pemohon wajib mengajukan permohonanpengesahan Akta Pendirian Perseroan dalam jangka waktu paling lama 60(enam puluh) hari sejak tanggal persetujuan pemakaian nama. Apabila pemohontidak mengajukan permohonan tersebut, maka persetujuan pemakaian namayang telah disetujui menjadi batal.

02 Mei 2012

PAJAK USAHA SEWA KENDARAAN

Jujur saja, tidak mudah berurusan dengan pajak. Jadi kalau ingin all out terjun ke bisnis rental mobil, sebaiknya belajar dan bersiap-siap menghadapi repotnya berurusan dengan pajak.


Pajaknya sendiri sebenarnya tidak sulit. Tinggal hitung dan bayar, beres. Cara menghitungnya juga tidak sulit. Masalahnya, kadang kita berurusan dengan customer yang tidak tertib menyerahkan bukti potong pajak, atau ngatur tagihan seenak udel, minta kuitansi tagihan dipisah-pisah, lalu dengan dalih nominal masing-masing tagihan dibawah satu juta, terus tidak mau bayar PPn.

Paling mudah memang menjalankan bisnis tanpa ijin. Tidak berurusan dengan pajak adalah surganya bisnis. Bisa luwes menyesuaikan diri dengan perubahan iklim bisnis yang sering tidak menentu. Tapi menurut saya, kalau memang niat bisnis, jangan tanggung-tanggung.

Tanpa NPWP dan SIUP, kita hanya bisa melayani konsumen perorangan yang kebanyakan menyewa lepas kunci, dengan harga sewa lebih rendah dibanding konsumen corporate, dan menggunakan kendaraan seenak udel – asal saat dikembalikan kendaraan nampak utuh seperti saat diterima. Kalau terjadi kerusakan atau kecelakaan, lebih banyak ngeles daripada bertanggungjawab.

Nikmatnya kue bisnis rental mobil juga baru bisa dirasakan kalau kita menyasar konsumen corporate. Selain tarif sewa relatif lebih tinggi, kendaraan tidak diforsir, dan kesinambungan order lebih terjamin.

Sebagai badan hukum atau usaha perseorangan, usaha rental akan berurusan dengan Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sebaiknya jangan berusaha ngakali PPn dengan menggunakan ijin biro perjalanan. Tarif PPn biro perjalanan hanya 1% dari nominal pembayaran, sementara instansi pemerintah tetap akan setor 10%. Lebih bayar, selama berurusan dengan pajak, lebih banyak celakanya daripada untung.

Pph atau Pajak Penghasilan yang harus dibayar adalah PPh Pasal 25 – Badan atau perorangan, terantung ijin usaha, PPh Pasal 21 – minimal pajak pribadi, dan PPh 23 – pajak penghasilan atas penggunaan harta selain rumah dan tanah.

PPh Pasal 21 dan 25 tidak akan saya bahas. Asal sistem akuntansi tertib, tidak sulit menghitung keduanya – walaupun kadang terasa berat saat membayar. Masalah sering terjadi pada PPh pasal 23 – dan akan berimbas pada perhitungan PPh Pasal 29, karena pajak ini berkaitan dengan pihak luar yang kadang suka semau gue dalam urusan pajak.

Ada dua pihak yang harus diurus PPh Pasal 23 nya. Pertama adalah customer yang memotong PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dari total uang yang dibayarkan. Kedua adalah supplier – seandainya kita menggunakan kendaraan orang lain.

Seharusnya, prosedur PPh Pasal 23 tidak rumit. Customer memotong pajak 2% (tarif tahun 2009) dari total uang yang dibayarkan, kemudian mereka menyerahkan bukti potong PPh Pasal 23. Copy bukti potong tersebut nantinya dilampirkan dalam SPT Tahunan, dan nominal pajak yang sudah dipotong digunakan sebagai pengurang atas kewajiban pajak perusahaan yang masih terhutang pada akhir tahun.

Misalnya, pada hitungan setelah tutup buku ternyata usaha Anda terhutang pajak Rp 25 juta, sementara selama setahun penghasilan kotor Anda sudah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp 23 juta, maka untuk melunasi hutang pajak, Anda tinggal membayar Rp 2 juta saja.

Hitungannya tidak sulit. Saya hanya butuh waktu kurang dari 2 jam untuk memahami. Tapi prosedur untuk mendapatkan bukti potong dari customer yang tidak tertib administrasi seringkali jauh lebih sulit ketimbang menagih uang sewanya. Tidak terlalu berlebihan seandainya saya bilang lebih gampang nagih utang pada tukang ngemplang daripada nagih bukti potong PPh Pasal 23.

Masalah seperti ini tidak hanya terjadi pada customer corporate kelas gurem saja. Beberapa BUMN tidak kalah ruwet dalam urusan PPh pasal 23. Lebih repot lagi seandainya orang yang memberi order sewa ternyata tidak akur dengan bagian akuntansi. Di depan omongnya enak, giliran urusan pajak, saling lempar tanggungjawab.

Tanpa bukti potong yang sah, kita tidak bisa begitu saja mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh customer sebagai pengurang PPh Pasal 29 terhutang.

Bingung? Tidak apa-apa. tidak perlu ke dokter atau minum obat. Harus disadari betul bahwa bingung juga merupakan bagian dari menu sehari-hari pengusaha. Kalau sampai urusan pajak membuat Anda suntuk dan Anda membutuhkan petunjuk, silakan konsultasi ke KPP. Gratis – tapi sayang, tidak dijamin menyelesaikan masalah, karena masalahnya bukan dengan KPP melainkan dengan pihak customer.

Kalau Anda juga menggunakan kendaraan supplier, dengan sangat menyesal terpaksa cerita PPh Pasal 23 nya belum selesai. – Tapi disambung lain kali ya, postingan ini sudah kelewat panjang.


PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

MENGURUS IJIN USAHA

Urutan pertama yang harus diurus adalah ijin gangguan. Dikalangan awam dikenal sebagai HO. Secara tehnis prosedurnya tidak sulit. Setelah mendapat persetujuan tetangga kiri, kanan, depan dan belakang, RT, RW, Lurah dan Camat, formulir permohonan dikembalikan ke Dinas Perijinan. Beberapa hari kemudian ada petugas datang melakukan survey tempat usaha. Kalau permohonan disetujui, kurang lebih 2 minggu kemudian ijin sudah keluar.

Kendala biasanya terjadi kalau ada tetanga yang tidak setuju. Seandainya sampai terjadi, jangan sekali-kali mengambil jalan pintas, memalsukan tandatangan tetangga. Lakukan pendekatan secara baik-baik. Tanyakan alasan menolak sekaligus tawarkan beberapa alternatif solusinya.

Akan tetapi, kalau alasan penolakan logis, misalnya aktifitas perusahaan nantinya bakal mengganggu ketenangan lingkungan karena bengkel motor didirikan dilingkungan pemukiman, apa boleh buat, terpaksa harus mencari tempat lain.

Selain penolakan dari tetangga, IMB juga sering menjadi biangkerok dalam proses pengurusan HO. Oleh sebab itu, sebelum menyewa/membeli bangunan atau ruang untuk usaha, pastikan IMBnya sesuai dengan jenis usaha. IMB rumah-tinggal tidak bisa digunakan untuk membuka toko, bengkel atau kantor.

Bila kondisi lingkungan memungkinkan, pada dasarnya IMB bisa disesuaikan. Tapi sebelum melakukan penyesuaian, pertimbangkan pula manfaat jangka panjangnya. Kalau tempat itu hanya akan digunakan sementara saja atau kurang dari 5 tahun, lebih baik buat surat kesanggupan mengurus IMB saja. Surat itu berlaku paling lama 2 tahun, selebihnya IMB harus dibuat atau disesuaikan dengan jenis usaha. Tapi abaikan saja. Biasanya, sampai kadaluwarsapun tidak ada sanksi, kecuali kalau saat perpanjangan HO berikutnya masih menggunakan alamat sama.

Setelah ijin gangguan keluar, urusan selanjutnya hampir bisa dipastikan bakal lancar.

Untuk usaha perorangan, prosedur berikutnya adalah mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP dan SIUP. Dokumen yang dibutuhkan sebagai lampiran adalah foto-copy KTP pemilik/penanggung-jawab, foto-copy IMB, foto-copy bukti pelunasan PBB terakhir dan pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar.


Setelah ijin keluar dan perusahaan beroperasi, jangan lupa, setiap bulan setor pajak. Kalau belum punya karyawan, yang disetor cuma PPh Pasal 25 sebagai cicilan PPh Pasal 29. sementara PPh Pasal 21nya bisa dilaporkan Nihil. 


Seandainya tempat usaha bukan punya sendiri (sewa), pada saat menyerahkan uang sewa jangan lupa memotong pajak sewa bangunan (PPh Pasal 4) dari pemilik, dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.




PREV MENDIRIKAN PERUSAHAANNEXT

01 Mei 2012

BUDIDAYA BELUT DI KOLAM SEMEN

Secara umum kolam budidaya dibedakan menjadi kolam permanen dan kolam semi permanen. Diantara satu dengan yang lain tidak ada yang lebih baik. Apapun yang dipilih, sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan
Karena ukurannya mudah disesuaikan dengan luas lahan, kolam semen, kolam bambu, kolam knock down, kolam terpal atau tong cocok digunakan untuk budidaya belut di lahan sempit.

Kolam Semen dibuat dari bahan batu bata, semen, pasir, batu kali dan besi. Pada umumnya dibuat berbentuk persegi, berupa bak yang ditanam di tanah maupun di atas permukaan. Tidak ada ukuran yang baku. Sepenuhnya tergantung pada jumlah belut yang akan “ditanam”. Semakin banyak belutnya, membutuhkan kolam lebih luas.

Sebagai pedoman, setiap 2 kilogram benih, membutuhkan kolam seluas 1 meter persegi. Selanjutnya, seiring dengan pertumbuhan belut, harus dilakukan penjarangan, supaya populasi belut tidak berlebihan. Untuk pemalas macam saya, supaya tidak repot harus selalu memindah belut, saya hanya menebar ½ kg benih untuk setiap meter persegi.

Kedalaman kolam cukup 1 meter saja. Nantinya diisi media plus air setinggi 60 sampai 80 sentimeter. Kalau mau sedikit nekad, boleh juga kolamnya dipangkas, hanya dibuat sedalam 70 sentimeter – lumayan, ngirit investasi, diisi media plus air setinggi 50 sentimeter.

Hasilnya tidak jauh beda. Pada percobaan pertama semua belut mati, percobaan kedua yang mati cuma sedikit, tapi yang hidup terpaksa dipindah ke wajan. Baru berhasil pada putaran ke delapan – setelah nyaris putus asa. (Peringatan bagi yang baru mulai: Jangan sekali-kali hanya “mencoba”. Kerjakan serius seolah-olah nyawa Anda menjadi taruhannya – pasti berhasil)

Secara umum kolam semen lebih tahan lama dibanding jenis lain, tapi sekaligus lebih banyak repotnya. Sebelum digunakan, kolam semen harus dibersihkan berulang-ulang sampai bau semen hilang. Setelah itu direndam beberapa hari dengan diberi pelepah batang pisang, untuk menetralisir racun yang tersisa.

Paling repot pada saat panen, terutama untuk kolam semen yang ditanam. Diperlukan kesabaran ekstra untuk menguras lumpur dan mengeluarkan seluruh belut. Saran saya, sebaiknya tidak menggunakan kolam tanam.

Kalau mau gampang saat panen, buat kolam di atas permukaan tanah, setinggi 1 meter. Buat dasar kolam 20 sampai 30 senti diatas permukaan tanah. Pada salah satu dindingnya, buat saluran keluar dari paralon diameter 4 inchi. Saat panen, tinggal lepas sumbatnya, lumpur dan belut langsung keluar dengan sendirinya.

Supaya air tidak luber, terutama saat hujan, di bawah bibir kolam diberi lubang pelimpah dari pipa paralon 1/2 inchi. Jangan lupa, di sisi dalam dipasang penyaring, supaya belut tidak lolos keluar. Ketinggian lubang pelimpah disesuaikan dengan ketinggian media.

Pada sisi yang berseberangan dengan lubang pelimpah, diberi saluran untuk air masuk. Alirkan air dengan debit kecil, supaya air kolam selalu mengalir, untuk mencegah air kolam menjadi jenuh oleh zat-zat beracun hasil metabolisme belut dan sisa-sisa pakan.



PREV BUDIDAYA BELUT- NEXT