Pasal 8 UU PT menyatakan bahwa Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain sebagai persyaratan.
Anggaran Dasar perseroan memuat sekurang-kurangnya :
- Nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri PT.
- Nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan dari anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat.
- Nama Pemegang Saham, nama yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor saat pendirian.
- Nama dan tempat kedudukan perseroan.
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jangka waktu berdirinya perseroan.
- Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor.
- Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal pada setiap saham.
- Susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris.
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggraan RUPS.
- Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris.
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
- Ketentuan-ketentuan lain menurut UU PT.
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) dan usul perubahannya dicantumkan dalam surat panggilan ataupengumuman untuk mengadakan RUPS.
Perubahan Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman RI dan didaftarkan dalam Daftar Perubahan di kantor tempat pendaftaran perusahaan, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995.
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar atas Anggaran Dasar yang meliputi nama perseroan, maksud dan tujuan perseroan, kegiatan usaha perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu, besarnya modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor, atau perubahan status Perseroan dari PerseroanTertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Perubahan Lain atas Anggaran Dasar cukup dilaporkan atau tidak harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman RI dalam waktu paling lambat 14(empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor tempat pendaftaran perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Baik perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapat persetujuan maupun yang cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman RI sebagaimana, harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Baik perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapat persetujuan maupun yang cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman RI sebagaimana, harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Ketentuan Menteri Kehakiman RI dengan Keputusan Menteri
- Singkatan "PT" diletakkan di depan nama perseroan bertujuan untuk menegaskan bahwa penggunaan kata Perseroan Terbatas (PT) hanya untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas.
- Pemakaian nama perseroan diajukan oleh pendiri, direksi perseroan atau kuasanya kepada Menteri Kehakiman. Permohonan tersebut dapat diajukan bersama atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar. Maka perseroan dalam kegiatan usahanya wajib memakai nama yang telah disetujui pemakaiannya oleh Menteri Kehakiman. Untuk memungkinkan perseroan memperoleh hak memakai suatu nama lebih dahulu dari perseroan lainnya dan atau lebih cepat mendapat kepastian untuk dapat menggunakan nama tersebut,maka permohonan dapat diajukan terlebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian. Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat diajukan secara langsung, melalui pos atau melalui medialainnya seperti faxsimile atau e-mail.
- Persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian diberikan paling lama 15(lima belas) hari setelah permohonan diterima. Apabila ditolak, maka penolakantersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannyadalam jangka waktu yang sama pula. Apabila permohonan pemakaian namaperseroan tersebut disetujui, maka pemohon wajib mengajukan permohonanpengesahan Akta Pendirian Perseroan dalam jangka waktu paling lama 60(enam puluh) hari sejak tanggal persetujuan pemakaian nama. Apabila pemohontidak mengajukan permohonan tersebut, maka persetujuan pemakaian namayang telah disetujui menjadi batal.
PREV - REFERENSI MENDIRIKAN PERUSAHAAN- NEXT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar