CV adalah persekutuan firma dengan suatu keistimewaan yang dibentuk oleh satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Modal komanditernya berasal dari pemasukan para sekutu komanditer, sehingga CV mempunyai harta kekayaan yang terpisah (Pasal 19 ayat (2) KUHDagang).
Dalam CV terdapat dua macam sekutu, yaitu :
- Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer adalah sekutu yang memasukkan modal, menjadi pengurus, mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi, termasuk membuat perikatan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Tanggung jawab sekutu Aktif sampai pada harta pribadinya (Pasal 18 KUHDagang).
- Sekutu Pasif (Sleeping Partners) atau Sekutu Komanditer adalah sekutu yang wajib menyerahkan uang/benda/tenaga pada persekutuan sebagai pemasukan dan berhak menerima keuntungan tapi tidak terlibat mengurus Persekutuan. Sekutu ini hanya bertindak sebagai pelepas uang. Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada jumlah pemasukannya dalam persekutuan, sehingga tidak berwenang ikut campur dalam pengurusan persekutuan. Bila dilanggar maka tanggung jawabnya diperluas yaitu tanggungjawab pribadi untuk keseluruhan seperti pada sekutu kerja (Pasal 21 KUHDagang).
- Persekutuan Komanditer yang belum menyatakan diri kepada pihak ketiga sebagai Persekutuan Komanditer. Terhadap pihak ketiga persekutuan ini menyatakan sebagai persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi Persekutuan Komanditer karena terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer.
- Persekutuan Komanditer yang telah menyatakan diri kepada pihak ketiga. misalnya pemasangan papan nama, pemakaian kop surat, atau berupa tindakan-tindakan hukum bagi kepentingan persekutuan dengan mengatasnamakan Persekutuan Komanditer. Persekutuan ini memiliki harta sendiri yang terpisah. Artinya, Para kreditur pribadi tidak dapat menuntut bagian modal yang dimasukkan oleh para sekutu komandit ke dalam Persekutuan. Sebagai konsekuensinya, para kreditur pribadi dari sekutu komplementer dapat melakukan sitaan terhadap modal yang dimasukkan dalam persekutuan, termasuk bagian modal yang dimasukkan oleh para sekutu komandit.
- Persekutuan Komanditer dengan saham, adalah Persekutuan Komanditer yang telah menyatakan diri dan modalnya terdiri atas saham-saham (biasanya saham atas nama).
Pendirian CV harus berdasarkan Akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan BeritaNegara R.I.
Isi dari Akta Pendirian CV :
- Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri.
- Penetapan nama Persekutuan Komanditer.
- Keterangan mengenai Persekutuan Komanditer itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
- Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
- Waktu mulai dan berlakunya Persekutuan Komanditer.
- Hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
- Tanggal pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri.
- Pembentukan kas uang dari Persekutuan Komanditer yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggungjawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atasnama persekutuan.
Persekutuan Komanditer belum merupakan badan hukum, karena pengesahan dari Pemerintah sebagai syarat formalnya belum dipenuhi.
Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer merupakan Persekutuan Firma bentuk khusus, maka berakhirnya Persekutuan Komanditer berlaku ketentuan yang sama dengan Persekutuan Firma.
PREV - REFERENSI MENDIRIKAN PERUSAHAAN- NEXT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar