POST TERAKHIR

12 Mei 2012

PPH PASAL 23 SEWA KENDARAAN


Ada kalanya rental mobil saya terpaksa mengambil kendaraan dari luar, terutama untuk kedaraan VIP. Sebagai penyewa, rental saya yang berbadan hukum Perseroan Terbatas punya kewajiban memotong PPh pasal 23 terhadap setiap pembayaran yang diberikan pada supplier. Tahun 2009, tarifnya 2% untuk supplier yang sudah punya NPWP dan yang belum punya, terpaksa dipotong 4%.

Celakanya, tidak semua supplier mau dibayarkan PPh Pasal 23nya. Maksud saya, mereka bersedia dipotong 2%, tapi potongan itu tidak boleh disetor atas nama dan NPWP mereka.

Para supplier – terutama pemilik kendaraan mewah tidak mau PPh Pasal 23 disetor atas nama dan NPWP mereka bukan lantaran tidak taat pajak, melainkan hanya tidak mau usaha sampingan yang hasilnya tidak seberapa itu kemudian menjadi sandungan terhadap laporan pajak mereka. Prinsipnya, daripada di belakang hari nemu masalah pajak hanya gara-gara income recehan, mereka cenderung memilih menolak setoran PPh Pasal 23.

Ini repot. Sementara pengusaha rental wajib setor PPh Pasal 23, wajib pajaknya tidak bersedia mengakui setoran itu. Lalu saya harus setor atas nama dan NPWP siapa? Kalau saya nekad setor tanpa mencantumkan NPWP, berarti saya harus rela nombok 2% – uangnya dari mana?, sementara kalau tidak disetor, di belakang hari rental saya bakal kena penalti.

Tapi masalah ini relatif lebih mudah dicari solusinya dibanding kalau supplier tidak bersedia dipotong sama sekali. Sementara kalau dipaksa dipotong, saat lain kali saya butuh kendaraan, pasti tidak akan diberi. Kalau kendaraannya cuma Avanza atau Innova, gampang dicari gantinya. Kalau Jaguar, Alphard, Mercedes atau Land Cruiser yang stoknya sangat terbatas, apa mau diganti becak?



PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar