POST TERAKHIR

30 Maret 2012

PERSEROAN TERBATAS



Perseroan Terbatas merupakan organisasi bisnis berbadan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

PT didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang (Pasal 1 ayat(1) UU No. 1 Tahun 1995).

Bentuk PT banyak digunakan karena PT merupakan asosiasi modal yang modal perseroannya terdiri dari sejumlah saham dan dapat dipindahtangankan (transferable shares).

Ciri dan Sifat PT:
  1. PT merupakan asosiasi modal.
  2. Kekayaan dan utang PT terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham.
  3. Pemegang saham bertanggung jawab secara terbatas dalam PT.
  4. Adanya pemisahan fungsi antara Pemegang Saham dan Pengurus atau Direksi.
  5. Memiliki Komisaris yang berfungsi sebagai pengawas.
  6. Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  7. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
  8. Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
  9. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
  10. Kepemilikan mudah berpindah tangan.
  11. Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal (saham) dalam bentuk deviden.
  12. Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
  13. PT sulit dibubarkan.
Tanggung Jawab Pemegang Saham:
  1. Pemegang saham bertanggung jawab hanya pada apa yang disetorkan (tanggung jawab terbatas atau limited liability).
  2. Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
  3. Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan.
Namun tanggung jawab terbatas tersebut tidak mutlak berlaku (Asas Piercing the Corporate Veil atau Lifting the Veil) apabila :
  1. Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
  2. Pemegang sahamsecara langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi.
  3. Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.
  4. Pemegang saham secara langsung atau tidak langsung, secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan kekayaan PT tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Status Badan Hukum Perseroan Terbatas
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian yang dibuat Notaris disahkan oleh Menteri Kehakiman . Dalam pembuatan Akta Pendirian Perseroan, dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pendiri perseroan tersebut.

Konsekuensi hukum dari status badan hukum adalah berlakunya tanggungjawab terbatas bagi pemegang saham PT sampai jumlah saham yang dimilikinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar