POST TERAKHIR

27 April 2012

IJIN USAHA

Idealnya, setiap usaha, meskipun skala kecil, harus punya ijin-usaha. Konon katanya, ijin-usaha memberi payung-hukum terhadap bisnis yang kita jalankan. Tapi sejauh yang pernah saya alami, payung-hukum itu hanya sebatas teori.

Bisnis sarang burung walet saya sejak bangkrut tahun 1997 meninggalkan piutang lebih dari 1,5 milyar, tapi sejak tahun 2000 saya putuskan untuk diikhlaskan saja karena tidak ada lagi peluang untuk menagih walaupun saya punya lebih dari satu batalyon saksi dan setumpuk dokumen sah sebagai bukti. Payung-hukum yang nampak kokoh di atas kertas ternyata tidak berdaya menghadapi rupiah.

Meskipun realitanya seperti itu, menurut pendapat saya, sebaiknya memang punya ijin-usaha. Hanya saja, setelah punya ijin jangan berharap terlalu banyak selain sekedar sebagai kelengkapan syarat administrasi.

Satu lagi yang perlu diketahui. Punya ijin-usaha bukan berarti membuat pengusaha menjadi lebih bebas menjalankan usahanya. Begitu ijin-usaha turun, seketika itu pula kita terikat oleh segepok peraturan, undang-undang dan entah apa lagi yang mau tidak mau harus dipatuhi.

Segala peraturan itu sebenarnya baik dan diperlukan, tapi di Indonesia semuanya sama saja, persis seperti jalan raya. Ada peraturan, ada rambu, ada polisi, tetap saja banyak pemakai jalan ugal-ugalan, seenak udel melanggar peraturan luput dari sanksi-hukum.

Bagaimana seandainya nekad tanpa ijin? Tidak masalah selagi tidak terjadi "apa-apa". Hanya perlu diingat bahwa "apa-apa" punya variabel sangat kompleks.

Berikut ini salah satu contoh bagaimana "apa-apa" bisa berubah menjadi melapetaka hanya gara-gara kelengkapan administrasi diabaikan:

Mobil yang dikemudikan teman saya disenggol motor yang dikendarai secara ugal-ugalan. Setelah nyenggol, motor itu nyeruduk motor yang kebetulan berada di depan mobil. Apesnya, pengendara motor yang diseruduk terjatuh lalu terlindas mobil sampai meninggal. Semua saksimata setuju bahwa penyebab kecelakaan adalah pengendara motor pertama. Tapi gara-gara SIM kadaluwarsa, setelah proses berlanjut justru teman saya ikut dipersalahkan dan harus mendekam beberapa bulan di penjara.

Kalau Anda beranggapan bahwa nasib apes seperti itu hanya terjadi di jalan maka Anda keliru besar. Hanya gara-gara tidak memiliki ijin-gudang, seorang pedagang beras menjadi tersangka penimbun karena dalam suatu operasi kedapatan menyimpan 40 ton di ruang belakang kiosnya.

Menjadi pengusaha memang harus berani nantang resiko. Meskipun begitu kita tetap harus memilah, mana resiko yang pantas ditantang dan mana yang sebaiknya dihindari.




PREV - MENDIRIKAN PERUSAHAANNEXT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar