Di dalam hukum perusahaan, Usaha Dagang (U.D.) atau Perusahaan Dagang (P.D.) tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum, namun demikian, bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia.
Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi juga belum ada.
Prosedur umum mendirikan PD:
- Mengajukan permohonan izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
- Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
Bentuk U.D. atau P.D. didirikan atas dasar kehendak sendiri dari seorang pengusaha yang mempunyai cukup modal usaha dan sudah merasa ahli atau berpengalaman di bidang perdagangan.
U.D. atau P.D., tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab posisi sebagai pengusaha atau manajernya adalah pemiliknya sendiri. Kalau modalnya kecil maka pemilik akan bekerja sendirian. Tetapi bila modal dan kegiatan usahanya semakin besar, maka akan mempekerjakan beberapa orang sebagai pembantu.
Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan sendiri oleh pemilik usaha. Begitu pula dengan keuntungan dan kerugian U.D. atau P.D. menjadi milik atau bebanpribadi.
PREV - REFERENSI MENDIRIKAN PERUSAHAAN- NEXT
Trims gan infonya. Kemarin mau register citation tapi bingung masuk bentuk usaha yang mana. Sekarang udah ngerti. Sukses selalu.
BalasHapus