Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Terimakasih sudah berkunjung di blog saya.

Berhubung blog Small Is Powerfull salah oprek dan sampai hari ini belum bisa diselamatkan, maka saya memutuskan untuk bedhol blog. Sebagian besar post berhasil saya pindah, tinggal beberapa yang agak berantakan belum sempat diperbaiki. Kalau mau keren, saya bisa bilang belum punya waktu. Tapi kalau mau jujur, terpaksa saya harus ngaku, malas.

Karena sudah ada pengunjung yang kecewa, sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa ini bukan blog motivasi atau tentang kiat sukses. Semua adalah pengalaman pribadi. Apakah yang saya alami konyol, katrok, sesuai dengan teori atau tidak, bagi saya tidak penting. Realitanya seperti itulah yang terjadi.

Seandainya ada pemula yang kemudian menjadi keder setelah membaca blog ini, saya cuma bisa minta maaf – Memangnya kalau minta duit ada yang mau kasih? Tapi kalau memang sudah niat jadi pengusaha, sebaiknya jangan membiasakan diri gampang keder.

Setiap orang punya jalan hidupnya sendiri. Ada yang ketemu jalan mulus, baru mulai langsung sukses. Tapi ada pula yang kebagian jalur off road sehingga bisa punya cerita seru seperti saya..



POST TERAKHIR

28 Februari 2012

MEMILIH PANGSA PASAR

Secara umum terdapat dua kelompok konsumen, yaitu konsumen pribadi dan perusahaan. Bagi saya, definisinya sedikit berbeda. Konsumen pribadi membayar sewa menggunakan uang sendiri sementara konsumen perusahaan membayar menggunakan duit perusahaan.

Duit sendiri juga termasuk uang yang dikeluarkan oleh perusahaan milik sendiri. Artinya beberapa perusahaan yang menggunakan manajemen pribadi saya anggap termasuk dalam kelompok konsumen pribadi. Alasannya sederhana, para pemilik perusahaan seperti itu biasanya mencampur aduk uang perusahaan dengan duit pribadi, sehingga pengeluaran perusahaan tidak ada bedanya dengan pengeluaran pribadi.

Dalam urusan sewa kendaraan karakter mereka tidak beda jauh dari kebiasaan konsumen pribadi: Selalu mencari harga murah dan cenderung ngeles dari tanggungjawab seandainya terjadi sesuatu atas kendaraan yang disewa. Minimal cari enak sendiri. Tidak terlalu banyak tuntutan. Sedikit bau dan goresan di sana-sini masih bisa diterima selama kendaraan tidak rewel, tidak boros BBM dan masih terlihat bagus.

Lain halnya dengan konsumen perusahaan. Sebagian besar mengutamakan kualitas layanan, terutama kualitas driver. Mesin dan fisik kendaraan harus prima. Ada beberapa yang membatasi umur kendaraan, maksimal 3 tahun. Kebanyakan tidak rewel dalam urusan pembayaran, kecuali ada perantara terlibat diantara konsumen dan penyedia jasa.

Pangsa pasar mana yang dipilih nantinya akan menentukan apakah harus menggunakan badan usaha dan dikelola secara profesional atau cukup sekedar perusahaan papan nama dan dikelola sebagai usaha sampingan.

Perusahaan papan nama adalah perusahaan yang hanya punya nama tapi tidak memiliki ijin usaha. Walaupun tidak sah secara hukum, namun bukan berarti perusahan papan nama selalu identik dengan bisnis amatiran. Tidak sedikit yang mampu mengimbangi perusahaan formal dan berkembang sampai memiliki puluhan armada. Rental mobil yang saya kelola saat inipun pada awalnya sempat selama 2 tahun beroperasi sebagai perusahaan papan nama.

Melayani konsumen perusahaan relatif lebih rumit ketimbang konsumen pribadi. Sekarang hampir semua penyewa memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terhadap biaya sewa yang ditagih. Artnya, penyedia jasa harus punya NPWP. Dan kalau sudah berurusan dengan pajak berarti pula harus melakukan pembukuan sesuai aturan baku.

Meskipun NPWP pribadi bisa dimanfaatkan, tapi saran saya, sebaiknya jangan. Pemotongan PPh Pasal 23 kalau dikonversikan sebagai cicilan pajak pribadi, pada hitungan akhirnya akan mengakibatkan lebih bayar.

Percaya saja, lebih bayar pajak bisa menjadi biang malapetaka. Kurang bayar hanya mengakibatkan denda pajak – itupun kalau dibayar terlambat. Sementara prosedur penyelesaian lebih bayar kalau sampai salah urus bisa membuat orang sehat terkena stoke mendadak.

Selain PPh Pasal 23, beberapa BUMN juga mulai mensyaratkan faktur pajak untuk PPN. Selagi belum dikukuhkan atau mengajukan pengukuhan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), kalau tidak ingin nyicil merasakan sengsaranya neraka jahanam, jangan sekali-kali berurusan dengan PPN, apalagi menerbitkan faktur pajak palsu.

Kecuali sedikit lebih ribet dalam urusan administrasi, sesungguhnya melayani konsumen perusahaan tidak beda jauh ketimbang melayani konsumen pribadi. Ada yang gampang, ada pula yang ceriwis. Jadi, pangsa pasar manapun yang dipilih pada akhirnya sama saja. Sama-sama butuh kerja keras.




PREV - SEWA KENDARAANNEXT

24 Februari 2012

ANALISA SEWA KENDARAAN

Pada saat membuat naskah untuk posting dengan pokok bahasan sama di SmallIsPowerful.Blogspot.COM saya hanya menyajikan analisa bisnis berdasar masukan dari teman-teman, karena saat itu saya belum punya pengalaman membuat perhitungan rugi laba per unit kendaraan di luar aturan baku akuntansi perusahaan.

Sekarang saya sajikan perhitungannya berdasar hasil sesungguhnya dari sewa Innova AB 1173 FA setelah kendaraan dijual pada akhir tahun ke empat.

Investasi :
Uang Muka Kredit : Rp 110.000.000
Cicilan 23 kali : Rp 89.953.000
Biaya Asesoris (lapis karpet, cover jok, rear bar, foot step, garnis lampu, kunci stir) : Rp 7.000.000

Total Investasi : Rp 206.953.000

Biaya Perawatan :
Ganti Oli Mesin: Rp 5.700.000
Ganti Oli Transmisi : Rp 840.500
Ganti Aki 2 kali : Rp 940.600
Ganti Ban 2 set : Rp 9.200.000
Servis Rutin + Spare Part Lain : Rp 9.109.000
Pajak Kendaraan : Rp 10.400.000
Biaya Salon Mobil : Rp 3.704.000
Biaya Cuci Di luar (1 bulan sekali) : Rp 1.140.000

Total Biaya Perawatan : Rp 40.034.100

Penerimaan :
Penerimaan Sewa Selama 4 Tahun : Rp 210.075.000
Hasil Penjualan Kendaraan : Rp 170.000.000

Total Penghasilan : Rp 480.075.000
Sisa Hasil Usaha : Rp 480.075.000 – Rp 206.953.000 – Rp 40.034.100 = Rp 233.087.900

Perhitungan di atas adalah hasil sesungguhnya dengan catatan bahwa kendaraan saya disewakan komplet berikut driver dan BBM dengan tarif Rp 650 ribu per 12 jam, tapi penghasilan sewa untuk perhitungan rugi laba unit saya hitung berdasar tarif sewa kendaraan tanpa driver Rp 250 ribu per 12 jam atau Rp 325 ribu per 24 jam dengan durasi sesuai jam sewa yang sebenarnya.

Menyewakan mobil tanpa driver membawa konsekuensi berbeda dibanding bila menyewakan komplit bersama driver. Selain menghadapi resiko hilang, menyewakan tanpa driver membuat biaya perawatan menjadi jauh lebih tinggi dan kondisi kendaraan setelah 4 tahun disewakan juga jauh berbeda.





PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

21 Februari 2012

PELUANG BISNIS SEWA KENDARAAN

Dulu orang bilang menyewa lebih mahal ketimbang beli. Sekarang justru sebaliknya, dalam jangka panjang, dan terutama bagi perusahaan besar, menyewa jauh lebih murah ketimbang membeli.

Menyewa hanya keluar biaya sewa, sementara kalau membeli ada biaya perawatan, penyusutan, perbaikan. Belum lagi kalau dibutuhkan tenaga kerja yang merawat, urusannya jadi lebih ribet.

Efisiensi menghendaki perusahaan lebih fokus pada aktifitas utama, dan sebanyak mungkin mengurangi beban rutin harian. Tujuannya jelas, mengurangi biaya tetap.

Jadi sekarang sudah jamak kalau dispenser parfum yang harganya kurang dari 200 ribupun disewa. Dengan begitu manajemen tinggal mikir biaya sewa tapi tidak perlu membuat anggaran biaya perawatan, membeli isi ulangnya, dan kalau ngadat tinggal minta diganti.

nGurus mobil lebih ribet. Setiap hari harus periksa oli, air radiator, tekanan ban, mencuci, membersihkan interior. Minimal harus ada tenaga yang ngurus kendaraan, dan justru kehadiran karyawan tetap itu yang malah bikin urusan tambah ribet. Belum lagi kalau kendaraan rewel, ada karyawan yang jam kerjanya harus terbuang percuma untuk ke bengkel. Bagaimana pula kalau spare partnya harus inden, sementara operasional perusahaan tidak bisa ditunda?

Dengan menyewa maka segala biang keribetan bisa diatasi hanya dengan sekali telepon. Kalau perlu, minta ganti kendaraan. Sementara urusan harian sudah dikerjakan oleh driver yang disewa bersama kendaraan.

Untuk konsumen corporate, porsi kuenya masih tersedia cukup besar untuk dinikmati, tapi bagaimana dengan konsumen pribadi?

Semakin banyak teman-teman di Jakarta, Surabaya, Bandung bahkan juga di kota kecil seperti Wonosari, sukses mengelola usaha sewa kendaraan untuk konsumen pribadi. Lima tahun lalu, hari Sabtu dan Minggu merupakan peak season. Belakangan, diluar masa libur sekolah dan hari kejepit nasional, order dari konsumen pribadi nyaris tiada henti setiap hari sepanjang minggu. Dan empat hari menjelang libur nasional diluar lebaran dan tahun baru, tidak ada lagi kendaraan tersisa kecuali yang dibatalkan oleh pemesannya.

Seandainya pemerintah konsisten dengan rencana mewajibkan kendaraan plat merah menggunakan petamax, saya yakin instansi pemerintah bakal rame-rame sewa kendaraan untuk menekan biaya BBM.





PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

14 Februari 2012

BUKAN JALAN PINTAS MENJADI KAYA

Seperti saya tulis di post sebelumnya, dunia usaha bukan sorga tempat para pengusaha bisa enak-enak santai sambil mengeruk harta berlimpah. Bagi orang yang tidak bisa menempatkan diri dengan baik, menjadi pengusaha tidak beda jauh dengan nyicil masuk neraka.
Bayangkan saja, setiap menjelang akhir bulan, ketika setiap orang mulai menghitung hari, nunggu gajian, saya malah harus mulai menyiapkan dana, supaya hari gajian tidak molor. Berani molor tanpa alasan jelas, karyawan yang ketika melamar kerja datang sampai terbongkok-bongkok seketika bisa jadi galak.
Puasa adalah bulan penuh barokah, tapi tidak semua pengusaha bisa merasakan berkahnya ramadhan. Sebagian besar justru terbelenggu oleh kewajiban menyediakan THR dan budaya bagi-bagi parcel, sehingga ibadah menjadi tidak nyaman lagi dikerjakan.
Empat hari menjelang lebaran saya mampir ke kantor teman. Di front office yang megah nan asri itu saya dapati semrawut penuh ketegangan. Beberapa orang, dengan sikap kasar meracau tidak karuan sampai muncrat-muncrat menciptakan hujan lokal. Bahkan ada yang main gebrak meja.
Saya pikir ada latihan operet lebaran, ternyata rombongan penagih utang sedang in action. Tuan rumah, yang dua hari sebelumnya wanti-wanti supaya saya tidak telat, justru tidak kelihatan batang hidungnya – apalagi batang yang lain. Saya buru ke rumah, juga tidak ada. Sampai lebaran lewatpun tetap tidak ketemu.
Sebulan berikutnya, ketika tanpa sengaja ketemu di Malioboro Mall, sementara teman saya kelincutan berusaha menghindar, anak bungsunya kelepasan bicara, cerita waktu libur lebaran ke Singapura.
Wooooo, dasar pengusaha sontoloyo. Sudah ngemplang utang, anak buah dibiarkan menghadapi teror debt collector, THR belum dibayar, sementara dianya malah enak-enak plesiran ke luar negeri.
Pengusaha model seperti itu banyak saya jumpai. Penampilan sehari-hari selalu keren, kantor megah, kendaraan mewah, tapi giliran ditagih, kalau bukan ngeles atau ngacir, malah ngamuk duluan.
Jadi, kalau Anda menjadi pengusaha hanya karena tidak mau diperintah, sekedar pengin bebas merdeka, dan pengin cepat kaya dengan cara gampang. Lupakan saja. Menjadi pengusaha bukan jalan pintas menjadi kaya. Buat orang yang cuma pengin enak, dunia usaha bahkan bisa lebih membuat sengsara ketimbang over dosis obat pencahar.



11 Februari 2012

COMANDITERING VERBOD (cv)


CV adalah persekutuan firma dengan suatu keistimewaan yang dibentuk oleh satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Modal komanditernya berasal dari pemasukan para sekutu komanditer, sehingga CV mempunyai harta kekayaan yang terpisah (Pasal 19 ayat (2) KUHDagang).

Dalam CV terdapat dua macam sekutu, yaitu :
  1. Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer adalah sekutu yang memasukkan modal, menjadi pengurus, mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi, termasuk membuat perikatan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Tanggung jawab sekutu Aktif sampai pada harta pribadinya (Pasal 18 KUHDagang).
  2. Sekutu Pasif (Sleeping Partners) atau Sekutu Komanditer adalah sekutu yang wajib menyerahkan uang/benda/tenaga pada persekutuan sebagai pemasukan dan berhak menerima keuntungan tapi tidak terlibat mengurus Persekutuan. Sekutu ini hanya bertindak sebagai pelepas uang. Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada jumlah pemasukannya dalam persekutuan, sehingga tidak berwenang ikut campur dalam pengurusan persekutuan. Bila dilanggar maka tanggung jawabnya diperluas yaitu tanggungjawab pribadi untuk keseluruhan seperti pada sekutu kerja (Pasal 21 KUHDagang).
Bentuk Persekutuan Komanditer:
  1. Persekutuan Komanditer yang belum menyatakan diri kepada pihak ketiga sebagai Persekutuan Komanditer. Terhadap pihak ketiga persekutuan ini menyatakan sebagai persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi Persekutuan Komanditer karena terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer.
  2. Persekutuan Komanditer yang telah menyatakan diri kepada pihak ketiga. misalnya pemasangan papan nama, pemakaian kop surat, atau berupa tindakan-tindakan hukum bagi kepentingan persekutuan dengan mengatasnamakan Persekutuan Komanditer. Persekutuan ini memiliki harta sendiri yang terpisah. Artinya, Para kreditur pribadi tidak dapat menuntut bagian modal yang dimasukkan oleh para sekutu komandit ke dalam Persekutuan. Sebagai konsekuensinya, para kreditur pribadi dari sekutu komplementer dapat melakukan sitaan terhadap modal yang dimasukkan dalam persekutuan, termasuk bagian modal yang dimasukkan oleh para sekutu komandit.
  3. Persekutuan Komanditer dengan saham, adalah Persekutuan Komanditer yang telah menyatakan diri dan modalnya terdiri atas saham-saham (biasanya saham atas nama).
Pendirian CV
Pendirian CV harus berdasarkan Akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan BeritaNegara R.I.


Isi dari Akta Pendirian CV :
  1. Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri.
  2. Penetapan nama Persekutuan Komanditer.
  3. Keterangan mengenai Persekutuan Komanditer itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
  4. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
  5. Waktu mulai dan berlakunya Persekutuan Komanditer.
  6. Hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
  7. Tanggal pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri.
  8. Pembentukan kas uang dari Persekutuan Komanditer yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggungjawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atasnama persekutuan.
Status Hukum Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer belum merupakan badan hukum, karena pengesahan dari Pemerintah sebagai syarat formalnya belum dipenuhi.

Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer merupakan Persekutuan Firma bentuk khusus, maka berakhirnya Persekutuan Komanditer berlaku ketentuan yang sama dengan Persekutuan Firma.



10 Februari 2012

BUDIDAYA BELUT DI KOLAM TERPAL

kolam bambu













Sumber foto: androo2.blogspot.com

Pada dasarnya kolam bambu dan kolam knockdown adalah kolam terpal juga, seperti halnya terpal yang digelar dicekungan tanah. Hanya bahan konstruksinya saja yang berbeda. Kolam knockdown biasanya memakai struktur utama pipa besi dan kawat kasa ayam sebagai penopang terpal, sementara kolam bambu menggunakan tiang pancang dan bilah bambu.

Kolam bambu banyak digunakan oleh pembudidaya belut di Solo dan Yogyakarta. Dibanding kolam semen, investasi kolam bambu relatif lebih murah. Disamping itu, rata-rata kuat bertahan sampai tiga kali pakai.

Kolam bambu dibangun di atas permukaan tanah, dengan dinding kolam setinggi 1 meter. Masing-masing sisi kolam ditopang oleh beberapa tiang pancang bambu. Jumlah tiang pancang tiap sisi tergantung pada ukuran bambu dan luas kolam. Untuk bambu ukuran besar (diameter 10 cm atau lebih), jarak antara tiang pancang satu dengan yang lain bisa dibuat sampai 1,5 meter. Untuk bambu ukuran kecil atau kolam ukuran besar, sebaiknya jarak antar tiang pancang tidak lebih dari 1 meter.

Supaya tidak terjadi pemborosan terpal atau jangan sampai harus menyambung terpal, ukuran kolam disesuaikan dengan ukuran terpal. Panjang (lebar) kolam = Panjang (lebar) terpal-2. Jadi, terpal ukuran 6 x 5 meter bisa digunakan untuk membuat kolam bambu ukuran 4 x 3 meter. Tanpa harus memotong terpal, masing-masing 1 meter sisanya digunakan sebagai penutup dinding kolam setinggi 1 meter.

Di bawah ini ilustrasi penempatan tiang pancang untuk kolam ukuran 4 x 3 meter.



Jumlah tiang 14 batang, dengan panjang masing-masing 140 cm. 100 cm sebagai penopang dinding kolam, sisanya ditanam di tanah.

Supaya awet, tiang pancang sebaiknya dioles oli terlebih dahulu. Bisa seluruhnya, boleh juga hanya setinggi 50 cm pada bagian bawah saja, untuk mencegah serangan rayap.

Bilah bilah bambu dipasang mendatar pada tiang pancang. Sebelum dipasang bilah sebaiknya digosok sampai halus, untuk menghindari resiko terpal robek akibat tekanan air dan sering bergesekan dengan bilah.


kolam bambu
sumber foto: artikelkreatifusaha.blogspot.com

Supaya terpal lebih kuat menahan tekanan air, sebaiknya untuk dinding setinggi 1 meter digunakan 11 – 12 bilah bambu. Semakin ke bawah, jarak antar bilah dibuat semakin rapat, karena semakin dekat dasar kolam tekanan air juga semakin besar.

Setelah struktur penopang terpal selesai terpasang seluruhnya, sekarang giliran memasang terpal. Supaya lebih mudah mengikat terpal, sebaiknya gunakan terpal yang memiliki cincin lobang pada setiap sisinya. Ikatkan lobang itu menggunakan tali ke bilah bambu atau tiang pancang.

