Paling repot berurusan dengan customer corporate dari Jakarta. Entah kenapa, sampai saat naskah ini saya upload ulang di blog ini pada bulan Agustus 2012 (berarti 2 tahun setelah upload pertama di SmallIsPowerful.Blogspot.com pertengahan tahun 2010), sebagian besar perusahaan – termasuk beberapa instansi pemerintah, masih memotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif lama sebesar 3%. Kalau diberitahu bahwa sejak Januari 2009 tarifnya sudah berubah menjadi 2%, rata-rata ngotot dengan alasan tarif pajak Jakarta beda dengan daerah.
Rupa-rupanya, angka 3% itu muncul karena ada sedikit salah paham tentang pihak yang harus menanggung PPh Pasal 23. Menurut peraturan pajak, mestinya PPh Pasal 23 ditanggung oleh pemberi jasa, dan dipotong langsung oleh pemakai jasa dari total tagihan brutto. Tapi entah ide siapa, beban PPh Pasal 23 kemudian berpindah tangan menjadi tanggungan pemakai jasa. Jadi dalam penulisan di kuitansi, tagihan brutto terlebih dahulu ditambah 3% supaya kalau dipotong 2% jumlah yang dibayarkan kepada pemberi jasa sesuai dengan nilai tagihan riil. Cuma masalahnya kemudian, banyak manajer keuangan salah kaprah, karena merasa sudah nambah 3%, maka sebesar 3% itu pula yang dipotong.
Cara seperti itu sebenarnya menguntungkan pemberi jasa, karena kewajiban pajaknya dibayar oleh pemakai jasa. Tapi secara pribadi saya lebih suka kalau penghasilan saya dipotong pajak sesuai peraturan, tanpa ditambah terlebih dahulu.
Bukan mau sok taat pajak, tapi semata-mata hanya tidak mau ribet dibelakang, karena nominal PPh 23 yang disetor atas nama rental saya tidak klop dengan penghasilan brutto dalam pembukuan saya.
Masalahnya, penerimaan brutto sudah dipotong pajak 2% saja bisa membuat hitungan akhir PPh Pasal 29 menjadi lebih bayar, apalagi kalau pajaknya dibayari pihak pemakai jasa. Bukan sekedar lebih bayar lagi, tapi meleset jauh.
Padahal, lebih bayar satu sen sekalipun, oleh ditjen pajak bisa dianggap sebagai indikasi telah terjadi salah hitung, atau lebih parah lagi, dianggap sebagai indikasi ada manipulasi pajak.
PREV - SEWA KENDARAAN - NEXT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar