Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Terimakasih sudah berkunjung di blog saya.

Berhubung blog Small Is Powerfull salah oprek dan sampai hari ini belum bisa diselamatkan, maka saya memutuskan untuk bedhol blog. Sebagian besar post berhasil saya pindah, tinggal beberapa yang agak berantakan belum sempat diperbaiki. Kalau mau keren, saya bisa bilang belum punya waktu. Tapi kalau mau jujur, terpaksa saya harus ngaku, malas.

Karena sudah ada pengunjung yang kecewa, sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa ini bukan blog motivasi atau tentang kiat sukses. Semua adalah pengalaman pribadi. Apakah yang saya alami konyol, katrok, sesuai dengan teori atau tidak, bagi saya tidak penting. Realitanya seperti itulah yang terjadi.

Seandainya ada pemula yang kemudian menjadi keder setelah membaca blog ini, saya cuma bisa minta maaf – Memangnya kalau minta duit ada yang mau kasih? Tapi kalau memang sudah niat jadi pengusaha, sebaiknya jangan membiasakan diri gampang keder.

Setiap orang punya jalan hidupnya sendiri. Ada yang ketemu jalan mulus, baru mulai langsung sukses. Tapi ada pula yang kebagian jalur off road sehingga bisa punya cerita seru seperti saya..



POST TERAKHIR

23 Agustus 2012

PENDAFTARAN dan PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS



Pasal 21 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan(WDP).

Hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
  1. Akta pendirian sesuai dengan pengesahan Menteri Kehakiman.
  2. Akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
  3. Akta perubahan Anggaran Dasar beserta Laporan kepada Menteri Kehakiman.
Pendaftaran Akta Pendirian dan akta-akta perubahan tersebut di atas wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah penerimaan laporan.

PT yang telah didaftarkan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI (Pasal 22 UU PT). Pengumumannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran.

Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut belum dilakukan, maka anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan (Pasal 23 UU PT).Sanksi Hukum Perseroan Terbatas

Pelanggaran atau kelalaian atas pelaksanaan kewajiban untuk mendaftarkan dan mengumumkan pendirian PT diancam dengan sanksi pidana atau perdata.

Direksi perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perseroan dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.


15 Agustus 2012

STEP BY STEP

Menurut saya, langkah awal untuk menjadi entrepreneur tidak beda jauh dari bangun pagi. Buka mata, tarik nafas panjang, bangkit dari tempat tidur, berjalan keluar kamar dan seterusnya. Setiap langkah mengalir satu persatu secara urut.

Untuk membuat aktifitas sehari-hari menjadi menyenangkan dan mendatangkan kebaikan saya tidak perlu melakukan manuver berlebihan. Untuk bangkit dari tempat tidur saya tidak perlu jumpalitan ke sana kemari. Cukup satu kaki diturunkan, diikuti kaki satunya, lalu berdiri santai. Saya juga tidak perlu mendobrak pintu atau menerobos jendela untuk keluar dari kamar.

Demikian pula untuk mengawali bisnis. Kita tidak perlu melakukan gebrakan-gebrakan spektakuler atau mencari peluang usaha yang bisa mendatangkan keuntungan besar secara cepat dan gampang.

Pada dasarnya, apapun bidang usahanya, kalau dikelola secara baik, entrepreneurnya tidak gampang putus asa dan jeli melihat setiap kesempatan, pasti akan memberi hasil yang baik.

Saya mengawali bisnis dengan berjualan beras, ngider dari rumah ke rumah. Sampai bisnis saya berjalan lebih dari 6 bulan, omzet hariannya tidak lebih dari 15 kilogram. Banyak yang bertanya, kapan saya bisa kaya? Tapi saya tidak perduli. Saya terus bekerja dan tidak pernah bertanya, kapan saya bakal kaya.

Jualan beras memang tidak pernah membuat saya kaya. Tapi bermula dari beras itu saya menempa diri, mendapat banyak pengalaman, memiliki relasi dan pada akhirnya membuat saya mampu meraih peluang bisnis sarang burung walet.

Sekali waktu saya terlena. Terbawa asumsi bahwa ada komoditi tertentu yang bisa mendatangkan keuntungan lebih besar, lebih cepat dan dan lebih gampang dari sarang burung walet. Saya kejar peluang itu dengan segenap sumber daya yang saya miliki, tapi kemudian justru membuat saya kehilangan segala-galaanya.

Bagi orang lain, peluang itu memang mendatangkan keuntungan besar, tapi tidak secara cepat dan gampang, karena orang-orang itu ternyata sudah berdarah-darah terlebih dahulu sebelum mencapai sukses.

Awali bisnis Anda dari mana saja. Apapun komoditinya, selama Anda bersedia melakoni dengan sepenuh hati, separo jalan menuju sukses sudah terbuka lebar. Selanjutnya, kerjakan saja apapun yang harus Anda lakukan. Tidak perlu melakukan manuver berlebihan.

Anda tidak akan “menjadi tua di jalan” hanya karena bekerja selangkah demi selangkah. Alam semesta memiliki siklus yang harus dijalani oleh segala sesuatu. Manusia harus merangkak sebelum bisa berlari. Mobil harus menggelinding menggunakan gigi satu sebelum bisa dipacu di jalan bebas hambatan.

Jangan pernah mencoba merekayasa siklus alam sebelum memiliki kemampuan untuk itu.



08 Agustus 2012

MODAL DAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS



Struktur Modal
Untuk membentuk perseroan diperlukan adanya modal perseroan, antara lain :
  1. Modal Dasar (authorized capital) Modal Dasar terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Menurut Undang-undang perseroan Terbatas (UUPT), besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp. 50.000.000 – undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. 50.000.000. Modal Dasar bukan merupakan modal riil, karena Modal Dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahaan tersebut dapat menyediakan modalnya – sampai seberapa besar perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan kekayaannya.
  2. Modal ditempatkan (issued capital atau subcribed capital) adalah sebagian dari modal dasar yang telah disanggupi untuk diambil para pendiri atau para pemegang saham perseroan dalam bentuk saham, sehingga mereka mempunyai kewajiban untuk membayar atau melakukan penyetoran kepada perseroan. Pasal 26 ayat (1) UU PT menentukan bahwa pada saat pendirian PT, minimal 25 % dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
  3. Modal disetor (paid up capital) adalah sejumlah modal yang benar-benar ada dalam kas PT. Pasal 26 ayat (2) UU PT menentukan bahwa setiap penempatan modal tersebut, 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan harus telah disetor. Pasal 26 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa sisa dana (50% lagi) atau seluruh saham yang telah dikeluarkan harus sudah disetor penuh pada saat pengesahanPT oleh Menteri Kehakiman RI dengan bukti penyetoran yang sah.
Penundaan atau mengangsur tidak mungkin dilakukan setelah pengesahan perseroan, karena pengeluaran saham seanjutnya harus tetap disetor penuh. Apabila ada pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan, maka tagihannya tidak boleh dipergunakan sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas sahamnya. Seandainya terjadi inflasi atau sebaliknya nilai mata uang rupiah menguat, maka dengan sendirinya batas minimum modal dasar juga akan diubah atau diadakan penyesuaian. Hal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penyetoran Atas Saham
Saham adalah surat bukti penyertaan modal dalam kepemilikan Perseroan Terbatas. Penyetoran atas saham bisa dalam bentuk uang atau dalam bentuk benda berwujud atau benda tidak terwujud yang dapat dinilai dengan uang.

Penilaian harga terhadap benda yang disetor sebagai saham ditetapkan oleh perseorangan atau badanhukum yang disahkan oleh pemerintah dan berdasarkan keahlian atau pengetahuannya mampu menilai harga benda tersebut dan tidak terikatpada perseroan.

Penyetoran saham secara tunai dilakukan pada saat pendirian atau telah disetor penuh paling lambat sesudah perseroan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Kehakiman. Penyetoran harus disertai bukti penyetoran yang sah. Setelah perseroan menjadi badan hukum, maka setiap pengeluaran saham oleh perseroan harus dibayar penuh oleh pemegang saham.

Penyetoran atas saham selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan beserta rinciannya di dalam dua surat kabarharian berbahasa Indonesia yang terbit di tempat kedudukan perseroan dan peredarannya secara nasional, dengan tujuan agar diketahui oleh umum dan memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tidak bergerak tersebut sebagai setoran saham. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.

Saham yang dikeluarkan PT terdiri dari dua jenis, yaitu :
  1. Saham atas nama (op naam) adalah saham yang nama pemiliknya tercantum dalam sertifikat saham.
  2. Saham atas tunjuk (aan toonder) adalah saham yang tidak mencantumkan nama pemegang saham.
Cara peralihan hak atas saham :
  1. Untuk saham atas nama (op naam) dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik akta notaris maupun akta di bawah tangan. Setiap pemindahan hak atas saham dicatat dalam daftar Pemegang Saham.
  2. Untuk saham atas tunjuk (aan toonder) dilakukan dengan penyerahan surat saham secara fisik dari tangan ke tangan.
Jenis saham berdasarkan hak yang diperoleh pemegang saham:
  1. Saham Biasa adalah saham yang tidak memberikan hak lebih pada pemegangnya.
  2. Saham Preverent / Istimewa adalah saham yang memberikan prioritas atauhak lebih bagi pemegangnya. Misalnya hak untuk didahulukan dalam mendapatkeuntungan/deviden.
Hak-hak pemegang saham:
  1. Hak untuk hadir dalam RUPS dan menggunakan hak suaranya dalam RUPS. Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain (“oneshare one vote”).
  2. Hak untuk meminta kepada PT agar sahamnya dibeli dengan harga wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan PT yang merugikan pemegang saham berupa perubahan Anggaran Dasar, penjualan jaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan PT atau penggabungan, peleburan atau pengambil alihan PT.
  3. Hak meminta Direksi untuk menyelenggarakan RUPS, bila pemegang saham mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Penambahan Modal
Penambahan modal perseroan, berupa penambahan modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang sah serta dilaksanakan sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar.

Dalam Anggaran Dasar menentukan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham dan harus seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama (proportionally).

Apabila pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham tersebut setelah lewat waktu 14 (empatbelas) hari terhitung sejak penawaran, maka perseroan berhak menawarkan kepada karyawan sebelum menawarkan kepada orang lain dengan memberi jumlah tertentu atas saham tersebut.

Ketentuan mengenai saham yang ditawarkan kepada karyawan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pengurangan ModalPengurangan Modal adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS serta dilaksanakan sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar

Direksi wajib memberitahukan pengurangan modal tersebut secara tertulis kepada semua kreditor dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 7 (tujuh) hariterhitung sejak tanggal keputusan.

Pengurangan modal berlaku setelah Perubahan Anggaran Dasar mendapatpersetujuan Menteri Kehakiman dan harus didaftarkan dalam Daftar Perusahaandi Kantor Pendaftaran Perusahaan serta diumumkan dalam Tambahan BeritaNegara RI (Pasal 21 dan Pasal 22 UU PT).





01 Agustus 2012

MEMILIH IJIN USAHA UNTUK PEMULA

Secara umum ijin-usaha dibagi menjadi 2, yaitu ijin-usaha perorangan dan badan usaha. Kalau hanya ingin bermain di level informal, atau setidaknya mengawali dari level itu, tentu saja cukup menggunakan ijin-usaha perorangan. Sementara kalau berminat dengan level menengah ke atas, dan terutama bila melibatkan lebih dari satu pemegang saham, paling tidak gunakan CV.

Menurut teorinya, jenis ijin usaha menentukan peringkat usaha, dan ujung-ujungnya menentukan "lahan" mana yang bisa diolah. Perusahaan perorangan mestinya tidak bisa menggarap lahan bisnis tingkat menengah atas. Tapi lagi-lagi, Indonesia adalah negara unik, dimana peraturan dengan mudah bisa dijungkir-balik.

Ketika rental mobil saya belum memiliki ijin usaha, kami sudah sering menerima order dari berbagai prusahaan besar dimana kami harus menyiapkan kendaraan berikut driver lebih dari 30 unit dengan masa pakai lebih dari 4 hari untuk event-event yang mereka selenggarakan.

Pada saat itu, selain saya dan seorang rekan yang bekerja serabutan, hanya ada dua driver tetap. Perlengkapan kerjanya 1 unit kalkulator dan 1 unit mesin ketik. Selebihnya kalau bukan pinjam ya nebeng – tentu saja termasuk mobil dan driver.

Kondisi dan peraturan memang sudah banyak mengalami perubahan. Yang dulu bisa dengan mudah saya lakukan, barangkali – masih barangkali, sekarang tidak. Tapi pada dasarnya, target apapun yang dituju, lebih baik mengawali dengan ijin-usaha perorangan.

Disamping pengurusannya tidak butuh biaya besar, seandainya sampai terjadi kesalahan dalam memilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau KLU harus diubah sebagai akibat dari perkembangan usaha , mengoreksinya jauh lebih gampang ketimbang setelah memakai badan usaha.

KLU berkaitan dengan pajak. Beda KLU besar kemungkinan tarif pajaknya juga lain. Oleh sebab itu, sebelum memilih KLU badan usaha, kita harus tahu terlebih dahulu secara pasti, bidang usaha yang digarap masuk kelompok mana. Jangan bergantung pada notaris. Tidak selamanya mereka tahu.

Bagaimana dengan CV atau PT?

Selagi urusan modal tidak melibatkan pihak lain atau lahan usaha yang menjadi target masih memungkinkan digarap menggunakan ijin-usaha perorangan, saya cenderung menghindari menggunakan badan usaha. Tapi kalau memang tidak ada pilihan lain, sebisa mungkin pilih CV.

Bagi kebanyakan orang, bahkan entrepreneur kawakan sekalipun, Perseroan Terbatas terlalu kompleks. Kalau kebetulan Anda kenal pemegang saham atau pengelola Perseroan Terbatas, coba ditanya, apakah mereka pernah sekali saja membaca undang-undang Perseroan Terbatas? Kalau membaca saja belum pernah, bagaimana mungkin mereka bisa mengelola dengan benar?

Lebih baik menghindari resiko nantang penyakit ketimbang memaksakan diri menggunakan badan hukum Perseroan Terbatas kalau sekedar hanya supaya kelihatan bonafid.




PREV MENDIRIKAN PERUSAHAANNEXT