Terakhir, jangan lupa memasang saluran pelimpah. Paling mudah, gunakan pipa paralon. Dulu saya memakai pipa diameter 1 inchi, diletakkan sedikit di bawah bibir kolam, disesuaikan dengan tinggi permukaan air dan media, supaya tidak perlu membuat lobang pada terpal. Tapi saat hujan lebat, beberapa belut ternyata lolos keluar lewat celah terpal yang melorot. Akhirnya terpaksa terpal dibolong, lobang keluarnya memakai shok drat luar dan dalam untuk paralon. Ujung bagian dalam di tutup lalu diberi lobang kecil-kecil. Supaya bagian terpal yang dibolong tidak mudah robek, pada bagian itu dilapis plastik tebal berbentuk piringan yang diberi lobang, lalu di lem pada terpal.

Seandainya kolam dibangun di tempat terbuka, maka untuk mencegah terpaan sinar matahari secara langsung, di atas kolam sebaiknya diberi pelindung dari paranet.

Untuk kolam berukuran lebih kecil (sekitar 3 x 1 meter), bisa menggunakan kerangka pipa leding dan anyaman kawat. Jenis kolam ini disebut knock down karena relatif lebih gampang dibongkar pasang ketimbang kolam bambu. Hanya saja, kolam knock down membutuhkan investasi jauh lebih mahal, tidak sebanding dengan daya tampungnya.

Saya sendiri lebih suka kolam terpal konvensional, dengan menggelar terpal pada lubang galian di tanah. Lebih awet. Kolam di atas permukaan rawan jebol. Selain akibat tekanan media dan air yang besar, terutama pada sisi dekat dasar kolam, cakaran kucing dan patokan ayam juga turut andil membuat terpal gampang bolong.

Untuk membangun kolam tanam dengan kedalaman 1 meter, tanah cukup digali sedalam 50 sentimeter. 50 senti sisanya diperoleh dengan cara menimbun tanah hasil galian di sekeliling kolam. Dengan demikian, bibir kolam berada 50 sentimeter diatas permukaan tanah.


kolam terpal

Sebelum terpal dibentangkan, di atas tanah asli pada dasar kolam diberi sekam terlebih dahulu kurang lebih setinggi 10 sentimeter, sebagai alas supaya terpal tidak mudah robek. Sedang bagian terpal yang menutup tanah timbunan di bibir kolam di tindih menggunakan batako, supaya lebih tahan terhadap tiupan angin.



PREV BUDIDAYA BELUT- NEXT

07 Februari 2012

PENGUSAHA TERNYATA JONGOS JUGA


Saya pernah ikut pelatihan kewirausahaan, tapi ketika teorinya saya ikuti dengan taat, saya malah kedodoran. Manuver saya menjadi kikuk dan serba canggung.


Tidak butuh waktu lama, saya segera tahu, penyebabnya karena saya sulit mengikuti koridor yang dibangun oleh sebuah teori .... ah, kalimatnya susah amat, sih? Kesimpulannya, saya memang susah diatur.

Nah, begitu lebih enak. Itu pula sebabnya saya pilih mandiri, bukan jadi pegawai, walaupun lingkungan saya semuanya pegawai nan makmur dan terhormat. Sementara saya sendiri bahkan pernah terpaksa hanya minum air putih sebagai pengganti makan siang, lantaran tidak ada duit buat beli nasi.

Sama seperti kebanyakan pemula, saya berangkat dengan pengertian bahwa menjadi pengusaha identik dengan kebebasan. Sampai kemudian saya menghadapi kenyataan yang jumpalitan gak karuan dan menyadari bahwa menjadi pengusaha tidak beda jauh dari super jongos.

Jabatannya saja bos, realitanya bahkan harus melayani kepentingan semua orang, mulai dari karyawan, rekanan, pelanggan, sampai tukang palak.

Office boy adalah jabatan rendah dan tidak bergengsi, tapi status jongos itu hanya sebatas jam kerja. Di luar itu, freeman. Seribu persen bebas dari beban tugas kantor. Sementara saya yang secara legal formal berstatus juragan, pemilik usaha dan dipanggil bos, malah tidak pernah benar-benar free dari urusan bisnis.

Setiap saat, ada saja kejadian yang memaksa saya menggadaikan kebebasan. Bahkan ketika salah satu karyawan saya salah kentut lantaran mules saat menjalankan tugas, lalu tanpa sengaja gas sialan yang baunya tiada tanding itu mbrojol tanpa permisi di depan hidung preman mabok, saya juga yang akhirnya kedodoran, bayar biaya perbaikan kendaraan kantor yang berantakan diamuk si preman dan ongkos rumahsakit demi menyelamatkan nyawa karyawan yang hampir oncat sehabis bancakan bogem mentah.

Paling ngenes ketika usaha saya collaps. Para jongos terima pesangon, sementara saya sendiri cuma kebagian celana kolor.

Kalau sudah begitu, apakah masih ada yang bisa bilang kalau jadi pengusaha lebih enak ketimbang pegawai?

Ada. Saya. Buktinya, saya betah jadi pengusaha. Dan pilihan ini bukan lantaran kepepet. Saya sempat mencicipi rasanya jadi pegawai. Bos orangnya baik, pengertian, gaji lumayan, kerja enak. Tapi suasana yang serba mapan dan ayem trentrem itu malah membuat saya tidak nyaman dan stress.

Selain memang ketagihan menghadapi keadaan yang serba tidak menentu, tidak ada resep khusus untuk membuat dunia usaha enak dinikmati, kecuali, barangkali, karena I did it my way – yang ini tidak bisa saya lakukan ketika masih jadi pegawai.

Bukan berarti bekerja seenak udel, tapi mengerjakan sesuatu dengan cara yang pas dan enak buat saya. Tanpa harus melanggar hukum. Hasil sedikit atau banyak, itu relatif. Maksud saya, biar cuma dapat selembar, asal nolnya banyak dan bisa dicairkan, ya gak apa-apa, ketimbang dapat segempok duit tapi angkanya cuma empat atau lima digit. Capek deeehhhhh!


PREV - YANG SERING DILUPAKAN - NEXT

02 Februari 2012

FIRMA

Firma adalah Persekutuan Perdata yang menyelenggarakan usaha atas nama bersama. Tiap-tiap sekutu dapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga, dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang Firma secara tanggung-menanggung(Pasal 16 s.d. Pasal 18 KUHDagang).

Sifat Firma
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  • Pendiriannya tidak memerlukan akta pendirian.
Persekutuan Firma terbentuk sejak adanya kata sepakat secara lisan atau tertulis antara para sekutu, baik dengan akta otentik maupun akta dibawah tangan.

Prosedur pendirian Firma :
1) Pembentukan Firma
Firma bisa dibentuk tanpa harus membuat Akta pendirian Firma. Dalam hal ini, akta yang dibuat di hadapan Notaris hanya merupakan alat bukti terhadap pihak ketiga mengenai keberadaan Firma (Pasal 22KUHDagang).

Walaupun demikian, ketiadaan akta tidak bisa digunakan sebagai dalih terhadap pihak ketiga bahwa Firma itu tidak pernah ada dengan tujuan untuk merugikan pihak ketiga. Sebaliknya pihak ketiga dapat membuktikan adanya Persekutuan Firma dengan alat bukti lainnya, seperti surat-surat, saksi, dll.

2) Pendaftaran Firma
Persekutuan Firma harus mendaftarkan akta pendirian (atau hanya petikannya saja) ke kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana Persekutuan Firma tersebut didirikan (Pasal 23 dan Pasal 24 KUHDagang).

3) Pengumuman Firma
Akta pendirian Firma harus diumumkan dalam Berita Negara RI (Pasal 28KUHDagang). Persekutuan Firma yang belum melakukan pendaftaran dan pengumumanakan dianggap sebagai :
  • Persekutuan Umum yang menangani segala urusan perniagaan.
  • Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
  • Seolah-olah tidak ada seorang sekutu pun yang dikecualikan dari hak bertindak perbuatan hukum dan hak menandatangani atas nama firma.
Apabila sekutu melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar sebelum Firma didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga dapat menuntut kepada Persekutuan Firma, dengan cara memperhitungkan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh sekutu yang melakukan pelanggaran tersebut.

Tanggung Jawab Sekutu Firma apabila tidak dibuat peraturan-peraturan khusus mengenai cara-cara mengurus:
  • Para sekutu dianggap secara timbal-balik telah memberi kuasa supaya yang satu melakukan pengurusan bagi yang lain.
  • Para sekutu boleh menggunakan barang-barang kekayaan Persekutuan selama sesuai dengan tujuan dan kepentingan Persekutuan.
  • Para sekutu wajib turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang-barang Persekutuan
  • Para sekutu tidak boleh membuat hal-hal yang baru terhadap benda-benda tidak bergerak dari Persekutuan, tanpa persetujuan sekutu-sekutu yang lain.
Pengurus Persekutuan wajib memelihara harta kekayaan Persekutuan dan mengusahakan agar Persekutuan dapat berjalan lancar sesuai dengantujuannya.

Kewajiban Para Sekutu Firma:
Para sekutu wajib melakukan pemasukan (inbreng), namun kewajiban ini tidak menyebabkan Persekutuan Firma berubah menjadi Persekutuan Modal.

Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka sekutu berhutang kepada Persekutuan(Pasal 1625 KUHPerdata).

Sesuatu yang disetorkan dapat berupa :
  • Benda atau barang tertentu. Dasar penyetorannya adalah perjanjian jual-beli.Para sekutu sebagai penjual, sedangkan Persekutuan sebagai pembeli. Jika barang yang disetorkan pada Persekutuan bukan milik pribadi sekutu dan diminta kembali oleh pemiliknya atau barang tersebut cacat dan tidak bisa digunakan, maka sekutu yang bersangkutan harus mengganti barang itu dengan sejumlah uang senilai barang atau menggantinya dengan barang lain yang sejenis.
  • Manfaat atau penggunaan dari barang/benda. Perlu dilihat apakah barang tersebut mudah musnah/habis karena penggunaannya. Maka risiko pertama dipikul oleh para sekutu dan risiko kedua dipikul oleh persekutuan (Pasal 1631KUHPerdata).
  • Uang. Jika sekutu terlambat menyetorkan uang, maka akan dibebani bunga atas jumlah uang yang telah disepakati. Besarnya bunga dihitung mulai dari saat sekutu menghadap Pengadilan dan ditentukan oleh undang-undang (Pasal 1250 KUHPerdata). Apabila sekutu memakai uang dari kas persekutuan untuk keperluan pribadi, maka bunga dihitung sejak hari ia mengambil uang itu (Pasal1626 KUHPerdata).
  • Tenaga kerja. Digunakan untuk mencapai tujuan Persekutuan dan seluruh hasil yang diperoleh hanya untuk Persekutuan. Sekutu bertanggung jawab dan wajib memberikan perhitungan kepada persekutuan atas semua keuntunganyang diperoleh dari pekerjaannya (Pasal 1627 KUHPerdata).
Persekutuan Firma merupakan Persekutuan Orang yang peran modal dan peranan sekutu-sekutunya menjadi satu, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Penggantian dan pemasukan sekutu harus disetujui oleh semua sekutu (Pasal 1641 KUHPerdata).
  • Tidak dibenarkan salah seorang pesero melakukan perbuatan konkurensi/persaingan terhadap perseroan (Pasal 16 KUHDagang jo. Pasal1618 KUHPerdata).
  • Adanya tanggung jawab tanggung-menanggung (Pasal 18 KUHDagang).
  • Pada asasnya semua pesero turut serta dalam kepengurusan (Pasal 1630 KUHPerdata - Pasal 17 KUHDagang).
  • Adanya asas kerja sama mengharuskan pengutamaan Persekutuan di atas kepentingan pribadi para sekutu (Pasal 1628 KUHPerdata).