POST TERAKHIR

01 Agustus 2012

MEMILIH IJIN USAHA UNTUK PEMULA

Secara umum ijin-usaha dibagi menjadi 2, yaitu ijin-usaha perorangan dan badan usaha. Kalau hanya ingin bermain di level informal, atau setidaknya mengawali dari level itu, tentu saja cukup menggunakan ijin-usaha perorangan. Sementara kalau berminat dengan level menengah ke atas, dan terutama bila melibatkan lebih dari satu pemegang saham, paling tidak gunakan CV.

Menurut teorinya, jenis ijin usaha menentukan peringkat usaha, dan ujung-ujungnya menentukan "lahan" mana yang bisa diolah. Perusahaan perorangan mestinya tidak bisa menggarap lahan bisnis tingkat menengah atas. Tapi lagi-lagi, Indonesia adalah negara unik, dimana peraturan dengan mudah bisa dijungkir-balik.

Ketika rental mobil saya belum memiliki ijin usaha, kami sudah sering menerima order dari berbagai prusahaan besar dimana kami harus menyiapkan kendaraan berikut driver lebih dari 30 unit dengan masa pakai lebih dari 4 hari untuk event-event yang mereka selenggarakan.

Pada saat itu, selain saya dan seorang rekan yang bekerja serabutan, hanya ada dua driver tetap. Perlengkapan kerjanya 1 unit kalkulator dan 1 unit mesin ketik. Selebihnya kalau bukan pinjam ya nebeng – tentu saja termasuk mobil dan driver.

Kondisi dan peraturan memang sudah banyak mengalami perubahan. Yang dulu bisa dengan mudah saya lakukan, barangkali – masih barangkali, sekarang tidak. Tapi pada dasarnya, target apapun yang dituju, lebih baik mengawali dengan ijin-usaha perorangan.

Disamping pengurusannya tidak butuh biaya besar, seandainya sampai terjadi kesalahan dalam memilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau KLU harus diubah sebagai akibat dari perkembangan usaha , mengoreksinya jauh lebih gampang ketimbang setelah memakai badan usaha.

KLU berkaitan dengan pajak. Beda KLU besar kemungkinan tarif pajaknya juga lain. Oleh sebab itu, sebelum memilih KLU badan usaha, kita harus tahu terlebih dahulu secara pasti, bidang usaha yang digarap masuk kelompok mana. Jangan bergantung pada notaris. Tidak selamanya mereka tahu.

Bagaimana dengan CV atau PT?

Selagi urusan modal tidak melibatkan pihak lain atau lahan usaha yang menjadi target masih memungkinkan digarap menggunakan ijin-usaha perorangan, saya cenderung menghindari menggunakan badan usaha. Tapi kalau memang tidak ada pilihan lain, sebisa mungkin pilih CV.

Bagi kebanyakan orang, bahkan entrepreneur kawakan sekalipun, Perseroan Terbatas terlalu kompleks. Kalau kebetulan Anda kenal pemegang saham atau pengelola Perseroan Terbatas, coba ditanya, apakah mereka pernah sekali saja membaca undang-undang Perseroan Terbatas? Kalau membaca saja belum pernah, bagaimana mungkin mereka bisa mengelola dengan benar?

Lebih baik menghindari resiko nantang penyakit ketimbang memaksakan diri menggunakan badan hukum Perseroan Terbatas kalau sekedar hanya supaya kelihatan bonafid.




PREV MENDIRIKAN PERUSAHAANNEXT

2 komentar:

  1. Terima kasih pak..informasinya berguna sekali untuk para calon pengusaha. Indonesia memang membutuhkan banyak sekali pengusaha agar negara ini dapat lebih berkembang dan masyarakatnya semakin makmur.

    Sebelumnya perkenalkan saya Dhanu Prayogo, seorang Advokat muda yang masih mempunyai semangat untuk terus belajar.

    Kalau boleh saya mau menambahkan sedikit pendapat saya..menurut saya kalau kita baru memulai sebuah usaha memang secara perorangan (individu) saja itu sudah cukup. Namun bila usaha yang kita geluti itu semakin berkembang saya rasa lebih baik berbentuk badan usaha, dan bicara mengenai badan usaha, saya lebih menyarankan bentuk PT.

    Karena sebagaimana yang telah kita ketahui, apabila terjadi kerugian maka tanggung jawab pemegang saham hanyalah sebatas saham yang dimilikinya. Hal ini sangat penting, mengingat dalam dunia usaha tidak selamanya berjalan lancar sehingga ibaratnya "lebih baik sedia payung sebelum hujan" atau bahasa lainnya sebagai bagian dari manajemen resiko seorang pengusaha.

    Memang kalau dilihat dari segi kompleksitasnya, PT memang lebih rumit daripada badan-badan usaha lainnya, sedangkan untuk mempelajari dan menerapkan berbagai ketentuan hukum yang mengaturnya seringkali memerlukan waktu (UU PT No. 40 Tahun 2007 dan berbagai peraturan lainnya).

    Namun bukankah pengusaha bisa mempercayakannya kepada orang lain (ahli hukum misalnya), untuk mendampingi pengusaha dalam perjalanan usahanya, terutama untuk memberikan masukan-masukan dari segi hukum.

    Sekian pendapat saya..semoga berguna bagi pengunjung setia blog bapak dan mohon maaf sebelumnya bila ada salah-salah kata.

    Sukses terus Pak Djati!!

    Terima kasih dan salam hormat,
    Dhanu Prayogo

    BalasHapus
  2. terimaakasih telah berbagi cerita menarik dan menginspirasi..
    Aplikasi Rental Mobil Berbasis Android

    BalasHapus