Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Terimakasih sudah berkunjung di blog saya.

Berhubung blog Small Is Powerfull salah oprek dan sampai hari ini belum bisa diselamatkan, maka saya memutuskan untuk bedhol blog. Sebagian besar post berhasil saya pindah, tinggal beberapa yang agak berantakan belum sempat diperbaiki. Kalau mau keren, saya bisa bilang belum punya waktu. Tapi kalau mau jujur, terpaksa saya harus ngaku, malas.

Karena sudah ada pengunjung yang kecewa, sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa ini bukan blog motivasi atau tentang kiat sukses. Semua adalah pengalaman pribadi. Apakah yang saya alami konyol, katrok, sesuai dengan teori atau tidak, bagi saya tidak penting. Realitanya seperti itulah yang terjadi.

Seandainya ada pemula yang kemudian menjadi keder setelah membaca blog ini, saya cuma bisa minta maaf – Memangnya kalau minta duit ada yang mau kasih? Tapi kalau memang sudah niat jadi pengusaha, sebaiknya jangan membiasakan diri gampang keder.

Setiap orang punya jalan hidupnya sendiri. Ada yang ketemu jalan mulus, baru mulai langsung sukses. Tapi ada pula yang kebagian jalur off road sehingga bisa punya cerita seru seperti saya..



POST TERAKHIR

30 Maret 2012

PERSEROAN TERBATAS



Perseroan Terbatas merupakan organisasi bisnis berbadan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

PT didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang (Pasal 1 ayat(1) UU No. 1 Tahun 1995).

Bentuk PT banyak digunakan karena PT merupakan asosiasi modal yang modal perseroannya terdiri dari sejumlah saham dan dapat dipindahtangankan (transferable shares).

Ciri dan Sifat PT:
  1. PT merupakan asosiasi modal.
  2. Kekayaan dan utang PT terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham.
  3. Pemegang saham bertanggung jawab secara terbatas dalam PT.
  4. Adanya pemisahan fungsi antara Pemegang Saham dan Pengurus atau Direksi.
  5. Memiliki Komisaris yang berfungsi sebagai pengawas.
  6. Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  7. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
  8. Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
  9. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
  10. Kepemilikan mudah berpindah tangan.
  11. Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal (saham) dalam bentuk deviden.
  12. Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
  13. PT sulit dibubarkan.
Tanggung Jawab Pemegang Saham:
  1. Pemegang saham bertanggung jawab hanya pada apa yang disetorkan (tanggung jawab terbatas atau limited liability).
  2. Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
  3. Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan.
Namun tanggung jawab terbatas tersebut tidak mutlak berlaku (Asas Piercing the Corporate Veil atau Lifting the Veil) apabila :
  1. Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
  2. Pemegang sahamsecara langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi.
  3. Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.
  4. Pemegang saham secara langsung atau tidak langsung, secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan kekayaan PT tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Status Badan Hukum Perseroan Terbatas
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian yang dibuat Notaris disahkan oleh Menteri Kehakiman . Dalam pembuatan Akta Pendirian Perseroan, dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pendiri perseroan tersebut.

Konsekuensi hukum dari status badan hukum adalah berlakunya tanggungjawab terbatas bagi pemegang saham PT sampai jumlah saham yang dimilikinya.


23 Maret 2012

JANGAN ANGGAP REMEH AKUNTANSI

Pengalaman saya, punya karyawan pembukuan dan menyewa konsultan pajak tidak menjamin akan terbebas dari kesalahan akuntansi pajak.

Sebelum ngerti akuntansi saya beranggapan bahwa setiap orang yang pernah belajar akuntansi otomatis ngerti akuntansi pajak, dan sayapun beranggapan kalau sudah bayar pajak dan setor laporan, semua urusan pajak akan beres dengan sendirinya.

Ternyata saya tetap kejeblos. Lalu salah siapa? Karyawan pembukuan saya hanya lulusan SMEA, jelas tidak bisa disalahkan, karena dia sudah bekerja sesuai dengan tugasnya. Konsultan yang saya bayar, ternyata cuma tahu cara ngisi SPT. Hitungan hutang pajak yang menurut pengakuannya bisa dibuat kecil ternyata cuma hasil rekayasa ngawur. Kalau realitanya seperti itu, suka atau tidak, semua telunjuk berbalik mengarah saya sendiri.

Tapi, masalah besar itu ternyata bermula dari satu kelalaian sepele: Saya tidak ngerti apapun mengenai akuntansi keuangan, sehingga ketika karyawan saya memberitahu kalau pembukuannya harus begini begitu, sayapun hanya bisa manut, karena bagi saya, yang penting ada catatan mutasi keuangan. Lalu ketika karyawan saya ngaku tidak bisa ngetung pajak dan ngisi SPT tahunan, dengan enteng sayapun menyewa konsultan pajak.

Saya sering menunggui saat karyawan dan konsultan saya menghitung pajak tahunan. Tapi lantaran tidak ngerti apa-apa, saya hanya jadi penonton. Persis seperti nonton lawakan tapi tidak paham bahasanya.

Pengalaman pahit itu membuat saya semakin melek, bahwa resiko bangkrut bukan hanya mengancam dari sisi investasi dan marketing saja, tapi juga bisa nongol dari balik administrasi perusahaan yang sebelumnya saya anggap remeh



PREV ADMINISTRASI UKM - NEXT

11 Maret 2012

LEBIH JAUH TENTANG KONSUMEN PRIBADI

Sebagian besar konsumen pribadi menyewa kendaraan tanpa sopir. Istilahnya lepas kunci. Resiko terbesar, kendaraan dibawa kabur penyewa.

Jangan berlindung dibalik jaminan, janji-janji apalagi referensi pihak ketiga. Tidak sedikit rental kawakan dengan pengalaman bertahun-tahun masih saja bisa diperdaya.

Asuransi juga tidak menjamin urusan menjadi gampang. Ada asuransi komersial yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha rental. Tapi pelajari terlebih dahulu disclaimernya secara teliti.

Pada umumnya asuransi hanya menjamin kendaraan yang disewakan menggunakan driver. Bukan sewa lepas kunci. Karena pada saat klaim dilakukan, STNK dan seluruh kunci kontak kendaraan harus diserahkan. Bagaimana Anda bisa melengkapi persyaratan itu kalau keduanya ikut dibawa kabur?

Aturan pertama sebelum melepas kendaraan : Seleksi dengan cermat calon konsumen Anda. Jangan melepas kendaraan kepada konsumen yang tidak diketahui samasekali latar belakangnya.

Agak repot juga. Di satu sisi kita harus menjaring konsumen sebanyak-banyaknya, tapi di sisi lain malah harus melakukan seleksi. Itu pula sebabnya saya tidak memanfaatkan iklan untuk mencari konsumen. Blog sayapun hanya sekedar sebagai referensi bagi calon konsumen yang sudah lolos seleksi. Dan saya tidak pernah basa basi menolak order dari orang tak dikenal.

Aturan ke dua: Sebelum serah terima kendaraan, buat perjanjian tertulis tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan pastikan konsumen membaca serta memahami isi perjanjian. Kebanyakan orang suka asal tandatangan tanpa membaca terlebih dahulu.

Aturan ke tiga: Periksa bersama-sama kondisi kendaraan beserta perlengkapannya dan posisi meter BBM. Jelaskan pula secara rinci bila terdapat hal-hal khusus – seperti kunci rahasia, yang perlu mendapat perhatian ekstra.

Menurut saya, lebih baik menyerahkan kendaraan dengan BBM penuh ketimbang ketika lampu indikator BBM sudah menyala. Kalau BBM penuh, konsumen tidak punya pilihan lain kecuali mengembalikan kendaran dengan kondisi BBM sama. Sementara kalau lampu indikator sudah menyala kita sendiripun sulit menerka seberapa banyak BBM yang masih tersisa. Bisa jadi pada saat diserahkan BBM masih tersisa 5 liter tapi kembali dengan tangki nyaris kering.

Bila kendaraan disewa lebih dari 4 hari, ingatkan konsumen supaya selalu memeriksa air aki, air radiator dan oli mesin. Kecuali Anda yakin kendaraan hanya digunakan di dalam kota, jangan terlalu pelit untuk mengganti oli mesin bila oli yang lalu sudah menempuh jarak lebih dari 1.000 km. Terutama bila kendaraan akan beroperasi di wilayah langganan lalulintas macet.

Para maling juga belajar, dan sekarang banyak maling pandai melumpuhkan GPS. Walaupun demikian, kendaraan sebaiknya dilengkapi GPS. Tapi gunakan fitur standard saja. Semakin banyak fitur yang digunakan, kendaraan Anda semakin rawan rewel.

Terakhir, sebelum kendaraan diterima kembali, lakukan pemeriksan secara menyeluruh. Jarang terjadi tapi beberapa konsumen cukup kreatif menukar ban cadangan, asesoris, bahkan kompressor AC yang kondisinya bagus dengan barang rongsok.




PREV SEWA KENDARAAN - NEXT