Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Terimakasih sudah berkunjung di blog saya.

Berhubung blog Small Is Powerfull salah oprek dan sampai hari ini belum bisa diselamatkan, maka saya memutuskan untuk bedhol blog. Sebagian besar post berhasil saya pindah, tinggal beberapa yang agak berantakan belum sempat diperbaiki. Kalau mau keren, saya bisa bilang belum punya waktu. Tapi kalau mau jujur, terpaksa saya harus ngaku, malas.

Karena sudah ada pengunjung yang kecewa, sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa ini bukan blog motivasi atau tentang kiat sukses. Semua adalah pengalaman pribadi. Apakah yang saya alami konyol, katrok, sesuai dengan teori atau tidak, bagi saya tidak penting. Realitanya seperti itulah yang terjadi.

Seandainya ada pemula yang kemudian menjadi keder setelah membaca blog ini, saya cuma bisa minta maaf – Memangnya kalau minta duit ada yang mau kasih? Tapi kalau memang sudah niat jadi pengusaha, sebaiknya jangan membiasakan diri gampang keder.

Setiap orang punya jalan hidupnya sendiri. Ada yang ketemu jalan mulus, baru mulai langsung sukses. Tapi ada pula yang kebagian jalur off road sehingga bisa punya cerita seru seperti saya..



POST TERAKHIR

27 Januari 2012

BADAN USAHA

Badan Usaha di Indonesia sebagian besar merupakan warisan jaman pendudukan Belanda. Antara lain Perseroan Terbatas (PT) yang berasal dari Naamloze Vennootschap (NV), Maatschap, Firma (Fa) dan Commanditaire Vennootschap (CV).

JENIS BADAN USAHA:
Berdasar status pemiliknya:

  • Perusahaan Swasta
  • Perusahaan Negara.
Berdasarkan bentuk hukumnya :
  • Badan Usaha Bukan Berbadan Hukum : Termasuk diantaranya, Perusahaan Perorangan dan Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV).
  • Badan Usaha Berbadan Hukum : Antara lain Perseroan Terbatas, Koperasi, dan BUMN (Perum dan Persero).
Berdasarkan jumlah pemiliknya :

A. Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal:
Badan usaha ini tidak memerlukan izin dan bebas membuat bisnis personal/pribadi tanpa ada batasan untuk mendirikannya.

Tanggung jawab perusahaan terhadap hutang (liabilitas) meliputi seluruh harta kekayaan pribadi pemiliknya. Penutupan perusahaan terjadi bila pemilik memutuskan menutup usaha tersebut, bangkrut atau karena pemilik meninggal dunia.

Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis serta jumlah produksinya terbatas, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan masih menggunakan teknologi sederhana. Termasuk kelompok ini adalah : Toko kelontong, Penjual keliling, Pedagang asongan.

Sifat perusahaan perseorangan :
a. Relatif mudah didirikan atau dibubarkan
b. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi pemiliknya.
c. Hanya ada satu pemilik.
d. Tidak ada pajak usaha.
e. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.

B Perusahaan Persekutuan (Partnership) atau Usaha Kemitraan
Merupakan kerjasama dari dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha sebagai mitra pemilik atau mitra pengelola. Dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.

Pendirian persekutuan membutuhkan izin khusus dari instansi pemerintah terkait.

Termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah :
  • Persekutuan Perdata (Maatschap)
  • Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
  • Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Negara (BUMN)