Urutan pertama yang harus diurus adalah ijin gangguan. Dikalangan awam dikenal sebagai HO. Secara tehnis prosedurnya tidak sulit. Setelah mendapat persetujuan tetangga kiri, kanan, depan dan belakang, RT, RW, Lurah dan Camat, formulir permohonan dikembalikan ke Dinas Perijinan. Beberapa hari kemudian ada petugas datang melakukan survey tempat usaha. Kalau permohonan disetujui, kurang lebih 2 minggu kemudian ijin sudah keluar.
Kendala biasanya terjadi kalau ada tetanga yang tidak setuju. Seandainya sampai terjadi, jangan sekali-kali mengambil jalan pintas, memalsukan tandatangan tetangga. Lakukan pendekatan secara baik-baik. Tanyakan alasan menolak sekaligus tawarkan beberapa alternatif solusinya.
Akan tetapi, kalau alasan penolakan logis, misalnya aktifitas perusahaan nantinya bakal mengganggu ketenangan lingkungan karena bengkel motor didirikan dilingkungan pemukiman, apa boleh buat, terpaksa harus mencari tempat lain.
Selain penolakan dari tetangga, IMB juga sering menjadi biangkerok dalam proses pengurusan HO. Oleh sebab itu, sebelum menyewa/membeli bangunan atau ruang untuk usaha, pastikan IMBnya sesuai dengan jenis usaha. IMB rumah-tinggal tidak bisa digunakan untuk membuka toko, bengkel atau kantor.
Bila kondisi lingkungan memungkinkan, pada dasarnya IMB bisa disesuaikan. Tapi sebelum melakukan penyesuaian, pertimbangkan pula manfaat jangka panjangnya. Kalau tempat itu hanya akan digunakan sementara saja atau kurang dari 5 tahun, lebih baik buat surat kesanggupan mengurus IMB saja. Surat itu berlaku paling lama 2 tahun, selebihnya IMB harus dibuat atau disesuaikan dengan jenis usaha. Tapi abaikan saja. Biasanya, sampai kadaluwarsapun tidak ada sanksi, kecuali kalau saat perpanjangan HO berikutnya masih menggunakan alamat sama.
Setelah ijin gangguan keluar, urusan selanjutnya hampir bisa dipastikan bakal lancar.
Untuk usaha perorangan, prosedur berikutnya adalah mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP dan SIUP. Dokumen yang dibutuhkan sebagai lampiran adalah foto-copy KTP pemilik/penanggung-jawab, foto-copy IMB, foto-copy bukti pelunasan PBB terakhir dan pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar.
Setelah ijin keluar dan perusahaan beroperasi, jangan lupa, setiap bulan setor pajak. Kalau belum punya karyawan, yang disetor cuma PPh Pasal 25 sebagai cicilan PPh Pasal 29. sementara PPh Pasal 21nya bisa dilaporkan Nihil.
Seandainya tempat usaha bukan punya sendiri (sewa), pada saat menyerahkan uang sewa jangan lupa memotong pajak sewa bangunan (PPh Pasal 4) dari pemilik, dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Kendala biasanya terjadi kalau ada tetanga yang tidak setuju. Seandainya sampai terjadi, jangan sekali-kali mengambil jalan pintas, memalsukan tandatangan tetangga. Lakukan pendekatan secara baik-baik. Tanyakan alasan menolak sekaligus tawarkan beberapa alternatif solusinya.
Akan tetapi, kalau alasan penolakan logis, misalnya aktifitas perusahaan nantinya bakal mengganggu ketenangan lingkungan karena bengkel motor didirikan dilingkungan pemukiman, apa boleh buat, terpaksa harus mencari tempat lain.
Selain penolakan dari tetangga, IMB juga sering menjadi biangkerok dalam proses pengurusan HO. Oleh sebab itu, sebelum menyewa/membeli bangunan atau ruang untuk usaha, pastikan IMBnya sesuai dengan jenis usaha. IMB rumah-tinggal tidak bisa digunakan untuk membuka toko, bengkel atau kantor.
Bila kondisi lingkungan memungkinkan, pada dasarnya IMB bisa disesuaikan. Tapi sebelum melakukan penyesuaian, pertimbangkan pula manfaat jangka panjangnya. Kalau tempat itu hanya akan digunakan sementara saja atau kurang dari 5 tahun, lebih baik buat surat kesanggupan mengurus IMB saja. Surat itu berlaku paling lama 2 tahun, selebihnya IMB harus dibuat atau disesuaikan dengan jenis usaha. Tapi abaikan saja. Biasanya, sampai kadaluwarsapun tidak ada sanksi, kecuali kalau saat perpanjangan HO berikutnya masih menggunakan alamat sama.
Setelah ijin gangguan keluar, urusan selanjutnya hampir bisa dipastikan bakal lancar.
Untuk usaha perorangan, prosedur berikutnya adalah mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP dan SIUP. Dokumen yang dibutuhkan sebagai lampiran adalah foto-copy KTP pemilik/penanggung-jawab, foto-copy IMB, foto-copy bukti pelunasan PBB terakhir dan pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar.
Setelah ijin keluar dan perusahaan beroperasi, jangan lupa, setiap bulan setor pajak. Kalau belum punya karyawan, yang disetor cuma PPh Pasal 25 sebagai cicilan PPh Pasal 29. sementara PPh Pasal 21nya bisa dilaporkan Nihil.
Seandainya tempat usaha bukan punya sendiri (sewa), pada saat menyerahkan uang sewa jangan lupa memotong pajak sewa bangunan (PPh Pasal 4) dari pemilik, dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
PREV - MENDIRIKAN PERUSAHAAN- NEXT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar