POST TERAKHIR

02 Juni 2012

MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS


Perseroan Terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia".
Dalam persyaratan ini terdapat unsur-unsur pokok :
  1. "oleh dua orang" maksudnya adalah bahwa pendirian PT minimal harus ada dua orang, karena dalam mendirikan perusahaan atau badan hukum harus didasarkan pada perjanjian yang disebut "asas kontraktual". Oleh karena itu "orang" dalam hal ini diartikan sebagai "orang perseorangan" atau sebagai "artificial person atau natuurlijk person" yaitu badan hukum.
  2. "akta notaris” artinya harus otentik dan tidak boleh di bawah tangan melainkan dibuat oleh pejabat umum.
  3. "bahasa Indonesia" artinya bukan dalam bahasa Inggris atau bahasa-bahasa lainnya. Tetapi bukan berarti tidak boleh diterjemahkan ke dalam bahasa lain.
Undang-undang mewajibkan bahwa pada saat pendirian, setiap pendiri harus mengambil bagian saham atau sejumlah saham. Apabila ternyata setelah pengesahan oleh Menteri Kehakiman, pemegang saham perseroan menjadi kurang dari dua orang, maka pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejakkeadaan tersebut terjadi (Pasal 7 ayat (3) UU PT).

Apabila setelah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sebagian sahamnya belum dialihkan kepada orang lain atau pemegang sahamnya tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian perseroan.

Para pendiri atau pemegang kuasa pendiri (Notaris atau orang lain) bersama-sama mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian Perseroan. Apabila sudah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Akta Pendirian PT harus disahkan oleh Menteri Kehakiman.

Pengesahan diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima (Pasal 9 ayat (2) UU PT).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar