POST TERAKHIR

01 April 2012

USAHA DAGANG (UD) dan PERUSAHAAN DAGANG (PD)


Di dalam hukum perusahaan, Usaha Dagang (U.D.) atau Perusahaan Dagang (P.D.) tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum, namun demikian, bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia.

Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi juga belum ada.

Prosedur umum mendirikan PD:
  1. Mengajukan permohonan izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
  2. Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan kedua surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya.

Bentuk U.D. atau P.D. didirikan atas dasar kehendak sendiri dari seorang pengusaha yang mempunyai cukup modal usaha dan sudah merasa ahli atau berpengalaman di bidang perdagangan.

U.D. atau P.D., tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab posisi sebagai pengusaha atau manajernya adalah pemiliknya sendiri. Kalau modalnya kecil maka pemilik akan bekerja sendirian. Tetapi bila modal dan kegiatan usahanya semakin besar, maka akan mempekerjakan beberapa orang sebagai pembantu.

Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan sendiri oleh pemilik usaha. Begitu pula dengan keuntungan dan kerugian U.D. atau P.D. menjadi milik atau bebanpribadi.




1 komentar:

  1. Trims gan infonya. Kemarin mau register citation tapi bingung masuk bentuk usaha yang mana. Sekarang udah ngerti. Sukses selalu.

    BalasHapus