Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Terimakasih sudah berkunjung di blog saya.

Berhubung blog Small Is Powerfull salah oprek dan sampai hari ini belum bisa diselamatkan, maka saya memutuskan untuk bedhol blog. Sebagian besar post berhasil saya pindah, tinggal beberapa yang agak berantakan belum sempat diperbaiki. Kalau mau keren, saya bisa bilang belum punya waktu. Tapi kalau mau jujur, terpaksa saya harus ngaku, malas.

Karena sudah ada pengunjung yang kecewa, sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa ini bukan blog motivasi atau tentang kiat sukses. Semua adalah pengalaman pribadi. Apakah yang saya alami konyol, katrok, sesuai dengan teori atau tidak, bagi saya tidak penting. Realitanya seperti itulah yang terjadi.

Seandainya ada pemula yang kemudian menjadi keder setelah membaca blog ini, saya cuma bisa minta maaf – Memangnya kalau minta duit ada yang mau kasih? Tapi kalau memang sudah niat jadi pengusaha, sebaiknya jangan membiasakan diri gampang keder.

Setiap orang punya jalan hidupnya sendiri. Ada yang ketemu jalan mulus, baru mulai langsung sukses. Tapi ada pula yang kebagian jalur off road sehingga bisa punya cerita seru seperti saya..



POST TERAKHIR

Tampilkan postingan dengan label Berbagi Pengalaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berbagi Pengalaman. Tampilkan semua postingan

11 Juli 2012

MASIH SEPUTAR PAJAK SEWA KENDARAAN

Paling repot berurusan dengan customer corporate dari Jakarta. Entah kenapa, sampai saat naskah ini saya upload ulang di blog ini pada bulan Agustus 2012 (berarti 2 tahun setelah upload pertama di SmallIsPowerful.Blogspot.com pertengahan tahun 2010), sebagian besar perusahaan – termasuk beberapa instansi pemerintah, masih memotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif lama sebesar 3%. Kalau diberitahu bahwa sejak Januari 2009 tarifnya sudah berubah menjadi 2%, rata-rata ngotot dengan alasan tarif pajak Jakarta beda dengan daerah.

Rupa-rupanya, angka 3% itu muncul karena ada sedikit salah paham tentang pihak yang harus menanggung PPh Pasal 23. Menurut peraturan pajak, mestinya PPh Pasal 23 ditanggung oleh pemberi jasa, dan dipotong langsung oleh pemakai jasa dari total tagihan brutto. Tapi entah ide siapa, beban PPh Pasal 23 kemudian berpindah tangan menjadi tanggungan pemakai jasa. Jadi dalam penulisan di kuitansi, tagihan brutto terlebih dahulu ditambah 3% supaya kalau dipotong 2% jumlah yang dibayarkan kepada pemberi jasa sesuai dengan nilai tagihan riil. Cuma masalahnya kemudian, banyak manajer keuangan salah kaprah, karena merasa sudah nambah 3%, maka sebesar 3% itu pula yang dipotong.

Cara seperti itu sebenarnya menguntungkan pemberi jasa, karena kewajiban pajaknya dibayar oleh pemakai jasa. Tapi secara pribadi saya lebih suka kalau penghasilan saya dipotong pajak sesuai peraturan, tanpa ditambah terlebih dahulu.

Bukan mau sok taat pajak, tapi semata-mata hanya tidak mau ribet dibelakang, karena nominal PPh 23 yang disetor atas nama rental saya tidak klop dengan penghasilan brutto dalam pembukuan saya.

Masalahnya, penerimaan brutto sudah dipotong pajak 2% saja bisa membuat hitungan akhir PPh Pasal 29 menjadi lebih bayar, apalagi kalau pajaknya dibayari pihak pemakai jasa. Bukan sekedar lebih bayar lagi, tapi meleset jauh.

Padahal, lebih bayar satu sen sekalipun, oleh ditjen pajak bisa dianggap sebagai indikasi telah terjadi salah hitung, atau lebih parah lagi, dianggap sebagai indikasi ada manipulasi pajak.


PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

02 Juli 2012

KESANDUNG BOLAH BUNDHET

Semasa kecil saya sempat beberapa kali nebeng teman ikut berkunjung ke galeri Affandi. Tapi jujur saja, walaupun saya hobby menggambar, kunjungan yang sampai beberapa kali itu tidak membuat saya bisa memahami kaya-karya Affandi. Di mata saya yang terlihat tetap saja tidak lebih dari sekedar goresan cat warna-warni yang tidak beraturan. Bahkan saya lebih setuju kalau ada yang menganggap mirip “bolah bundhet” – benang kusut.

Jadi ketika suatu saat, setelah selesai “narik”, sopir saya lapor kalau mobilnya cuma dipakai mindah lukisan mirip bolah bundhet, lalu keesokan harinya di koran ada berita pencurian lukisan Affandi, saya tidak perlu repot mencari informasi tambahan untuk segera menyadari bahwa mobil saya terlibat.

Kalau tidak salah, peristiwa itu terjadi tanggal 19 April 2005. Pagi sebelumnya saya mendapat order sewa beberapa unit kendaraan dari salah satu staff rumah sakit terkenal di Yogya – yang memang sudah beberapa kali, melalui orang yang sama, menyewa kendaraan dari rental saya. Menurut rencana, kendaraan akan digunakan oleh pihak rumah sakit pada hari Sabtu, tanggal 23 - orang itu dengan jelas menyebut hari dan tanggal.

18 April sore, menjelang kantor tutup, kepada salah satu staff front office, orang yang memberi order tersebut minta dibantu satu unit kendaraan untuk digunakan sendiri barang 2 atau 3 jam keesokan harinya. Kendaraan diminta siap di halaman parkir rumahsakit jam 06.00.

19 April jam 07.30, ketika tiba dikantor, saya lihat mobil nongkrong di halaman. Sedang dilap. Saya pikir drivernya telat. Ternyata mobil sudah selesai dipakai. Laporan driver ya itu tadi, cuma dipakai mindah lukisan “bolah bundhet” dari rumahsakit ke rumah di seberang jalan, disebelah timur rumahsakit.

Esok paginya, saya keselek-selek sampai sulit bernafas, ketika membaca headline di koran lokal “Terjadi Pencurian Lukisan Affandi di – rumahsakit yang sama “, terlebih setelah membaca jam dan lokasi hilangnya lukisan mirip dengan laporan driver. Setelah konfirmasi pada driver – yang saat itu belum baca koran, saya segera yakin kalau lukisan yang hilang itu adalah lukisan yang kemarin diangkut menggunakan kendaran saya.

Tanpa buang waktu saya segera konfirmasi pada orang yang memesan kendaraan. Menurut pengakuannya, hanya terjadi salah faham antara orang itu dengan atasannya. “Sudah beres” katanya berusaha meyakinkan saya. Tapi suaranya terdengar aneh, membuat saya sulit percaya. Lalu ketika saya mendesak minta dipertemukan dengan direktur rumahsakit atau polisi – sebagai bukti urusannya sudah beres dan tidak terjadi tindak pidana, jawabnya justru ngalor-ngidul gak karuan.

Tidak butuh waktu lama untuk mengetahui bahwa urusannya belum beres. Menjelang magrib, sampai lewat tengah malam, saya menerima sms beruntun dari nomor yang disembunyikan. Pengirim sms mengaku tahu dan punya bukti kalau mobil saya terlibat, lalu mengancam, “Kalau sampai besok siang tidak lapor polisi, kamu ikut masuk.”

Saya girap-girap lebih seru ketimbang saat muka saya ketempelan ulat bulu. Saya memang pernah beberapa kali berurusan dengan polisi, tapi hanya sebatas lupa bawa STNK atau SIM kadaluwarsa dan sekali menerobos lampu merah. Tidak pernah sekalipun mimpi akan berurusan lantaran tindak pidana. Jadi mendapat ancaman seperti itu membuat saya ngeri luar biasa.

Pagi berikutnya, hari Jum’at, atas saran dan desakan teman-teman, saya melapor ke Polsek. Setelah menjalani pemeriksaan mulai jam 08.00 sampai 15.00, saya dinyatakan bersih, tapi wajib menyerahkan mobil berikut drivernya. Menurut polisi, ada indikasi driver terlibat dalam sindikat maling lukisan.

Mati-matian saya membela, tapi argumen saya bahwa drivernya saya pilih secara acak tidak membuat petugas begitu saja membebaskan driver dari sangkaan menjadi anggota sindikat. Bahkan Sabtu pagi, staff front office yang menerima order peminjaman kendaraan juga nyaris ikut terseret. Memang akhirnya kami semua dibebaskan karena tidak ada bukti terlibat, tapi proses menuju bebas itu tidak mudah dan sangat menegangkan.

Salah satu alasan saya memilih hanya melayani konsumen corporate adalah untuk mencegah dikadali customer. Logikanya, tidak mungkin orang-orang yang menyewa kendaraan atas nama badan hukum berani melakukan tindak pidana. Tapi, ternyata masih apes juga. Konon, pencuri lukisan itu adalah sekretaris direktur, atau semacam itu. Pokoknya bukan orang rendahan. Saya pernah ketemu sekali, orangnya santun beneran – bukan dibuat-buat, juga cerdas. Sama sekali jauh diluar spesifikasi tukang bikin onar, apalagi maling lukisan dengan cara yang begitu bodoh.

Tapi apapun yang sudah terjadi, itu adalah pelajaran sangat berharga bagi saya. Meskipun sudah sangat berhati-hati dalam memilih konsumen, ternyata resiko kejeblos tetap ada.



PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

30 Mei 2012

CERITA LAIN SEPUTAR PAJAK


Setelah punya NPWP rasa-rasanya apapun yang saya lakukan, kecuali kentut dan bernafas, selalu berurusan dengan pajak. Kalau secara pribadi saja bisa sampai terasa seperti itu, dalam bisnis ribetnya bukan hanya dalam perasaan, melainkan memang nyata.

Tidak ada satu transaksi atau mutasi keuangan sekecil apapun yang bisa saya lakukan tanpa terlebih dahulu mikir resiko pajaknya. Jadi bukan sekedar menghitung berapa pajak yang harus di bayar, tapi memikirkan resiko apa yang akan terjadi nanti seandainya saya begini atau begitu.

Masalah sepele saja, urusan makan siang pegawai. Antara menyediakan nasi berikut lauk pauk untuk makan siang atau memberikan “mentah” berupa uang makan, resiko pajaknya beda jauh.

Sekarang, urusan rutin seperti itu memang bukan lagi masalah, tapi itu bukan berarti saya bisa leluasa berpaling dari prosedur akuntansi – pekerjaan yang sebenarnya sangat tidak saya sukai. Banyak supplier, penerima komisi penjualan dan customer yang tidak mau berurusan dengan pajak, sementara dari sisi administrasi saya, mereka merupakan wajib pajak, dan perusahaan saya wajib memotong atau memungut pajak dari orang-orang itu .

Mestinya saya tidak perlu minta ijin memotong komisi penjualan. Berikan saja penghasilan nettonya plus bukti potong pajak, habis perkara. Tapi kalau saya nekad berbuat seperti itu, ya habis beneran. Kali lain saya tidak akan menerima order lagi dari rekanan yang saya paksa “menjadi orang bijak” itu.

Nominal yang dipotong sebenarnya tidak besar, tapi berapapun nilainya kalau bernama potongan memang tidak pernah enak.

Belum lagi masalah NPWP. Sebagian besar supplier saya sebenarnya punya NPWP, tapi ogah disetori pajak. Saya maklum. Kebanyakan masih menggunakan NPWP pribadi, kalau terlalu sering menerima setoran pajak, hitungan PPh pasal 29 nya pasti lebih bayar.

Di satu sisi saya wajib memotong dan setor, di sisi lain, para wajib pajaknya tidak mau penghasilannya dipotong. Artinya, saya harus mencari solusi supaya nantinya tidak terkena penalti pajak. Seberat-beratnya pelanggaran lalulintas, urusan bisa langsung selesai seketika, tapi tidak dengan penalti pajak. Urusannya puanjaaaang dan melelahkan.

Nah, sekarang, siapa yang masih bisa bilang kalau jadi pengusaha itu bebas? Selagi kita tidak mampu menggaji orang yang mumpuni mengurus akuntansi pajak, selama itu pula kita tidak bakal leluasa menjalankan bisnis tanpa direcoki masalah pajak.

Beberapa teman memilih memakai jurus “bonek”. Bandha nekad. Bisnis jalan dulu, masalah pajak urusan belakang.

- Entrepreneur itu orang bebas. Kita pakai duit sendiri, nanggung resiko sendiri, memberi makan orang banyak, sementara pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan kerja, ngapain takut sama pajak?

Barangkali saya memang paranoid dan terlalu berlebihan. Tapi apapun itu, yang pasti semua resiko pajak selalu saya perhitungkan terlebih dahulu. Termasuk ketika saya memutuskan membatasi kendaraan yang saya beli atasnama perusahaan, karena menyewa dari para supplier bukan cuma menghemat investasi dan mengurangi biaya perawatan, tapi sekaligus menyederhanakan proses administrasi pajak.

Bulan lalu salah seorang teman uring-uringan gara-gara pada hitungan PPh pasal 29 hutang pajak perusahaan miliknya naik berlipat, tidak sebanding dengan kenaikan omset penjualan. Laba sebelum pajaknya bertambah 400 juta lebih, berasal dari “keuntungan” menjual salah satu armada yang sudah habis umur ekonomisnya.

- Untung 400 juta dari moyang lu?”

Nah, lho, moyang saya yang tidak tau apa-apa malah kena getahnya.

Menurut hitungan secara awam, hasil sewa plus hasil penjualan dikurangi investasi dan biaya, keuntungannya memang tidak sebesar itu. Masalahnya, menurut hitungan akuntansi pajak, karena nilai ekonomisnya sudah habis, maka hasil penjualan yang 400 juta lebih itu seluruhnya muncul sebagai tambahan keuntungan.

Dengan kata lain, yang 400 juta lebih itu seratus persen menjadi obyek pajak. Karena perusahaan teman saya masih masuk kelas UKM, maka yang 400-an juta itu “hanya” terhutang pajak 14% saja. Lumayan ...... Maksud saya, lumayan membuat teman saya uring-uringan.

Iseng saja kita hitung, 400 juta lebih itu seandainya dibulatkan jadi 400, maka pajak terhutangnya 64 juta. Belum lagi PPn sebesar 5 persen yang juga harus disetor untuk penjualan barang bekas. Pembeli barang bekas mana mau dibebani PPN? Artinya, teman saya mesti nomboki PPNnya – kalau tidak, tau sendiri resikonya. Cepat atau lambat pasti akan ketahuan dan ditagih berikut dendanya. Total jendfral, penjualan aktiva itu membuat teman saya terhutang pajak 84 jutaan.

Iseng lagi, ketika dihitung secara riil, selama 6 tahun memelihara Alphard, teman saya cuma mendapat keuntunggan netto tidak lebih dari 200 juta – karena permintaan sewa Alphard memang tidak setinggi Innova. Setelah dikurangi kewajiban pajaknya, yang tersisa kurang dari 125 juta.

Untungnya, harga Alphard baru tidak jauh beda ketimbang saat dulu membeli. Kalau saja harga Alphard selincah harga Innova, yang naik lebih dari 50% dalam kurun waktu 6 tahun, jelas secara riil teman saya tekor habis.

Saya juga menyewakan Alphard. Kendaraan saya sewa dari supplier. Tanpa modal investasi, tidak keluar biaya perawatan, selama 6 tahun hasilnya tidak beda jauh dari keuntungan netto yang diperoleh teman saya.

Kalau saja teman saya mau sedikit lebih serius mikir pajak, dia tidak perlu “keluar tenaga” banyak untuk mendapat penghasilan yang sebenarnya bisa diperoleh “tanpa modal” sama sekali.



PREV - MABUK PAJAK - NEXT

12 Mei 2012

PPH PASAL 23 SEWA KENDARAAN


Ada kalanya rental mobil saya terpaksa mengambil kendaraan dari luar, terutama untuk kedaraan VIP. Sebagai penyewa, rental saya yang berbadan hukum Perseroan Terbatas punya kewajiban memotong PPh pasal 23 terhadap setiap pembayaran yang diberikan pada supplier. Tahun 2009, tarifnya 2% untuk supplier yang sudah punya NPWP dan yang belum punya, terpaksa dipotong 4%.

Celakanya, tidak semua supplier mau dibayarkan PPh Pasal 23nya. Maksud saya, mereka bersedia dipotong 2%, tapi potongan itu tidak boleh disetor atas nama dan NPWP mereka.

Para supplier – terutama pemilik kendaraan mewah tidak mau PPh Pasal 23 disetor atas nama dan NPWP mereka bukan lantaran tidak taat pajak, melainkan hanya tidak mau usaha sampingan yang hasilnya tidak seberapa itu kemudian menjadi sandungan terhadap laporan pajak mereka. Prinsipnya, daripada di belakang hari nemu masalah pajak hanya gara-gara income recehan, mereka cenderung memilih menolak setoran PPh Pasal 23.

Ini repot. Sementara pengusaha rental wajib setor PPh Pasal 23, wajib pajaknya tidak bersedia mengakui setoran itu. Lalu saya harus setor atas nama dan NPWP siapa? Kalau saya nekad setor tanpa mencantumkan NPWP, berarti saya harus rela nombok 2% – uangnya dari mana?, sementara kalau tidak disetor, di belakang hari rental saya bakal kena penalti.

Tapi masalah ini relatif lebih mudah dicari solusinya dibanding kalau supplier tidak bersedia dipotong sama sekali. Sementara kalau dipaksa dipotong, saat lain kali saya butuh kendaraan, pasti tidak akan diberi. Kalau kendaraannya cuma Avanza atau Innova, gampang dicari gantinya. Kalau Jaguar, Alphard, Mercedes atau Land Cruiser yang stoknya sangat terbatas, apa mau diganti becak?



PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

02 Mei 2012

PAJAK USAHA SEWA KENDARAAN

Jujur saja, tidak mudah berurusan dengan pajak. Jadi kalau ingin all out terjun ke bisnis rental mobil, sebaiknya belajar dan bersiap-siap menghadapi repotnya berurusan dengan pajak.


Pajaknya sendiri sebenarnya tidak sulit. Tinggal hitung dan bayar, beres. Cara menghitungnya juga tidak sulit. Masalahnya, kadang kita berurusan dengan customer yang tidak tertib menyerahkan bukti potong pajak, atau ngatur tagihan seenak udel, minta kuitansi tagihan dipisah-pisah, lalu dengan dalih nominal masing-masing tagihan dibawah satu juta, terus tidak mau bayar PPn.

Paling mudah memang menjalankan bisnis tanpa ijin. Tidak berurusan dengan pajak adalah surganya bisnis. Bisa luwes menyesuaikan diri dengan perubahan iklim bisnis yang sering tidak menentu. Tapi menurut saya, kalau memang niat bisnis, jangan tanggung-tanggung.

Tanpa NPWP dan SIUP, kita hanya bisa melayani konsumen perorangan yang kebanyakan menyewa lepas kunci, dengan harga sewa lebih rendah dibanding konsumen corporate, dan menggunakan kendaraan seenak udel – asal saat dikembalikan kendaraan nampak utuh seperti saat diterima. Kalau terjadi kerusakan atau kecelakaan, lebih banyak ngeles daripada bertanggungjawab.

Nikmatnya kue bisnis rental mobil juga baru bisa dirasakan kalau kita menyasar konsumen corporate. Selain tarif sewa relatif lebih tinggi, kendaraan tidak diforsir, dan kesinambungan order lebih terjamin.

Sebagai badan hukum atau usaha perseorangan, usaha rental akan berurusan dengan Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sebaiknya jangan berusaha ngakali PPn dengan menggunakan ijin biro perjalanan. Tarif PPn biro perjalanan hanya 1% dari nominal pembayaran, sementara instansi pemerintah tetap akan setor 10%. Lebih bayar, selama berurusan dengan pajak, lebih banyak celakanya daripada untung.

Pph atau Pajak Penghasilan yang harus dibayar adalah PPh Pasal 25 – Badan atau perorangan, terantung ijin usaha, PPh Pasal 21 – minimal pajak pribadi, dan PPh 23 – pajak penghasilan atas penggunaan harta selain rumah dan tanah.

PPh Pasal 21 dan 25 tidak akan saya bahas. Asal sistem akuntansi tertib, tidak sulit menghitung keduanya – walaupun kadang terasa berat saat membayar. Masalah sering terjadi pada PPh pasal 23 – dan akan berimbas pada perhitungan PPh Pasal 29, karena pajak ini berkaitan dengan pihak luar yang kadang suka semau gue dalam urusan pajak.

Ada dua pihak yang harus diurus PPh Pasal 23 nya. Pertama adalah customer yang memotong PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dari total uang yang dibayarkan. Kedua adalah supplier – seandainya kita menggunakan kendaraan orang lain.

Seharusnya, prosedur PPh Pasal 23 tidak rumit. Customer memotong pajak 2% (tarif tahun 2009) dari total uang yang dibayarkan, kemudian mereka menyerahkan bukti potong PPh Pasal 23. Copy bukti potong tersebut nantinya dilampirkan dalam SPT Tahunan, dan nominal pajak yang sudah dipotong digunakan sebagai pengurang atas kewajiban pajak perusahaan yang masih terhutang pada akhir tahun.

Misalnya, pada hitungan setelah tutup buku ternyata usaha Anda terhutang pajak Rp 25 juta, sementara selama setahun penghasilan kotor Anda sudah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp 23 juta, maka untuk melunasi hutang pajak, Anda tinggal membayar Rp 2 juta saja.

Hitungannya tidak sulit. Saya hanya butuh waktu kurang dari 2 jam untuk memahami. Tapi prosedur untuk mendapatkan bukti potong dari customer yang tidak tertib administrasi seringkali jauh lebih sulit ketimbang menagih uang sewanya. Tidak terlalu berlebihan seandainya saya bilang lebih gampang nagih utang pada tukang ngemplang daripada nagih bukti potong PPh Pasal 23.

Masalah seperti ini tidak hanya terjadi pada customer corporate kelas gurem saja. Beberapa BUMN tidak kalah ruwet dalam urusan PPh pasal 23. Lebih repot lagi seandainya orang yang memberi order sewa ternyata tidak akur dengan bagian akuntansi. Di depan omongnya enak, giliran urusan pajak, saling lempar tanggungjawab.

Tanpa bukti potong yang sah, kita tidak bisa begitu saja mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh customer sebagai pengurang PPh Pasal 29 terhutang.

Bingung? Tidak apa-apa. tidak perlu ke dokter atau minum obat. Harus disadari betul bahwa bingung juga merupakan bagian dari menu sehari-hari pengusaha. Kalau sampai urusan pajak membuat Anda suntuk dan Anda membutuhkan petunjuk, silakan konsultasi ke KPP. Gratis – tapi sayang, tidak dijamin menyelesaikan masalah, karena masalahnya bukan dengan KPP melainkan dengan pihak customer.

Kalau Anda juga menggunakan kendaraan supplier, dengan sangat menyesal terpaksa cerita PPh Pasal 23 nya belum selesai. – Tapi disambung lain kali ya, postingan ini sudah kelewat panjang.


PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

01 Mei 2012

BUDIDAYA BELUT DI KOLAM SEMEN

Secara umum kolam budidaya dibedakan menjadi kolam permanen dan kolam semi permanen. Diantara satu dengan yang lain tidak ada yang lebih baik. Apapun yang dipilih, sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan
Karena ukurannya mudah disesuaikan dengan luas lahan, kolam semen, kolam bambu, kolam knock down, kolam terpal atau tong cocok digunakan untuk budidaya belut di lahan sempit.

Kolam Semen dibuat dari bahan batu bata, semen, pasir, batu kali dan besi. Pada umumnya dibuat berbentuk persegi, berupa bak yang ditanam di tanah maupun di atas permukaan. Tidak ada ukuran yang baku. Sepenuhnya tergantung pada jumlah belut yang akan “ditanam”. Semakin banyak belutnya, membutuhkan kolam lebih luas.

Sebagai pedoman, setiap 2 kilogram benih, membutuhkan kolam seluas 1 meter persegi. Selanjutnya, seiring dengan pertumbuhan belut, harus dilakukan penjarangan, supaya populasi belut tidak berlebihan. Untuk pemalas macam saya, supaya tidak repot harus selalu memindah belut, saya hanya menebar ½ kg benih untuk setiap meter persegi.

Kedalaman kolam cukup 1 meter saja. Nantinya diisi media plus air setinggi 60 sampai 80 sentimeter. Kalau mau sedikit nekad, boleh juga kolamnya dipangkas, hanya dibuat sedalam 70 sentimeter – lumayan, ngirit investasi, diisi media plus air setinggi 50 sentimeter.

Hasilnya tidak jauh beda. Pada percobaan pertama semua belut mati, percobaan kedua yang mati cuma sedikit, tapi yang hidup terpaksa dipindah ke wajan. Baru berhasil pada putaran ke delapan – setelah nyaris putus asa. (Peringatan bagi yang baru mulai: Jangan sekali-kali hanya “mencoba”. Kerjakan serius seolah-olah nyawa Anda menjadi taruhannya – pasti berhasil)

Secara umum kolam semen lebih tahan lama dibanding jenis lain, tapi sekaligus lebih banyak repotnya. Sebelum digunakan, kolam semen harus dibersihkan berulang-ulang sampai bau semen hilang. Setelah itu direndam beberapa hari dengan diberi pelepah batang pisang, untuk menetralisir racun yang tersisa.

Paling repot pada saat panen, terutama untuk kolam semen yang ditanam. Diperlukan kesabaran ekstra untuk menguras lumpur dan mengeluarkan seluruh belut. Saran saya, sebaiknya tidak menggunakan kolam tanam.

Kalau mau gampang saat panen, buat kolam di atas permukaan tanah, setinggi 1 meter. Buat dasar kolam 20 sampai 30 senti diatas permukaan tanah. Pada salah satu dindingnya, buat saluran keluar dari paralon diameter 4 inchi. Saat panen, tinggal lepas sumbatnya, lumpur dan belut langsung keluar dengan sendirinya.

Supaya air tidak luber, terutama saat hujan, di bawah bibir kolam diberi lubang pelimpah dari pipa paralon 1/2 inchi. Jangan lupa, di sisi dalam dipasang penyaring, supaya belut tidak lolos keluar. Ketinggian lubang pelimpah disesuaikan dengan ketinggian media.

Pada sisi yang berseberangan dengan lubang pelimpah, diberi saluran untuk air masuk. Alirkan air dengan debit kecil, supaya air kolam selalu mengalir, untuk mencegah air kolam menjadi jenuh oleh zat-zat beracun hasil metabolisme belut dan sisa-sisa pakan.



PREV BUDIDAYA BELUT- NEXT

11 Maret 2012

LEBIH JAUH TENTANG KONSUMEN PRIBADI

Sebagian besar konsumen pribadi menyewa kendaraan tanpa sopir. Istilahnya lepas kunci. Resiko terbesar, kendaraan dibawa kabur penyewa.

Jangan berlindung dibalik jaminan, janji-janji apalagi referensi pihak ketiga. Tidak sedikit rental kawakan dengan pengalaman bertahun-tahun masih saja bisa diperdaya.

Asuransi juga tidak menjamin urusan menjadi gampang. Ada asuransi komersial yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha rental. Tapi pelajari terlebih dahulu disclaimernya secara teliti.

Pada umumnya asuransi hanya menjamin kendaraan yang disewakan menggunakan driver. Bukan sewa lepas kunci. Karena pada saat klaim dilakukan, STNK dan seluruh kunci kontak kendaraan harus diserahkan. Bagaimana Anda bisa melengkapi persyaratan itu kalau keduanya ikut dibawa kabur?

Aturan pertama sebelum melepas kendaraan : Seleksi dengan cermat calon konsumen Anda. Jangan melepas kendaraan kepada konsumen yang tidak diketahui samasekali latar belakangnya.

Agak repot juga. Di satu sisi kita harus menjaring konsumen sebanyak-banyaknya, tapi di sisi lain malah harus melakukan seleksi. Itu pula sebabnya saya tidak memanfaatkan iklan untuk mencari konsumen. Blog sayapun hanya sekedar sebagai referensi bagi calon konsumen yang sudah lolos seleksi. Dan saya tidak pernah basa basi menolak order dari orang tak dikenal.

Aturan ke dua: Sebelum serah terima kendaraan, buat perjanjian tertulis tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan pastikan konsumen membaca serta memahami isi perjanjian. Kebanyakan orang suka asal tandatangan tanpa membaca terlebih dahulu.

Aturan ke tiga: Periksa bersama-sama kondisi kendaraan beserta perlengkapannya dan posisi meter BBM. Jelaskan pula secara rinci bila terdapat hal-hal khusus – seperti kunci rahasia, yang perlu mendapat perhatian ekstra.

Menurut saya, lebih baik menyerahkan kendaraan dengan BBM penuh ketimbang ketika lampu indikator BBM sudah menyala. Kalau BBM penuh, konsumen tidak punya pilihan lain kecuali mengembalikan kendaran dengan kondisi BBM sama. Sementara kalau lampu indikator sudah menyala kita sendiripun sulit menerka seberapa banyak BBM yang masih tersisa. Bisa jadi pada saat diserahkan BBM masih tersisa 5 liter tapi kembali dengan tangki nyaris kering.

Bila kendaraan disewa lebih dari 4 hari, ingatkan konsumen supaya selalu memeriksa air aki, air radiator dan oli mesin. Kecuali Anda yakin kendaraan hanya digunakan di dalam kota, jangan terlalu pelit untuk mengganti oli mesin bila oli yang lalu sudah menempuh jarak lebih dari 1.000 km. Terutama bila kendaraan akan beroperasi di wilayah langganan lalulintas macet.

Para maling juga belajar, dan sekarang banyak maling pandai melumpuhkan GPS. Walaupun demikian, kendaraan sebaiknya dilengkapi GPS. Tapi gunakan fitur standard saja. Semakin banyak fitur yang digunakan, kendaraan Anda semakin rawan rewel.

Terakhir, sebelum kendaraan diterima kembali, lakukan pemeriksan secara menyeluruh. Jarang terjadi tapi beberapa konsumen cukup kreatif menukar ban cadangan, asesoris, bahkan kompressor AC yang kondisinya bagus dengan barang rongsok.




PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

28 Februari 2012

MEMILIH PANGSA PASAR

Secara umum terdapat dua kelompok konsumen, yaitu konsumen pribadi dan perusahaan. Bagi saya, definisinya sedikit berbeda. Konsumen pribadi membayar sewa menggunakan uang sendiri sementara konsumen perusahaan membayar menggunakan duit perusahaan.

Duit sendiri juga termasuk uang yang dikeluarkan oleh perusahaan milik sendiri. Artinya beberapa perusahaan yang menggunakan manajemen pribadi saya anggap termasuk dalam kelompok konsumen pribadi. Alasannya sederhana, para pemilik perusahaan seperti itu biasanya mencampur aduk uang perusahaan dengan duit pribadi, sehingga pengeluaran perusahaan tidak ada bedanya dengan pengeluaran pribadi.

Dalam urusan sewa kendaraan karakter mereka tidak beda jauh dari kebiasaan konsumen pribadi: Selalu mencari harga murah dan cenderung ngeles dari tanggungjawab seandainya terjadi sesuatu atas kendaraan yang disewa. Minimal cari enak sendiri. Tidak terlalu banyak tuntutan. Sedikit bau dan goresan di sana-sini masih bisa diterima selama kendaraan tidak rewel, tidak boros BBM dan masih terlihat bagus.

Lain halnya dengan konsumen perusahaan. Sebagian besar mengutamakan kualitas layanan, terutama kualitas driver. Mesin dan fisik kendaraan harus prima. Ada beberapa yang membatasi umur kendaraan, maksimal 3 tahun. Kebanyakan tidak rewel dalam urusan pembayaran, kecuali ada perantara terlibat diantara konsumen dan penyedia jasa.

Pangsa pasar mana yang dipilih nantinya akan menentukan apakah harus menggunakan badan usaha dan dikelola secara profesional atau cukup sekedar perusahaan papan nama dan dikelola sebagai usaha sampingan.

Perusahaan papan nama adalah perusahaan yang hanya punya nama tapi tidak memiliki ijin usaha. Walaupun tidak sah secara hukum, namun bukan berarti perusahan papan nama selalu identik dengan bisnis amatiran. Tidak sedikit yang mampu mengimbangi perusahaan formal dan berkembang sampai memiliki puluhan armada. Rental mobil yang saya kelola saat inipun pada awalnya sempat selama 2 tahun beroperasi sebagai perusahaan papan nama.

Melayani konsumen perusahaan relatif lebih rumit ketimbang konsumen pribadi. Sekarang hampir semua penyewa memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terhadap biaya sewa yang ditagih. Artnya, penyedia jasa harus punya NPWP. Dan kalau sudah berurusan dengan pajak berarti pula harus melakukan pembukuan sesuai aturan baku.

Meskipun NPWP pribadi bisa dimanfaatkan, tapi saran saya, sebaiknya jangan. Pemotongan PPh Pasal 23 kalau dikonversikan sebagai cicilan pajak pribadi, pada hitungan akhirnya akan mengakibatkan lebih bayar.

Percaya saja, lebih bayar pajak bisa menjadi biang malapetaka. Kurang bayar hanya mengakibatkan denda pajak – itupun kalau dibayar terlambat. Sementara prosedur penyelesaian lebih bayar kalau sampai salah urus bisa membuat orang sehat terkena stoke mendadak.

Selain PPh Pasal 23, beberapa BUMN juga mulai mensyaratkan faktur pajak untuk PPN. Selagi belum dikukuhkan atau mengajukan pengukuhan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), kalau tidak ingin nyicil merasakan sengsaranya neraka jahanam, jangan sekali-kali berurusan dengan PPN, apalagi menerbitkan faktur pajak palsu.

Kecuali sedikit lebih ribet dalam urusan administrasi, sesungguhnya melayani konsumen perusahaan tidak beda jauh ketimbang melayani konsumen pribadi. Ada yang gampang, ada pula yang ceriwis. Jadi, pangsa pasar manapun yang dipilih pada akhirnya sama saja. Sama-sama butuh kerja keras.




PREV - SEWA KENDARAANNEXT

24 Februari 2012

ANALISA SEWA KENDARAAN

Pada saat membuat naskah untuk posting dengan pokok bahasan sama di SmallIsPowerful.Blogspot.COM saya hanya menyajikan analisa bisnis berdasar masukan dari teman-teman, karena saat itu saya belum punya pengalaman membuat perhitungan rugi laba per unit kendaraan di luar aturan baku akuntansi perusahaan.

Sekarang saya sajikan perhitungannya berdasar hasil sesungguhnya dari sewa Innova AB 1173 FA setelah kendaraan dijual pada akhir tahun ke empat.

Investasi :
Uang Muka Kredit : Rp 110.000.000
Cicilan 23 kali : Rp 89.953.000
Biaya Asesoris (lapis karpet, cover jok, rear bar, foot step, garnis lampu, kunci stir) : Rp 7.000.000

Total Investasi : Rp 206.953.000

Biaya Perawatan :
Ganti Oli Mesin: Rp 5.700.000
Ganti Oli Transmisi : Rp 840.500
Ganti Aki 2 kali : Rp 940.600
Ganti Ban 2 set : Rp 9.200.000
Servis Rutin + Spare Part Lain : Rp 9.109.000
Pajak Kendaraan : Rp 10.400.000
Biaya Salon Mobil : Rp 3.704.000
Biaya Cuci Di luar (1 bulan sekali) : Rp 1.140.000

Total Biaya Perawatan : Rp 40.034.100

Penerimaan :
Penerimaan Sewa Selama 4 Tahun : Rp 210.075.000
Hasil Penjualan Kendaraan : Rp 170.000.000

Total Penghasilan : Rp 480.075.000
Sisa Hasil Usaha : Rp 480.075.000 – Rp 206.953.000 – Rp 40.034.100 = Rp 233.087.900

Perhitungan di atas adalah hasil sesungguhnya dengan catatan bahwa kendaraan saya disewakan komplet berikut driver dan BBM dengan tarif Rp 650 ribu per 12 jam, tapi penghasilan sewa untuk perhitungan rugi laba unit saya hitung berdasar tarif sewa kendaraan tanpa driver Rp 250 ribu per 12 jam atau Rp 325 ribu per 24 jam dengan durasi sesuai jam sewa yang sebenarnya.

Menyewakan mobil tanpa driver membawa konsekuensi berbeda dibanding bila menyewakan komplit bersama driver. Selain menghadapi resiko hilang, menyewakan tanpa driver membuat biaya perawatan menjadi jauh lebih tinggi dan kondisi kendaraan setelah 4 tahun disewakan juga jauh berbeda.





PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

21 Februari 2012

PELUANG BISNIS SEWA KENDARAAN

Dulu orang bilang menyewa lebih mahal ketimbang beli. Sekarang justru sebaliknya, dalam jangka panjang, dan terutama bagi perusahaan besar, menyewa jauh lebih murah ketimbang membeli.

Menyewa hanya keluar biaya sewa, sementara kalau membeli ada biaya perawatan, penyusutan, perbaikan. Belum lagi kalau dibutuhkan tenaga kerja yang merawat, urusannya jadi lebih ribet.

Efisiensi menghendaki perusahaan lebih fokus pada aktifitas utama, dan sebanyak mungkin mengurangi beban rutin harian. Tujuannya jelas, mengurangi biaya tetap.

Jadi sekarang sudah jamak kalau dispenser parfum yang harganya kurang dari 200 ribupun disewa. Dengan begitu manajemen tinggal mikir biaya sewa tapi tidak perlu membuat anggaran biaya perawatan, membeli isi ulangnya, dan kalau ngadat tinggal minta diganti.

nGurus mobil lebih ribet. Setiap hari harus periksa oli, air radiator, tekanan ban, mencuci, membersihkan interior. Minimal harus ada tenaga yang ngurus kendaraan, dan justru kehadiran karyawan tetap itu yang malah bikin urusan tambah ribet. Belum lagi kalau kendaraan rewel, ada karyawan yang jam kerjanya harus terbuang percuma untuk ke bengkel. Bagaimana pula kalau spare partnya harus inden, sementara operasional perusahaan tidak bisa ditunda?

Dengan menyewa maka segala biang keribetan bisa diatasi hanya dengan sekali telepon. Kalau perlu, minta ganti kendaraan. Sementara urusan harian sudah dikerjakan oleh driver yang disewa bersama kendaraan.

Untuk konsumen corporate, porsi kuenya masih tersedia cukup besar untuk dinikmati, tapi bagaimana dengan konsumen pribadi?

Semakin banyak teman-teman di Jakarta, Surabaya, Bandung bahkan juga di kota kecil seperti Wonosari, sukses mengelola usaha sewa kendaraan untuk konsumen pribadi. Lima tahun lalu, hari Sabtu dan Minggu merupakan peak season. Belakangan, diluar masa libur sekolah dan hari kejepit nasional, order dari konsumen pribadi nyaris tiada henti setiap hari sepanjang minggu. Dan empat hari menjelang libur nasional diluar lebaran dan tahun baru, tidak ada lagi kendaraan tersisa kecuali yang dibatalkan oleh pemesannya.

Seandainya pemerintah konsisten dengan rencana mewajibkan kendaraan plat merah menggunakan petamax, saya yakin instansi pemerintah bakal rame-rame sewa kendaraan untuk menekan biaya BBM.





PREV SEWA KENDARAAN - NEXT

10 Februari 2012

BUDIDAYA BELUT DI KOLAM TERPAL

kolam bambu













Sumber foto: androo2.blogspot.com

Pada dasarnya kolam bambu dan kolam knockdown adalah kolam terpal juga, seperti halnya terpal yang digelar dicekungan tanah. Hanya bahan konstruksinya saja yang berbeda. Kolam knockdown biasanya memakai struktur utama pipa besi dan kawat kasa ayam sebagai penopang terpal, sementara kolam bambu menggunakan tiang pancang dan bilah bambu.

Kolam bambu banyak digunakan oleh pembudidaya belut di Solo dan Yogyakarta. Dibanding kolam semen, investasi kolam bambu relatif lebih murah. Disamping itu, rata-rata kuat bertahan sampai tiga kali pakai.

Kolam bambu dibangun di atas permukaan tanah, dengan dinding kolam setinggi 1 meter. Masing-masing sisi kolam ditopang oleh beberapa tiang pancang bambu. Jumlah tiang pancang tiap sisi tergantung pada ukuran bambu dan luas kolam. Untuk bambu ukuran besar (diameter 10 cm atau lebih), jarak antara tiang pancang satu dengan yang lain bisa dibuat sampai 1,5 meter. Untuk bambu ukuran kecil atau kolam ukuran besar, sebaiknya jarak antar tiang pancang tidak lebih dari 1 meter.

Supaya tidak terjadi pemborosan terpal atau jangan sampai harus menyambung terpal, ukuran kolam disesuaikan dengan ukuran terpal. Panjang (lebar) kolam = Panjang (lebar) terpal-2. Jadi, terpal ukuran 6 x 5 meter bisa digunakan untuk membuat kolam bambu ukuran 4 x 3 meter. Tanpa harus memotong terpal, masing-masing 1 meter sisanya digunakan sebagai penutup dinding kolam setinggi 1 meter.

Di bawah ini ilustrasi penempatan tiang pancang untuk kolam ukuran 4 x 3 meter.



Jumlah tiang 14 batang, dengan panjang masing-masing 140 cm. 100 cm sebagai penopang dinding kolam, sisanya ditanam di tanah.

Supaya awet, tiang pancang sebaiknya dioles oli terlebih dahulu. Bisa seluruhnya, boleh juga hanya setinggi 50 cm pada bagian bawah saja, untuk mencegah serangan rayap.

Bilah bilah bambu dipasang mendatar pada tiang pancang. Sebelum dipasang bilah sebaiknya digosok sampai halus, untuk menghindari resiko terpal robek akibat tekanan air dan sering bergesekan dengan bilah.


kolam bambu
sumber foto: artikelkreatifusaha.blogspot.com

Supaya terpal lebih kuat menahan tekanan air, sebaiknya untuk dinding setinggi 1 meter digunakan 11 – 12 bilah bambu. Semakin ke bawah, jarak antar bilah dibuat semakin rapat, karena semakin dekat dasar kolam tekanan air juga semakin besar.

Setelah struktur penopang terpal selesai terpasang seluruhnya, sekarang giliran memasang terpal. Supaya lebih mudah mengikat terpal, sebaiknya gunakan terpal yang memiliki cincin lobang pada setiap sisinya. Ikatkan lobang itu menggunakan tali ke bilah bambu atau tiang pancang.

Terakhir, jangan lupa memasang saluran pelimpah. Paling mudah, gunakan pipa paralon. Dulu saya memakai pipa diameter 1 inchi, diletakkan sedikit di bawah bibir kolam, disesuaikan dengan tinggi permukaan air dan media, supaya tidak perlu membuat lobang pada terpal. Tapi saat hujan lebat, beberapa belut ternyata lolos keluar lewat celah terpal yang melorot. Akhirnya terpaksa terpal dibolong, lobang keluarnya memakai shok drat luar dan dalam untuk paralon. Ujung bagian dalam di tutup lalu diberi lobang kecil-kecil. Supaya bagian terpal yang dibolong tidak mudah robek, pada bagian itu dilapis plastik tebal berbentuk piringan yang diberi lobang, lalu di lem pada terpal.

Seandainya kolam dibangun di tempat terbuka, maka untuk mencegah terpaan sinar matahari secara langsung, di atas kolam sebaiknya diberi pelindung dari paranet.

Untuk kolam berukuran lebih kecil (sekitar 3 x 1 meter), bisa menggunakan kerangka pipa leding dan anyaman kawat. Jenis kolam ini disebut knock down karena relatif lebih gampang dibongkar pasang ketimbang kolam bambu. Hanya saja, kolam knock down membutuhkan investasi jauh lebih mahal, tidak sebanding dengan daya tampungnya.

Saya sendiri lebih suka kolam terpal konvensional, dengan menggelar terpal pada lubang galian di tanah. Lebih awet. Kolam di atas permukaan rawan jebol. Selain akibat tekanan media dan air yang besar, terutama pada sisi dekat dasar kolam, cakaran kucing dan patokan ayam juga turut andil membuat terpal gampang bolong.

Untuk membangun kolam tanam dengan kedalaman 1 meter, tanah cukup digali sedalam 50 sentimeter. 50 senti sisanya diperoleh dengan cara menimbun tanah hasil galian di sekeliling kolam. Dengan demikian, bibir kolam berada 50 sentimeter diatas permukaan tanah.


kolam terpal

Sebelum terpal dibentangkan, di atas tanah asli pada dasar kolam diberi sekam terlebih dahulu kurang lebih setinggi 10 sentimeter, sebagai alas supaya terpal tidak mudah robek. Sedang bagian terpal yang menutup tanah timbunan di bibir kolam di tindih menggunakan batako, supaya lebih tahan terhadap tiupan angin.



PREV BUDIDAYA BELUT- NEXT

11 November 2011

BUDIDAYA BELUT DI LAHAN SEMPIT

Kalau manusia bisa nyaman menghuni rumah type RSS, mengapa belut tidak bisa “diajari” hidup lahan terbatas? Apa yang membuat belut begitu istimewa, sehingga kita berpikir kalau belut hanya bisa hidup di lingkungan yang ideal? Sementara realitanya, belut bahkan bisa hidup dilingkungan ekstrem dengan sedikit air dan miskin oksigen.

Sampai setahun yang lalu, masih saja ada yang memprovokasi saya dengan keyakinan kalau belut hanya bisa hidup di sawah, rawa dan laut. Bukan di kolam semen, apalagi tong plastik dengan media buatan.

Untung saja dunia ini juga dihuni oleh orang-orang bebal yang tidak mau menerima keadaan begitu saja tanpa mencoba berbuat sesuatu, untuk menjajagi kemungkinan baru.

Hasilnya, sekarang bahkan drum plastik kapasitas 200 literpun bisa dimanfaatkan sebagai sarana budidaya. Walaupun, kita memang tidak bisa berbuat seenak udel. Bagaimanapun juga, kita tetap harus kompromi dengan kebiasaan belut, yang ternyata juga rewel seperti bayi manusia.

Untuk mendapatkan hasil budidaya maksimal, secara umum kolam budidaya belut harus disesuaikan supaya mendekati kondisi habitat asli. Sekalipun hidup di lingkungan berlumpur, kadang sedikit air dan miskin oksigen, tapi perlu diingat bahwa habitat asli belut bukan merupakan lingkungan yang tercemar. Jadi kolam belut harus dibuat sedemikian rupa supaya habitat buatan di dalam kolam tidak mudah tercemar.

Di lahan luas, pencemaran serius biasanya hanya terjadi akibat kontaminasi material asing, sementara pencemaran akibat dari proses alami sangat jarang. Lahan yang luas membuat konsentrasi zat-zat beracun hasil pembusukan menjadi terlalu kecil untuk menimbulkan dampak negatif bagi belut.

Di lahan sempit ceritanya menjadi berbeda. Kontaminasi oleh material asing mudah dicegah, sementara zat beracun hasil pembusukan sisa-sisa pakan maupun hasil metabolisme belut itu sendiri, yang berlangsung kontinyu setiap saat, justru bisa menjadi biang pencemaran yang mematikan.

Cara paling mudah untuk menghindari pencemaran akibat proses pembusukan adalah dengan menyingkirkan sampah-sampah hasil pembusukan dari habitat kolam. Karena kolam belut bukan aquarium ikan hias yang bisa dikuras setiap saat, maka satu-satunya cara adalah dengan membuat air di kolam mengalir dengan debit kecil, sekedar untuk menjaga jangan sampai air di kolam menjadi jenuh.



PREV BUDIDAYA BELUT- NEXT

31 Juli 2011

BUDIDAYA BELUT MULAI DARI SKALA KECIL

Berapapun duit yang Anda miliki, kalau ingin budidaya belut, sebaiknya mulailah dari skala kecil. Paling tidak selama pakar belut masih didominasi para entrepreneur yang lebih suka “main” sendiri ketimbang duduk manis sekedar menjadi konsultan.

Sampai saat ini kebanyakan pemula bukan saja learning by doing, tapi kebanyakan masih trial and error. Coba begini, coba begitu, ….. eee jebul salah. Maka untuk memperkecil resiko, sebaiknya mulai dari skala kecil dulu. Atau paling banyak kerjakan 1 kolam 5x5 meter persegi atau 10 drum dulu.

Kalaupun kehilangan duit banyak tidak menjadi masalah, bagi pemula, apalagi yang baru pertamakali mengerjakan, menyiapkan media untuk kolam “sebesar” itu bukan pekerjaan gampang. Belum lagi urusan menyediakan pakan bagi belut. Bahkan seandainya ada seribu tenaga kerja sekalipun, karena sejuta orang bodoh tetap tidak sebanding dengan satu orang yang benar-benar sudah ahli.

Jangan sekali-kali mengawali budidaya belut semata-mata hanya mengandalkan kekuatan finansial. Bahkan seandainya menyiapkan media dan menyediakan pakan tidak menjadi masalah, jangan lupa, mencari bibit belut berkualitas dalam jumlah besar juga bukan pekerjaan mudah.

Ketika belut di salah satu drum saya menunjukkan gejala kelimpungan dan beberapa hari kemudian menunjukkan gelagat bakal mati, saya memutuskan memindah belut-belut itu ke wadah lain “yang lebih hangat”, wajan. Tapi, bayangan bakal makan enak segera sirna ketika melihat betapa banyak belut yang harus “dibetheti”.

Solusi terakhir, belut-belut malang itu akhirnya cuma dibagikan gratis pada siapa saja yang mau. Dan ternyata, mencari orang yang mau menerima limpahan belut setengah hidup juga tidak gampang. Lalu, ketika yang tersisa, menurut ukuran selera dan kapasitas perut saya, masih tetap terlalu banyak, terpaksa dibagi-bagi kembali dengan sedikit main paksa - lantaran yang diberi sebenarnya juga sudah eneg.

Bayangkan seandainya belut belum cukup umur yang klenger dan harus “dievakuasi” jumlahnya lebih dari satu kolam besar. Apa tidak malah membuat berantem dengan tetangga ketika Anda memaksa mereka menerima belut baru gede dalam jumlah berlebihan?

Dijual? Memangnya siapa yang mau beli belut klenger?



PREV BUDIDAYA BELUT- NEXT

17 Maret 2011

CATATAN KRITIS ATAS TAYANGAN RCTI

Artikel di bawah sengaja saya kutip untuk berbagi informasi, berkaitan dengan liputan RCTI tentang dugaan praktik ilegal di Ditjen Pajak.


Benarkah Seorang Account Representative (AR) bisa Semudah Itu Memeras Wajib Pajak ?

OPINI | 13 March 2011 | 10:004256 15 2 dari 3 Kompasianer menilai bermanfaat


Tulisan ini merupakan catatan kritis atas Tayangan RCTI “Penelusuran Dugaan Praktik Ilegal di Ditjen Pajak

Selama dua hari berturut-turut tanggal 08 dan 09 Maret 2011, RCTI berulang - ulang menayangkan liputan penelusurannya tentang dugaan praktik ilegal di Ditjen Pajak, salah satu posisi di kantor pajak yang disebut-sebut mudah dan rawan melakukan tindak korupsi adalah Account Representative (AR),sebagai salah satu kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam berhubungan dengan Wajib Pajak tak ayal tayangan ini tidak saja membuat gusar pegawai DJP khususnya AR namun juga para Wajib Pajak, karena tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini orang pertama yang mereka hubungi jika berurusan dengan DJP adalah seorang Account Representative yang telah ditunjuk bagi perusahaan mereka.

Benarkah dugaan RCTI ini ? Apakah memang benar seorang AR bisa semudah itu melakukan korupsi atau memeras Wajib Pajak yang ditanganinya ?

Reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak atau yang lebih dikenal dengan istilah penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern telah melahirkan jabatan baru di kantor pajak yaitu Account Representative, dimana Account Representative ini merupakan mitra penghubung antara DJP dengan Wajib Pajak.

Setiap Account Representative mempunyai beberapa Wajib Pajak yang harus ditanganinya, dimana terhadap Wajib Pajak tersebut Account Representative berkewajiban untuk memberikan bimbingan/konsultasi dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan kewajiban perpajakan. Jika sebelum sistem administrasi perpajakan modern seorang Wajib Pajak harus menghubungi banyak bagian di kantor pajak untuk menyelesaikan urusan perpajakannya, maka saat ini cukup menghubungiAccount Representative yang telah diberi tugas menangani Wajib Pajak tersebut.

Jika ada yang berpendapat bahwa jabatan AR adalah jabatan yang rawan untuk melakukan korupsi, maka kita harus jujur bahwa semua jabatan, apapun dan dimanapun itu pada intinya rawan korupsi apalagi jika orang yang mengemban amanah jabatan tersebut dalam tubuhnya mengalir jiwa koruptif, karena itu kita harus melihatnya secara jernih dan utuh bagaimana sebetulnya jabatan tersebut menjalankan tugas dan fungsinya pada sistem yang ada, apakah memang sistemnya dibangun dengan sedemikian rapuhnya sehingga sangat mudah bagi oknumnya untuk melakukan korupsi atau justru sebaliknya.

RCTI mensinyalir bahwa peluang korupsi yang dapat dilakukan oleh Account Representative adalah pada kewenangan yang dimilikinya untuk merekomendasikan laporan pajak yang mencurigakan, dimana jika Wajib Pajak tidak ingin laporan pajak tersebut ditindak lanjuti maka dia dapat menegosiasikannya dengan AR yang bersangkutan dan tentunya dengan sejumlah imbalan tertentu.

Kami mencoba menafsirkan bahwa mungkin yang dimaksud dengan wewenang AR untuk merekomendasikan laporan pajak yang mencurigakan adalah wewenang AR untuk mengusulkan dilakukannya pemeriksaan khusus atas SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Kewenangan ini memang merupakan bagian dari tugas seorang AR dalam rangka melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dan tidak menyesatkan tentang AR yang dianggap rawan melakukan korupsi, berikut adalah gambaran salah satu prosedur bagaimana seorang AR menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan.

1. Laporan Pajak (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke kantor pajak akan dilakukan penelitian oleh seorang AR yang telah diberi tugas untuk menangani Wajib Pajak tersebut (sebagai catatan perlu diingat bahwa untuk SPT yang berstatus Lebih Bayar atau Wajib Pajak meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak akan langsung dilakukan pemeriksaan oleh pejabat fungsional pemeriksa ).

2. Jika AR menemukan adanya dugaan ketidakbenaran dalam pelaporan SPT tersebut berdasarkan data - data yang ada di kantor pajak, maka AR harus membuat surat himbauan kepada Wajib Pajak untuk memberitahukan dan sekaligus meminta klarifikasi terhadap adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Jika jawaban tertulis yang diterima dari Wajib Pajak atas surat himbauan tersebut bisa menjelaskan semua dugaan ketidakbenaran dalam SPT, maka SPT tersebut dianggap telah benar.

4. Namun apabila jawaban tertulis yang disampaikan Wajib Pajak dianggap belum cukup, maka tahap selanjutnya adalah dilakukan konseling yaitu sarana yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang tecantum dalam surat himbauan secara langsung kepada petugas pajak.

5. Konseling tidak boleh dilakukan hanya oleh seorang AR, tetapi harus bersama - sama dengan atasannya yaitu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan semuanya harus dituangkan secara tertulis dalam Berita Acara Konseling.

6. Seandainya hasil pelaksanaan konseling tersebut menunjukkan bahwa memang benar terdapat ketidakbenaran pelaporan SPT, dan Wajib Pajak mengakui hal tersebut maka kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk melakukan pembetulan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan apabila Wajib Pajak telah membetulkan SPT-nya maka kasus dianggap selesai.

7. Usulan pemeriksaan baru akan direkomendasikan apabila konseling tidak berhasil mengklarifikasi ketidakbenaran pengisian SPT, namun perlu diingat bahwa sebelum usulan pemeriksaan khusus ini disampaikan kepada pimpinan, masih terdapat proses - proses yang harus dilalui.

8. Sebelum mengusulkan, AR harus terlebih dahulu membuat analisa untuk mengetahui seberapa besar materialitas ketidakbenaran SPT Wajib Pajak dan seberapa besar potensi pajak yang diharapkan dapat dihasilkan apabila dilakukan proses pemeriksaan.

9. Analisa yang dibuat oleh AR ini kemudian akan dibahas oleh Tim Asistensi yang terdiri dari dua orang kepala seksi, seorang pejabat pemeriksa, dan bersama dengan AR yang bersangkutan. Berita Acara hasil pembahasan Tim Asistensi inilah yang nantinya menghasilkan rekomendasi apakah dugaan ketidakbenaran laporan pajak (SPT) Wajib Pajak layak untuk diusulkan dilakukan pemeriksaan atau tidak.

Jadi bagaimana mungkin seorang AR akan dengan mudah menggunakan hasil temuannya berupa dugaan ketidakbenaran pelaporan pajak untuk memeras Wajib Pajak, sementara Wajib Pajak sendiri mengetahui dan paham bahwa untuk mengusulkan suatu dugaan ketidakbenaran pengisian SPT menuju proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan ‘ujug-ujug’, prosedurnya sangat panjang, dan dalam proses tersebut Wajib Pajak memiliki hak sepenuhnya untuk diberikan bimbingan/konsultasi, didengar klarifikasinya, dan diperbolehkan membetulkan laporannya.

Sekiranya Wajib Pajak merasa bahwa laporan pajaknya telah benar maka seharusnya dia tidak gentar jika seorang AR melakukan penelitian atas kebenaran laporan pajak tersebut, kalaupun ternyata ada laporan yang memang tidak benar, maka Wajib Pajak dengan bimbingan AR dapat menggunakan haknya untuk membetulkan laporannya tersebut, sehingga tidak perlu sampai dilakukan pemeriksaan.

Jika seandainya ada oknum AR yang misalnya melakukan pemerasan kepada Wajib Pajak dengan menakut - nakuti bahwa laporan pajak yang salah ini akan direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan, maka Wajib Pajak harus menggunakan haknya untuk mendapatkan penjelasan secara resmi berupa surat himbauan, melakukan klarifikasi dalam konseling dan berhak melakukan pembetulan atas laporan yang diduga salah oleh oknum AR tersebut.

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa pada intinya sebelum AR menjalankan wewenangnya untuk mengusulkan pemeriksaan khusus yang dalam kenyataannya prosedurnya tidak sesederhana dan semudah yang dibayangkan, maka sebelumnya dia harus menjalankan tugasnya untuk memberikan bimbingan/konsultasi kepada Wajib Pajak.

Semoga tulisan ini dapat sedikit memberikan pemahaman yang baik kepada pers dan masyarakat agar tidak mudah ‘gebyah uyah’ menggeneralisir bahwa semua petugas pajak sama seperti Gayus, karena DJP senantiasa berusaha membangun sistem administrasi yang mampu mencegah terjadinya penyelewengan oleh petugas pajak.

Sumber : KOMPASIANA



PREV - MABUK PAJAK - NEXT

13 Maret 2011

AR DITJEN PAJAK, KAWAN ATAU LAWAN?

saya pernah mendapat dua surat dari Ditjen pajak. Satu untuk pribadi, satunya juga buat saya, selaku direktur perusahaan. Semua berisi pemberitahuan kalau sebagai Wajib Pajak, saya dan perusahaan saya mulai saat itu masing-masing memiliki account representative, tempat saya bertanya dan konsultasi seputar urusan pajak.


Karena mutasi keuangan di rental saya tergolong simpel dan tidak melibatkan jumah uang besar, kecerdasan saya yang agak pas-pasan masih bisa menjangkau, Jadi, sampai saat ini saya belum pernah konsultasi.
Untuk pajak pribadi apalagi. Walaupun menjadi direktur dan sebagai pemegang saham, tapi karena perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas, harta pribadi terpisah dari harta perusahaan. Status saya sama seperti karyawan lain. Terima gaji dan dipotong pajak rutin setiap bulan. Untuk deviden yang saya terima, prosedur pelaporannya juga jelas dan tidak sulit.

Tapi, sebagai WP pribadi, saya pernah sempat bingung, ketika bisnis kecil-kecilan yang saya kerjakan diwaktu senggang mulai memberi hasil. Saya pernah mengalami kesulitan ketika harus mengisi SPT tahunan. Saya sempat menghubungi AR via telepon, lalu mendapat petunjuk singkat. Setelah itu, beres, sampai sekarang.

Karena ketika memberi petunjuk, suara AR saya terdengar ramah dan sangat pengertian, saya tidak pernah punya pikiran negatif apapun terhadap AR saya. Jadi, ketika pertengahan Maret lalu saya menyaksikan liputan RCTI tentang kemungkinan AR memeras Wajib Pajak, saya jadi bingung dan sempat was-was.
Saya tahu benar bagaimana rasanya diperas oknum aparat. Diluar urusan pajak, saya pernah mengalami. Tanpa melakukan pelanggaranpun saat itu bisa diatur sehingga kemudian terbukti saya melakukan pelanggaran berat.

Liputan RCTI itu juga membuat beberapa kawan heboh. Terutama yang laporan pajaknya memang terlalu banyak disulap.

Lalu, seperti biasa, karena saya tidak mau jadi korban kabar angin yang tidak karuan juntrungannya, saya menghubungi kawan-kawan yang saya anggap lebih tahu urusan jeroan instansi pajak, untuk mencari tahu, apakah kemungkinan seperti itu memang bisa terjadi?

Jawaban yang saya terima membuat saya keselek, tapi sekaligus lega. Hampir semua memberi jawaban sama, “Bisa saja AR memeras Wajib Pajak, tergantung orangnya. Kamu sendiri, kalau mau, juga bisa memeras rekananmu. Di mana-mana, peluang untuk memeras terbuka lebar.”

Saya tidak butuh penjelasan lebih lanjut untuk membuat saya tenang kembali. AR juga manusia, ada yang baik, ada juga yang punya bakat korup. Kalau kebetulan ketemu yang bejad, ya anggap saja apes. Tapi bukan berarti lalu saya harus selalu berprasangka buruk terhadap AR saya.

Saya pikir, media massa sebaiknya juga lebih selektif menyeleksi tayangan. Jangan sampai niat untuk memberi penerangan justru berubah menjadi teror, seperti tayangan silet tahun lalu.


PREV - MABUK PAJAK - NEXT