Firma adalah Persekutuan Perdata yang menyelenggarakan usaha atas nama bersama. Tiap-tiap sekutu dapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga, dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang Firma secara tanggung-menanggung(Pasal 16 s.d. Pasal 18 KUHDagang).
Sifat Firma
Prosedur pendirian Firma :
1) Pembentukan Firma
Firma bisa dibentuk tanpa harus membuat Akta pendirian Firma. Dalam hal ini, akta yang dibuat di hadapan Notaris hanya merupakan alat bukti terhadap pihak ketiga mengenai keberadaan Firma (Pasal 22KUHDagang).
Walaupun demikian, ketiadaan akta tidak bisa digunakan sebagai dalih terhadap pihak ketiga bahwa Firma itu tidak pernah ada dengan tujuan untuk merugikan pihak ketiga. Sebaliknya pihak ketiga dapat membuktikan adanya Persekutuan Firma dengan alat bukti lainnya, seperti surat-surat, saksi, dll.
2) Pendaftaran Firma
Persekutuan Firma harus mendaftarkan akta pendirian (atau hanya petikannya saja) ke kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana Persekutuan Firma tersebut didirikan (Pasal 23 dan Pasal 24 KUHDagang).
3) Pengumuman Firma
Akta pendirian Firma harus diumumkan dalam Berita Negara RI (Pasal 28KUHDagang). Persekutuan Firma yang belum melakukan pendaftaran dan pengumumanakan dianggap sebagai :
Tanggung Jawab Sekutu Firma apabila tidak dibuat peraturan-peraturan khusus mengenai cara-cara mengurus:
Kewajiban Para Sekutu Firma:
Para sekutu wajib melakukan pemasukan (inbreng), namun kewajiban ini tidak menyebabkan Persekutuan Firma berubah menjadi Persekutuan Modal.
Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka sekutu berhutang kepada Persekutuan(Pasal 1625 KUHPerdata).
Sifat Firma
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Pendiriannya tidak memerlukan akta pendirian.
Prosedur pendirian Firma :
1) Pembentukan Firma
Firma bisa dibentuk tanpa harus membuat Akta pendirian Firma. Dalam hal ini, akta yang dibuat di hadapan Notaris hanya merupakan alat bukti terhadap pihak ketiga mengenai keberadaan Firma (Pasal 22KUHDagang).
Walaupun demikian, ketiadaan akta tidak bisa digunakan sebagai dalih terhadap pihak ketiga bahwa Firma itu tidak pernah ada dengan tujuan untuk merugikan pihak ketiga. Sebaliknya pihak ketiga dapat membuktikan adanya Persekutuan Firma dengan alat bukti lainnya, seperti surat-surat, saksi, dll.
2) Pendaftaran Firma
Persekutuan Firma harus mendaftarkan akta pendirian (atau hanya petikannya saja) ke kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana Persekutuan Firma tersebut didirikan (Pasal 23 dan Pasal 24 KUHDagang).
3) Pengumuman Firma
Akta pendirian Firma harus diumumkan dalam Berita Negara RI (Pasal 28KUHDagang). Persekutuan Firma yang belum melakukan pendaftaran dan pengumumanakan dianggap sebagai :
- Persekutuan Umum yang menangani segala urusan perniagaan.
- Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
- Seolah-olah tidak ada seorang sekutu pun yang dikecualikan dari hak bertindak perbuatan hukum dan hak menandatangani atas nama firma.
Tanggung Jawab Sekutu Firma apabila tidak dibuat peraturan-peraturan khusus mengenai cara-cara mengurus:
- Para sekutu dianggap secara timbal-balik telah memberi kuasa supaya yang satu melakukan pengurusan bagi yang lain.
- Para sekutu boleh menggunakan barang-barang kekayaan Persekutuan selama sesuai dengan tujuan dan kepentingan Persekutuan.
- Para sekutu wajib turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang-barang Persekutuan
- Para sekutu tidak boleh membuat hal-hal yang baru terhadap benda-benda tidak bergerak dari Persekutuan, tanpa persetujuan sekutu-sekutu yang lain.
Kewajiban Para Sekutu Firma:
Para sekutu wajib melakukan pemasukan (inbreng), namun kewajiban ini tidak menyebabkan Persekutuan Firma berubah menjadi Persekutuan Modal.
Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka sekutu berhutang kepada Persekutuan(Pasal 1625 KUHPerdata).
Sesuatu yang disetorkan dapat berupa :
- Benda atau barang tertentu. Dasar penyetorannya adalah perjanjian jual-beli.Para sekutu sebagai penjual, sedangkan Persekutuan sebagai pembeli. Jika barang yang disetorkan pada Persekutuan bukan milik pribadi sekutu dan diminta kembali oleh pemiliknya atau barang tersebut cacat dan tidak bisa digunakan, maka sekutu yang bersangkutan harus mengganti barang itu dengan sejumlah uang senilai barang atau menggantinya dengan barang lain yang sejenis.
- Manfaat atau penggunaan dari barang/benda. Perlu dilihat apakah barang tersebut mudah musnah/habis karena penggunaannya. Maka risiko pertama dipikul oleh para sekutu dan risiko kedua dipikul oleh persekutuan (Pasal 1631KUHPerdata).
- Uang. Jika sekutu terlambat menyetorkan uang, maka akan dibebani bunga atas jumlah uang yang telah disepakati. Besarnya bunga dihitung mulai dari saat sekutu menghadap Pengadilan dan ditentukan oleh undang-undang (Pasal 1250 KUHPerdata). Apabila sekutu memakai uang dari kas persekutuan untuk keperluan pribadi, maka bunga dihitung sejak hari ia mengambil uang itu (Pasal1626 KUHPerdata).
- Tenaga kerja. Digunakan untuk mencapai tujuan Persekutuan dan seluruh hasil yang diperoleh hanya untuk Persekutuan. Sekutu bertanggung jawab dan wajib memberikan perhitungan kepada persekutuan atas semua keuntunganyang diperoleh dari pekerjaannya (Pasal 1627 KUHPerdata).
- Penggantian dan pemasukan sekutu harus disetujui oleh semua sekutu (Pasal 1641 KUHPerdata).
- Tidak dibenarkan salah seorang pesero melakukan perbuatan konkurensi/persaingan terhadap perseroan (Pasal 16 KUHDagang jo. Pasal1618 KUHPerdata).
- Adanya tanggung jawab tanggung-menanggung (Pasal 18 KUHDagang).
- Pada asasnya semua pesero turut serta dalam kepengurusan (Pasal 1630 KUHPerdata - Pasal 17 KUHDagang).
- Adanya asas kerja sama mengharuskan pengutamaan Persekutuan di atas kepentingan pribadi para sekutu (Pasal 1628 KUHPerdata).
PREV - REFERENSI MENDIRIKAN PERUSAHAAN- NEXT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar