POST TERAKHIR

23 Agustus 2009

DUKUN PAJAK


Saat sedang ngatri untuk menyerahkan laporan pajak tahun 2008, saya sempat omong-omong dengan orang yang ngaku sebagai konsultan pajak. Dengan sangat tidak sopan orang itu memaksa melihat berkas laporan yang saya bawa. Hanya sekilas, tapi dia sudah berani memastikan kalau saya membayar pajak terlalu banyak. Dia sanggup membantu supaya tahun depan saya hanya membayar pajak 50% saja. Lalu dia menyebut sejumlah nama yang diaku sebagai klien, dan kataya lagi, pajak yang mereka bayar semuanya kecil.

Kebetulan saja salah satu yang diaku sebagai klien adalah teman saya yang tahun 2007 lalu kena denda pajak diatas seratus juta. Ketika saya tanyakan masalah itu, buru-buru dia berkelit, “Saya bikin laporan untuk PT XXX yang di Magelang. Mungkin kebetulan saja namanya sama.”. Waktu saya beritahu kalau nama PT tidak mungkin sama, omongannya jadi ngelantur ngalor ngidul, lalu begitu ada kesempatan, tanpa persmisi orang itu langsung ngeloyor pergi.

Dana yang mepet dan tidak mau tahu urusan pajak sering membuat UKM menjadi korban dukun-dukun pajak. Saya bilang dukun karena cara kerja mereka memang mirip dukun: Menuruti apa saja kemauan wajib pajak tidak perduli benar atau salah dan tidak pernah memberi saran apalagi mengoreksi pembukuan wajib pajak.

Jauh hari sebelum teman saya melakukan kesalahan yang mengakibatkan perusahaan miliknya diperiksa, saya sudah menyarankan supaya memakai jasa konsultan pajak betulan, bukan sekedar minta tolong dibuatkan laporan pajak pada orang yang tidak ketahuan kapasitasnya. Saya memberi saran seperti itu karena omset usaha teman saya sudah jauh berlipat dibanding omset rental mobil saya, dan ada banyak transaksi yang menurut saya “agak rumit”, ditambah lagi status perusahaan teman saya sudah PKP.

Teman saya sempat mengikuti saran saya, tapi kemudian kembali pada “konsultan” lama karena menurut dia orang yang saya rekomendasikan terlalu banyak mencampuri urusan dapur perusahaan. Konsultan baru itu melarang teman saya menjual kuitansi kosong atau menyewakan nama dan NPWP perusahaan.

Menurut teman saya, konsultan pajak tidak perlu tahu urusan dapur perusahaan, tapi cukup membuat laporan berdasar catatan pembukuan yang berikan setiap akhir tahun.

Entah teman saya mendapat ide itu dari siapa, yang jelas ketika petugas pajak kemudian menggerebeg tempat usahanya dan memboyong apa saja yang bisa diangkut, hitung-hitungan akhirnya hampir membuat teman saya lupa bernafas.

Pajak memang rumit, dan kalau tidak hati-hati, wajib pajak bisa terjebak oleh peraturan yang sulit dimengerti oleh orang awam.

Sejak awal punya usaha saya selalu berusaha tertib dan taat pajak, antara lain dengan memanfaatkan jasa orang yang saya anggap ngerti pajak. Walaupun begitu, saya sempat mendapat pelajaran pahit juga.

Pada era 90 an, saat bisnis sarang burung walet dan grosiran saya masih berjaya, untuk membuat laporan pajak saya menggunakan jasa “orang pajak” – itu istilah yang biasa dipakai teman-teman sesama pengusaha untuk orang yang biasa diminta bantuanya untuk membuat laporan pajak.

Biasanya saya menghubungi orang itu menjelang akhir tahun, supaya laporan saya bisa cepet selesai sebelum orang itu kebanjiran order. Data pembukuan Januari sampai Oktober saya serahkan duluan untuk diperiksa barangkali ada yang perlu direvisi, sementara data November – Desember saya serahkan setelah tutup buku selesai. Akhir Januari hitungan pajaknya sudah rampung dan bulan berikutnya saya sudah terbebas dari pekerjaan tahunan yang paling menjemukan itu.

Saat usaha saya dinyatakan bangkrut dan saya menjalani pemeriksaan pajak, ternyata bantuan “orang pajak” itu sama sekali tidak ada manfaatnya. Saya masih kena denda pajak yang jumlahnya tidak bisa dibilang kecil. Semula saya pikir petugas pajak yang memeriksa saya memang sengaja mencari-cari kesalahan, tapi belakangan, setelah saya sedikit paham aturan pajak, ketahuan kalau laporan pajak yang selama ini setiap tahun dengan bangganya saya serahkan sebagai bukti ketaatan saya pada peraturan pemerintah ternyata dibuat asal jadi.

Ketika kesalahan itu saya konfirmasikan pada pembuatnya, saya malah ganti disalahkan lantaran dianggap tidak terbuka. “Orang pajak” itu bahkan menuduh saya sengaja menyembunyikan pembukuan yang asli dan hanya memberi data rekayasa.

Dasar tuyul gosong! Saya sudah berikan semua yang dia minta, bisa-bisanya ngeles seperti itu. Masih ditambah lagi, saya juga disalahkan karena sebagai pengusaha saya tidak tahu sedikitpun mengenai aturan pajak, dan hanya pasrah bongkokan begitu saja pada konsultan pajak.

Konsultan pajak? Berani-beraninya orang itu menyebut dirinya konsultan. Kapan pula dia memberi konsultasi?

Tapi harus saya akui, monyet bau itu tidak sepenuhnya ngawur. Memang benar kalau pengusaha harus ngerti aturan pajak. Paling tidak jangan bego-bego amatlah. Disamping itu, konsultan atau apapun namanya, selama dia hanya bekerja menjelang penyerahan SPT saja, tidak rutin mengikuti aktifitas pembukuan perusahaan dan hanya membuat laporan pajak berdasar data pembukuan thok, yang diserahkan setahun sekali setelah tutup buku, sepandai apapun orangnya, tidak akan bisa membuat laporan pajak dengan akurat. Apalagi kalau masih mendapat pesanan supaya “bayar pajaknya sedikit saja”.



PREV - MABUK PAJAK - NEXT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar