POST TERAKHIR

23 Agustus 2012

PENDAFTARAN dan PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS



Pasal 21 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan(WDP).

Hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
  1. Akta pendirian sesuai dengan pengesahan Menteri Kehakiman.
  2. Akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
  3. Akta perubahan Anggaran Dasar beserta Laporan kepada Menteri Kehakiman.
Pendaftaran Akta Pendirian dan akta-akta perubahan tersebut di atas wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah penerimaan laporan.

PT yang telah didaftarkan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI (Pasal 22 UU PT). Pengumumannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran.

Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut belum dilakukan, maka anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan (Pasal 23 UU PT).Sanksi Hukum Perseroan Terbatas

Pelanggaran atau kelalaian atas pelaksanaan kewajiban untuk mendaftarkan dan mengumumkan pendirian PT diancam dengan sanksi pidana atau perdata.

Direksi perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perseroan dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar